Demi Beli Sabu, Perempuan Hamil Gasak Kos-kosan di Pekanbaru

PEKANBARU, detak24comSuci Mulyati (33), perempuan hamil 2 bulan ditangkap polisi usai menjarah lima kos-kosan Jalan Durian, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru.

Suci ditangkap oleh Tim Opsnal Reserse Kriminal Polsek Sukajadi. Perempuan itu membobol kos-kosan dengan menggunakan kunci cadangan di pos jaga dan menjarah barang berharga.

ADVERTISEMENT

“Tersangka SM diamankan satu hari setelah melakukan pencurian,” ujar Kapolsek Sukajadi, Kompol Jominal Sitanggang, Rabu (03/07/24).

Jominal menjelaskan, aksi tersangka terbongkar setelah korban Oktavian terbangun dari tidurnya, Senin (24/6/2024) dini hari. Korban tidak lagi melihat handphone miliknya yang dicharger di depan televisi, dekat ruang tamu.

Korban kemudian membangunkan rekannya, dan mengecek pintu belakang rumah. Ternyata pintu sudah dalam keadaan terbuka. Selanjutnya korban mengecek barang-barang lain.

“Satu unit Hp android merek Vivo Y35 warna hitam, 1  unit  Vivo Y33 warna hitam, dan 1  buah tas ransel warna hitam telah hilang,” kata Jominal.

Kejadian itu dilaporkan korban ke Polsek Sukajadi, Selasa (25/6/2024). Dari hasil penyelidikan, polisi mengetahui identitas pelaku yang berada di Wisma A Yani, Jalan Pepaya.

“Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sukajadi AKP Safril turun ke lokasi dan melakukan penangkapan. Ikut diamankan barang bukti dua unit Hp dan tas ransel,” kata Jominal.

Tersangka digiring ke Polsek Sukajadi untuk penyidikan lebih lanjut. Dia mengaku telah melakukan pencurian di empat kos-kosan lain di wilayah Polsek Sukajadi.

“Selain pencurian, tersangka juga terlibat kasus pengeroyokan,” ungkap Jominal.

Jominal menyebut, untuk melancarkan aksinya, tersangka mencuri kunci cadangan di pos jaga kos-kosan.

“Tersangka mencoba satu per satu kunci yang ia dapatkan hingga pintu kos terbuka. Pelaku kemudian mencuri barang berharga milik penghuni kos,” tutur Jominal.

Aksi pencurian itu dibantu oleh teman pria tersangka berinisial M. “Teman laki-lakinya berinisial M saat ini masih DPO,” jelas Jominal.

Menurut Jominal, tersangka sedang hamil dua bulan. “Dia telah memiliki tiga orang anak. Uang hasil kejahatan digunakan untuk foya-foya dan membeli narkoba,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana. Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, dikutip detak24com dari cakaplah. (*)

Editor : Kar

 

 

Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

 

ADVERTISEMENT