DUMAI, detak24com – Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan ungkap kasus penyalahgunaan sabu di Tanjung Penyembal, dengan menangkap seorang tersangka.
Informasi dirangkum Senin (13/01/24), penangkapan tersangka berinisial S tersebut dilakukan pada Jumat, 10 Januari 2025. Polisi berhasil mengamankan sabu sekitar 1,33 gram dari tangan pelaku.
Kapolsek Sungai Sembilan, AKP Edwi Sunardi dalam keterangannya menyampaikan, bahwa pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di rumah tersangka. Tim langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, termasuk satu paket narkotika jenis sabu sekitar 1,33 gram. Selain itu, turut diamankan satu tas bahu berwarna hitam merk Bilabong, satu tas kecil berwarna pink, sebuah timbangan digital, dua gunting, dan uang tunai.
“Barang bukti yang kami temukan di lokasi sangat mendukung adanya indikasi bahwa tersangka tidak hanya memiliki tetapi juga menjual narkotika tersebut. Uang tunai yang ditemukan diduga kuat hasil dari transaksi barang haram itu,” ujar Kapolsek.
Tersangka diancam akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap kasus narkotika.
“Peredaran narkotika adalah salah satu masalah serius yang terus kami prioritaskan. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” katanya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Sungai Sembilan untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Kami akan mendalami kasus ini untuk mengetahui apakah ada jaringan lebih besar yang terlibat,” tegas Kapolres.
Kapolsek Sungai sembilan ini juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
“Kerja sama masyarakat sangat penting. Kasus ini berhasil diungkap berkat informasi yang kami terima dari warga. Jangan ragu untuk melapor kepada kami jika menemukan hal yang mencurigakan,” tambahnya. (Rls)
Editor : kar