DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Defisit APBD Dumai 2024 Sekitar 300 M Bermasalah, BPK Ungkap ‘Korupsi’ Berjamaah, Duit Wajib Dikembalikan!

Ilustrasi korupsi. f : ist

DUMAI, detak24com – Hasil audit BPK terhadap penggunaan APBD Dumai Tahun 2024 sangat mencengangkan. Hampir seluruh OPD, kontraktor, konsultan hingga person pejabat melakukan penyimpangan anggaran.

BPK menemukan beberapa kejanggalan dan penyimpangan dalam penggunaan APBD Dumai 2024, yang merugikan keuangan daerah. Temuan itu menyasar hampir secara keseluruhan, Dinas, Badan, RSUD dan organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya.

Baca juga : Duit Rakyat Dipakai untuk Jalan Jalan, Dua Pejabat Pemkab Rohil Divonis Setahun

Kontraktor Segel RS Madani Pekanbaru, Sekdako Sebut Proyek Pribadi 

Dikutip dari porosriau.com, Senin (19/05/25), tak terkecuali kontraktor dan pihak konsultan juga melakukan penyimpangan anggaran. Bahkan, Wako Paisal SKM dan Sekda Indra Gunawan dikabarkan wajib mengembalikan uang dari sektor upah pungut yang mereka terima.

Sebagian besar kontraktor dan konsultan juga diwajibkan mengembalikan uang dari nilai puluhan juta hingga ratusan juta, akibat kelebihan pembayaran serta pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan. Selain itu, terdapat pembayaran remunerasi yang melebihi dari ketentuan.

Sekda Dumai, Indra Gunawan kepada wartawan membenarkan terkait beberapa temuan BPK tersebut. Pihaknya diminta untuk menanggapi hasil temuan itu dengan waktu maksimal 60 hari sejak terbitnya naskah. Namun pihaknya berargumentasi, ada pemahaman yang tidak sinkron antara Pemko Dumai dengan BPK, yang akan ‘diadu’ nantinya saat tanggapan dilayangkan secara tertulis.

“Ada pemahaman terkait penggunaan anggaran yang tidak sesuai antara Pemko Dumai dengan BPK. Kita akan yakinkan itu. Salah satunya terkait remunerasi,” terang Sekda.

Saat ditanya soal kewajiban ia dan Wako Paisal mengembalikan uang dari ‘jatah’ upah pungut yang mereka terima, Sekdako berkelit sembari tertawa. “Hahaha…,dapat informasi darimana. Nantilah ya,” kilahnya.

Pengakuan juga diterima wartawan dari Kepala Dinas Perhubungan Kota Dumai, Said Effendi saat dikonfirmasi. “Tidak banyak bang. Ada pengembalian dari kelebihan bayar. Tidak sampai  200 juta,” ucapnya.

Sementara, dikutip dari Riauperistiwa.com, BPK mengaudit tunda bayar APBD Dumai 2024 yang jumlahnya berkisar 300 miliar. Disebutkan, Pemko telah mencicil sekitar 50 persen piutang kepada kontraktor. Hanya saja, data pastinya belum ada.

Tunda bayar sendiri terjadi diakibatkan keuangan daerah mengalami defisit anggaran, akibat beberapa hal. Namun, kehilangan anggaran mencapai 300 miliar, tentu perlu dipertanyakan.

Dihubungkan dengan hasil audit BPK terhadap penggunaan APBD Dumai 2024, bahwa terjadi penyimpangan hampir di seluruh OPD, kontraktor, konsultan hingga individu pejabat, maka sebab defisit terjawab sudah.

Kini, yang perlu dipertanyakan, apakah aparat penegak hukum (APH) punya nyali mengusut korupsi di tubuh Pemko Dumai. Atau ada sebab lain, sehingga korupsi di daerah ini terkesan dibiarkan. (Red)

 

Editor : kar