Pemkab Siak Angsur Piutang Tunda Bayar, DPRD Kawal hingga Tuntas
Ilustrasi. f : ist
SIAK, detak24com – Pemkab Siak berangsur-angsur membayar tunggakan tunda bayar tahun anggaran 2024 sebesar Rp 327 miliar, dari porsi APBD 2025.
Pj Sekdakab Siak, Fauzi Asni mengatakan, terhitung Mei ini pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 40 miliar untuk menutup utang tunda bayar tersebut.
“Yang sudah dibayar sekitar Rp 40 miliar. Kita tetap menunggu duit masuk untuk bisa membayar berangsur-angsur sesuai kemampuan keuangan daerah,” cakapnya, Senin (19/05/25).
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) juga menggesa seluruh OPD yang mengalami tunda bayar untuk membuat laporan dan input data keuangan agar dilakukan review anggaran oleh inspektorat.
Sejalan dengan itu, DPRD Siak serius mengawal tunda bayar yang dialami Pemkab Siak sampai selesai dalam tahun ini. Ketua Komisi II DPRD Siak, Sujarwo mengatakan saat digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama TAPD pekan lalu. Pihaknya meminta pemerintah daerah sesegera mungkin menyalurkan anggaran kepada OPD yang tersangkut penundaan.
“Setelah rapat kemarin Pemkab Siak mulai bertahap menyelesaikan tunda bayar. BKAD Siak baru menyerahkan data yang sudah dibayar sebesar Rp 43 miliar,” ujar politisi Golkar itu.
Dari jumlah awal, lanjut Sujarwo, tunda bayar yang terjadi di Siak jadi berkurang, saat ini sisa yang harus diselesaikan sekitar Rp287 miliar.
Dari laporan pihak BKAD Siak, ada sembilan OPD yang sudah dibayarkan di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas PU Tarukim, Dinas Perhubungan, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Kesehatan, Dinas Peternakan dan Perikanan, Badan Keuangan dan Aset Daerah, dan Pemerintah Kecamatan Kandis.
“Waktu RDP keterangannya sudah dibayar Rp 25 miliar, sekarang tambah lagi pembayaran utangnya. Ya kita komit tetap mengawal tunda bayar ini,” katanya.
Dia menekankan kepada TAPD, agar masalah tunda bayar bisa diselesaikan sesuai yang sudah disepakati saat RDP.
“Mereka sudah sepakat, yang sudah review segera diselesaikan secepatnya. Kami di DPRD tidak mau lagi ada alasan baru,” tegasnya.
Meski dalam perjalanannya, kesepakatan yang sudah dibuat terkadang masih juga dilanggar. “Sebelumnya kita sudah sepakat untuk menyelesaikan honor MDTA, ternyata baru 1 bulan yang dibayarkan,” kata Sujarwo.
Untuk diketahui, hingga saat ini di Kabupaten Siak sudah lima bulan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) pegawai belum dibayarkan, seperti dikutip dari cakaplah.
Yang jadi pertanyaan, kenapa ada kegiatan 2024 yang tidak sanggup terbayarkan dalam APBD tahun lalu. Sehingga harus menggunakan alokasi anggaran tahun 2025 untuk menyelesaikan piutang tersebut.
Yang jelas, pastinya berdampak besar terhadap kegiatan tahun 2025 yang sudah disusun dalam APBD. Ini sebuah tantangan bagi aparat penegak hukum untuk memproses tindak pidana korupsi. (Red)
Editor : kar
