Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Pekanbaru » BURONAN 9 Bulan, Pelaku Curanmor Terciduk Saat Nongkrong di Purna MTQ Pekanbaru

BURONAN 9 Bulan, Pelaku Curanmor Terciduk Saat Nongkrong di Purna MTQ Pekanbaru

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 22 Mei 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Seorang pelaku Curanmor berinisial RW alias Erik (26) akhirnya ditangkap setelah buron selama 9 bulan. Tersangka terciduk pada Sabtu (20/05/23) malam saat sedang asik nongkrong di Purna MTQ Pekanbaru.

“Pelaku berhasil diamankan petugas saat sedang asik nongkrong di depan MTQ Jalan Sudirman, Pekanbaru,” kata Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil, Senin (22/05/23).

Syafnil menceritakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban, Gilang, yang kehilangan sepeda motor Honda Beat warna putih biru nomor polisi BA 3868 CV miliknya yang terparkir di dalam rumahnya Jalan Arifin Ahmad, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru pada (18/8/2022) yang lalu.

“Pelaku sudah melarikan diri selama 9 bulan. Berkat kerja keras anggota Reskrim, pelaku akhirnya berhasil kita amankan saat sedang asik nongkrong bersama temannya di depan MTQ Jalan Sudirman,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban, sementara barang bukti masih tersimpan di rumah pelaku.

“Dari pengakuannya tersebut, anggota langsung melakukan pengembangan ke rumah pelaku yang berada di Jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai,” ujarnya.

Sesampainya di rumah pelaku, petugas langsung melakukan penggeledahan guna mencari barang bukti. Di dalam rumah pelaku, petugas berhasil mengamankan sepeda motor merek Honda Beat warna putih biru nomor Polisi BA 3868 CV milik korban.

“Usai melakukan pengeledahan pelaku langsung kita amankan ke Mapolsek Bukit Raya guna menjalani proses hukum selanjutnya,” jelasnya.

Ia menjelaskan, kejadian tersebut berawal, saat pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui pintu depan, lalu pelaku melihat sepeda motor korban di dalam rumah dengan kondisi kunci kontak masih tergantung di sepeda motor tersebut.

“Karena kondisi sepi, pelaku kemudian mendekati kendaraan tersebut dan langsung mendorong keluar dan membawanya kabur,” ujar Kapolsek.

Korban yang sedang tertidur tidak menyadari bahwa sepeda motor miliknya telah dibawa kabur oleh pelaku. Beberapa saat kemudian korban pun terbangun dan melihat sepeda motor miliknya tidak ada lagi di tempat semula. Atas Kejadian tersebut korban langsung melaporkan kejadian yang ia alami ke Mapolsek Bukit Raya, guna pengusutan lebih lanjut.

Atas laporan tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. “Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” pungkasnya.(CAKAPLAH)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • PENANGKAPAN Narkoba di Dumai Terbaru : Polisi Ciduk Dua Pengedar Sabu 5 Kg di Jalan Wan Amir, Tersangka Warga Rohil

    PENANGKAPAN Narkoba di Dumai Terbaru : Polisi Ciduk Dua Pengedar Sabu 5 Kg di Jalan Wan Amir, Tersangka Warga Rohil

    • calendar_month Minggu, 31 Mar 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Dua pengedar sabu berinisial ZF (46) dan MIY 27) berhasil diringkus oleh Satresnarkoba Polres Dumai. Dari pengungkapan itu, petugas berhasil mengamankan 5 kilogram bubuk setan. Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton mengatakan, keberhasilan pengungkapan tersebut sebagai bukti jajarannya tetap menyatakan perang terhadap peredaran narkoba di wilayahnya. “Dua pelaku yang diduga bertindak sebagai pengedar […]

  • Pemilik 5 Gram Sabu Ditangkap Dekat Pagar SMK Perikanan Dumai

    Pemilik 5 Gram Sabu Ditangkap Dekat Pagar SMK Perikanan Dumai

    • calendar_month Rabu, 25 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 25Komentar

    DUMAI, detak24.com – Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai pemilik membekuk pemilik 5 gram sabu.  Tersangka ditangkap saat berdiri dekat pagar SMK Perikanan Dumai. Pelaku narkoba yang diamankan oleh aparat kepolisian jajaran Polres Dumai tersebut adalah AL alias LB (36), warga Kelurahan Simpang Tetap Darul Ikhsan (STDI) Kecamatan Dumai Barat. Dumai, Riau. AL alias LB […]

  • Tiga Koruptor Pupuk Subsidi Dijebloskan ke Penjara Lapas Pasir Pengaraian 

    Tiga Koruptor Pupuk Subsidi Dijebloskan ke Penjara Lapas Pasir Pengaraian 

    • calendar_month Senin, 13 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHUL, detak24com – Kejaksaan Negeri Rohul kembali menindak tegas kasus penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi yang terjadi pada tahun 2019–2022. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 24 miliar tersebut. Kajari Rohul, Rabani M Halawa mengatakan, para tersangka berinisial MS, S dan R. Mereka ditetapkan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya […]

  • Pasutri Warga Bandar Sei Kijang Pelalawan Kawal 9,8 Kg Sabu dan 30 Ribu Butir Ekstasi ke Palembang 

    Pasutri Warga Bandar Sei Kijang Pelalawan Kawal 9,8 Kg Sabu dan 30 Ribu Butir Ekstasi ke Palembang 

    • calendar_month Kamis, 20 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Sepasang suami istri berinisial ZM dan SA diringkus Tim Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, pada 10 Februari 2025 lalu di Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan. Mereka ditangkap saat tengah melakukan pengawalan terhadap pengiriman 9,8 kg sabu dan 30 ribu butir pil ekstasi ke Palembang. Dalam konferensi pers yang digelar di […]

  • Mewah! Gorden Rumdin DPR Rp43,5 Miliar

    Mewah! Gorden Rumdin DPR Rp43,5 Miliar

    • calendar_month Minggu, 8 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, detak24.com — Tender penggantian gorden untuk rumah dinas jabatan anggota DPR resmi dimenangkan oleh peserta yang menawarkan harga Rp43,5 miliar. Pemenang tender ini peserta dengan harga penawaran tertinggi. Pemenang adalah PT Bertiga Mitra Solusi yang beralamat di kawasan Green Lake City, Tangerang, Banten. Perusahaan itu berhasil mengalahkan 48 perusahaan lain yang menjadi peserta lelang. […]

  • TIGA Terdakwa Sabu 91 Kg dan 300 Ribu Butir Ekstasi Dituntut Hukuman Mati

    TIGA Terdakwa Sabu 91 Kg dan 300 Ribu Butir Ekstasi Dituntut Hukuman Mati

    • calendar_month Jumat, 5 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    DUMAI, detak24com – Jaksa penuntut umum Kejari Dumai menuntut hukuman mati tiga terdakwa kasus kepemilikan sabu seberat 91 Kg lebih dan 300 ribu pil ekstasi berbagai merek. Para terdakwa yang dituntut pidana mati oleh JPU Andi Saputra ini diantaranya Anton, perkara nomor : 9/Pid.Sus/2023/PN.Dum, Juremi, perkara nomor : 10/Pid.Sus/2023/PN.Dum dan Rafi Wahyu Rizal perkara  nomor […]

expand_less