Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Advertorial » DPP Golkar Perintahkan Tunda Bahas Syamsuar-Wardan Paket Pilgub 2024

DPP Golkar Perintahkan Tunda Bahas Syamsuar-Wardan Paket Pilgub 2024

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 19 Jul 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar mengeluarkan Surat Perintah dengan Nomor: Sprin- 165 /DPP/GOLKAR/VII/2023. Isinya tentang perintah untuk menunda penjaringan bakal calon kepala daerah.

Di Riau sendiri, sebelumnya, DPD I Golkar Riau telah mengusulkan kepada DPP paket Syamsuar – Wardan untuk dimajukan berpasangan di Pilkada Gubernur Riau 2024 mendatang.

Selain untuk Gubernur, pihaknya juga telah menyampaikan usulan untuk Bacalon Bupati dan Walikota. Sedang surat dari DPP tersebut ternyata memerintahkan untuk dilakukan penundaan.

Surat tersebut merupakan surat lanjutan setelah surat perintah dengan nomor : Sprin-163/DPP/GOLKAR/VI/2023 tanggal 26 Juni 2023 tentang penjaringan Bakal Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dari Partai Golkar dikeluarkan sebelumnya.

Surat tersebut berisikan keputusan menimbang dan surat perintah yang harus diikuti oleh seluruh pengurus dan kader Golkar se-Indonesia.

“Bahwa Pilkada Serentak tahun 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024, masih cukup waktu bagi Partai Golkar untuk mempersiapkan penjaringan Bakal Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dari Partai Golkar. Bahwa Partai Golkar perlu konsentrasi penuh dalam rangka pemenangan Partai Golkar pada Pemilu Presiden tahun 2024 dan Pemilu Legislatif tahun 2024, dan bahwa sehubungan dengan hal tersebut perlu dikeluarkan surat perintah,” isi surat tersebut.

Adapun surat perintah terbaru ini berdasarkan Keputusan Musyawarah Nasional-X Partai Golongan Karya Tahun 2019 Nomor : VIII/MUNAS-X/GOLKAR/2019 tanggal 5 Desember 2019 tentang Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golongan Karya.

Kemudian, Keputusan Musyawarah Nasional-X Partai Golongan Karya Tahun 2019 Nomor: X/ MUNAS-X/GOLKAR/2019 tanggal 5 Desember 2019 tentang Program Umum Partai Golongan Karya.

Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Dan Surat Perintah DPP Partai Golkar Nomor: Sprin-163/DPP/GOLKAR/VI/2023 tanggal 26 Juni 2023 tentang penjaringan Bakal Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dari Partai Golkar.

“Maka diperintahkan kepada Ketua, Plt Ketua DPD Partai Golkar Provinsi dan Kabupaten Kota se- Indonesia, sementara menunda pembahasan Bakal Calon Kepala Daerah/Wakil KepalaDaerah untuk Pilkada Nasional 2024 dari Partai Golkar,” isi perintah tersebut.

Kemudian, menampung data-data Bakal Calon Kepala daerah/Wakil Kepala Daerah dari Partai Golkar yang telah masuk dan pembahasannya akan dilaksanakan setelah Pemilu Presiden tahun 2024 dan Pemilu Legislatif tahun 2024.

Program kerja Partai Golkar pada semua level organisasi difokuskan pada pemenangan Pemilu Presiden tahun 2024 dan Pemilu Legislatif tahun 2024.

“Dengan dikeluarkan surat perintah ini maka Surat Perintah DPP Partai Golkar omor: Sprin-163/DPP/GOLKAR/VI/2023 tanggal 26 Juni 2023 tentang penjaringan Bakal Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dari Partai Golkar, dinyatakan tidak berlaku. Dan diminta melaksanakan perintah ini sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab demi kebesaran Partai Golkar,” inti surat tersebut.

Surat tersebut ditandatangani oleh Wakil Ketua Umum Golkar Ahmad Doli Kurnia Tanjung, dan Sekjend Golkar Lodewick F Paulus.

Sebelumnya, DPD I Golkar Riau telah mengusulkan kepada DPP paket Syamsuar – Wardan untuk dimajukan berpasangan di Pilkada Gubernur Riau 2024 mendatang. Selain untuk Gubernur, pihaknya juga telah menyampaikan usulan untuk Bacalon Bupati dan Walikota.

Dikonfirmasi perihal surat tersebut, Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Golkar Riau Ikhsan membenarkannya. Katanya, Golkar Riau tentunya juga mengikuti arahan pusat. “Iya, untuk sementara perintah DPP itu Golkar fokus pada persiapan Pileg 2024,” katanya, Rabu (19/07/23).(CAKAPLAH)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (14)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • TOTAL 91 KILO, Polda Riau Amankan 10 Kg Sabu di Pintu Tol Permai

      TOTAL 91 KILO, Polda Riau Amankan 10 Kg Sabu di Pintu Tol Permai

      • calendar_month Selasa, 6 Des 2022
      • account_circle Redaksi
      • 14Komentar

      PEKANBARU, detak24.com  – Polda Riau melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) berhasil mengamankan 91 Kg narkotika jenis sabu dan 25 Kg ganja. 10 kilo sabu diantaranya disita di pintu Tol Permai. Hal ini terungkap dalam sebuah ekspos yang digelar, Selasa (6/12/22). Dipimpin langsung Kapolda Irjen Pol Mohammad Iqbal, ekspos turut dihadiri Kepala BNNP Riau Brigjen Pol […]

    • DIDUGA Korsleting, Rumah Warga di Rambah Rohul Ludes Terbakar

      DIDUGA Korsleting, Rumah Warga di Rambah Rohul Ludes Terbakar

      • calendar_month Jumat, 29 Sep 2023
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      RAMBAH, detak24com – Sebuah rumah yang terbuat dari papan, berlokasi di Jalan Transmigrasi, Kilometer 6, Desa Suka Maju, Kecamatan Rambah, Rohul ludes terbakar dan rata dengan tanah. Rumah tersebut merupakan milik Zukrianto (55). Rumahnya terbakar saat ia bersama istri pergi ke pasar, Jumat (29/09/23) sekitar pukul 10.00 WIB pagi. Informasi disampaikan Babinsa Koramil 02 Rambah […]

    • TERPANTAU 23 Titik Api, Wilayah Kampar dan Inhu Dilanda Karhutla

      TERPANTAU 23 Titik Api, Wilayah Kampar dan Inhu Dilanda Karhutla

      • calendar_month Kamis, 14 Sep 2023
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      RIAU, detak24com – Beberapa hari tak diguyur hujan, dua daerah di Provinsi Riau terpantau terjadi kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kedua daerah itu yakni, Kabupaten Kampar dan Indragiri Hulu (Inhu).  Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau, M Edy Afrizal mengatakan, di Riau terdeteksi ada 23 hotspot atau titik panas, Kamis (14/9/2023). Namun […]

    • Hp Kakek di Jayamukti Dumai Digasak Maling, Ternyata Dipakai Guru 

      Hp Kakek di Jayamukti Dumai Digasak Maling, Ternyata Dipakai Guru 

      • calendar_month Sabtu, 10 Agt 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      DUMAI, detak24com – Bukan untuk pelaku, Hp kakek S warga Jalan Janur Kuning Jayamukti Dumai yang digasak maling Mei lalu ternyata dipakai oleh guru. Informasi dirangkum, Sabtu (10/08/26), dari pengakuan tersangka BA (23) yang dicokok di Desa Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan, Hp tersebut ia berikan kepada kakaknya.  “Kakak saya seorang guru. Jadi, Hp itu […]

    • POLISI Sebut Kebakaran 15 Unit Ruko di Sungai Apit Siak Gegara Faktor Ini!

      POLISI Sebut Kebakaran 15 Unit Ruko di Sungai Apit Siak Gegara Faktor Ini!

      • calendar_month Minggu, 6 Agt 2023
      • account_circle Redaksi
      • 8Komentar

      SIAK, detak24com – Kebakaran hebat yang menghanguskan 15 unit ruko di depan taman RTH) Syarifah Sembilan, Sungai Apit, Siak pada Ahad (06/08/23) sudah berhasil dipadamkan. Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian, dugaan sementara penyebab kebakaran adanya korsleting atau hubungan arus pendek listrik di salah satu ruko. Baca juga : https://detak24.com/15-unit-ruko-di-sungai-apit-siak-ludes-terbakar-korban-mengungsi-ke-kantor-lurah/ Kepala Sub Bagian Humas Polres Siak, […]

    • MEWAH! Kades dan Perangkat Dapat Uang Pensiun, Revisi UU Desa

      MEWAH! Kades dan Perangkat Dapat Uang Pensiun, Revisi UU Desa

      • calendar_month Rabu, 28 Jun 2023
      • account_circle Redaksi
      • 12Komentar

      JAKARTA, detak24com – Kepala desa (kades) beserta perangkat ainnya akan mendapatkan uang purnatugas. Alokasi tersebut dianggarkan dalam APBD. Hal ini menurut Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas, menjadi salah satu ketentuan yang telah disepakati dalam pembahasan Revisi Undang-Undang Desa. Ia menyampaikan, uang purnatugas itu diberikan hanya sekali ketika si kepala desa menyelesaikan masa […]

    expand_less