Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Bengkalis » Gulung Lima Tersangka, Aparat Gagalkan Peredaran Sabu 38,4 Kg dan 35.691 Butir Ekstasi di Rupat 

Gulung Lima Tersangka, Aparat Gagalkan Peredaran Sabu 38,4 Kg dan 35.691 Butir Ekstasi di Rupat 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 19 Mei 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Tim gabungan menangkap lima tersangka jaringan narkoba internasional di Rupat, dengan barang bukti sabu 38,4 Kg dan ekstasi 35.691 butir.

Sinergi yang kuat antara Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau dan Bea Cukai (Kanwil maupun KPPBC TMP B Dumai) kembali membuahkan hasil gemilang. Tim gabungan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika internasional yang menyeludupkan sabu dan ekstasi dari negara tetangga melalui jalur laut di wilayah Pulau Rupat, Riau.

Dalam konferensi pers resmi, Senin (19/05/25) Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang telah dilakukan sejak Maret 2025.

“Tim gabungan berhasil membongkar praktik penyelundupan narkotika yang dijalankan secara rapi dan terstruktur lintas wilayah dan negara,” ujarnya.

Pada 5 Mei 2025, operasi gabungan berhasil menangkap lima tersangka dan menyita barang bukti sebanyak 38,40 kilogram sabu dan 35.691 butir ekstasi. Barang-barang haram ini diduga kuat berasal dari jaringan internasional yang beroperasi di Malaysia.

Kelima tersangka yang diamankan memiliki peran yang berbeda-beda:

“Tersangka J (becak laut) bertugas menjemput narkoba dari luar negeri. Pelaku A (penjaga pantai) menerima barang di darat, TGH dan FHD (becak darat), membawa narkoba dari Pulau Rupat ke Pekanbaru, dan tersangka T (kurir darat), kurir pengantar yang menjalankan distribusi ke berbagai wilayah

“Upah yang mereka terima pun fantastis, mulai dari Rp 10 juta hingga Rp 140 juta per pengantaran, menunjukkan skala besar dan tingginya risiko yang mereka ambil dalam jaringan tersebut,” tambahnya.

Keberhasilan aparat tidak berhenti sampai di situ. Dari hasil pengembangan kasus, terungkap bahwa pada 15 April sebelumnya, jaringan ini juga telah berhasil menyelundupkan 55 kilogram sabu, 30 kilogram didistribusikan ke Pekanbaru dan 25 kilogram ke Palembang. Salah satu tersangka T, diketahui sudah beberapa kali melakukan pengantaran serupa atas perintah seorang bos berinisial C yang diduga kuat berada di luar negeri.

“Dari operasi lanjutan, petugas juga berhasil menangkap tersangka HA, yang bertugas mengambil mobil berisi sabu dari Pekanbaru. Sebanyak 5 kg sabu telah sempat dijual oleh HA, sementara sisanya disembunyikan untuk diambil oleh kurir lain sesuai skema estafet,” ungkapnya.

Pengejaran berlanjut hingga ke wilayah Sumatera Barat, tempat di mana tersangka pengendali lain berinisial HB berhasil ditangkap setelah mencoba melarikan diri. HB diduga sebagai tangan kanan dari bos besar berinisial B, yang juga berada di luar negeri dan masih dalam proses pengejaran.

Jika barang bukti narkotika ini sempat beredar di tengah masyarakat, diperkirakan akan merusak masa depan lebih dari 213.000 jiwa dan menyebabkan kerugian sosial dan ekonomi hingga mencapai Rp 46,3 miliar.

“Ini adalah bukti nyata keberhasilan kolaborasi lintas lembaga. Kami akan terus bekerja sama, bahkan dengan pihak internasional, untuk menumpas tuntas jaringan ini hingga ke akar-akarnya,” ujar perwakilan dari Polda Riau.

Polda Riau dan Bea Cukai memastikan akan terus melakukan pengembangan kasus dan memperkuat kerjasama dengan aparat luar negeri guna membongkar seluruh jaringan pengedar narkoba lintas negara yang mengancam masa depan generasi bangsa.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto menegaskan ini merupakan komitmen Polda Riau dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Bumi Lancang Kuning.

“Ini upaya dari Polda Riau dalam mendukung program Asta Cita Presiden untuk memberantas peredaran narkoba,” tegasnya mengakhiri. (Red)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gedung DPRD, Kantor Polisi dan Samsat Dibakar Massa di Kediri 

    Gedung DPRD, Kantor Polisi dan Samsat Dibakar Massa di Kediri 

    • calendar_month Minggu, 31 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KEDIRI, detak24com – Gedung DPRD, Pemkab, kantor polisi dan Samsat di Kediri, Jawa Timur dibakar massa pada Sabtu (30/08/25) malam minggu. Api tampak berkobar dan membumbung tinggi hingga Awalnya, ribuan massa berpakaian hitam-hitam menggelar aksi unjuk rasa di depan Polres Kediri Kota pada Sabtu (30/08). Massa aksi sempat melakukan orasi singkat sebelum melemparkan berbagai benda […]

  • Peristiwa kebakaran rumah di Jalan Firdaus Pekanbaru. F. : CAKAPLAH.COM

    Rumah Warga Pekanbaru Ludes Jadi Arang, Akibat Kompor Meledak

    • calendar_month Jumat, 5 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Kebakaran yang menghanguskan sebuah rumah di Jalan Firdaus, Pekanbaru pada Kamis (4/8/2022) pukul 20.20 WIB diakibatkan oleh sebuah kompor. Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya, Iptu Dodi Vivino mengungkapkan, kejadian bermula saat saksi yang merupakan tetangga korban yang sedang duduk di kedai melihat ada kepulan asap. “Saksi melihat kepulan asap berasal dari arah […]

  • NAPI RUTAN Pekanbaru Dalang Peredaran 20 Kg Sabu, serta Puluhan Ribu Butir Ineks

    NAPI RUTAN Pekanbaru Dalang Peredaran 20 Kg Sabu, serta Puluhan Ribu Butir Ineks

    • calendar_month Kamis, 26 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Tim Ops Polda Riau mengungkap kasus penggerebekan narkoba di Perumahan Grand Baffanda, Tenayan Raya, Pekanbaru pada awal Januari 2023 lalu. Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Kamis (26/01/23) mengatatakan dari pengungkapan tersebut petugas menangkap 4 orang pelaku. Yakni IRF, NIA, AFR, dan LEO. “Dalam operasi tersebut berhasil diungkap 20 Kg sabu […]

  • UPS! Presiden Jokow Larang Jual Rokok Ketengan

    UPS! Presiden Jokow Larang Jual Rokok Ketengan

    • calendar_month Senin, 26 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 22Komentar

    JAKARTA, detak24.com – Presiden Jokowi melarang penjualan rokok ketengan atau batangan. Pemerintah mulai memberlakukan larangan mulai 2023 mendatang. Rencana pemerintah ini terungkap dalam salinan keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023. Pelarangan penjualan rokok batangan dikutip dari Keppres Nomor 25 Tahun 2022 yang diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat […]

  • Gempar Mayat Bayi Digigit Hewan dalam Kantong Plastik di Tambang Kampar 

    Gempar Mayat Bayi Digigit Hewan dalam Kantong Plastik di Tambang Kampar 

    • calendar_month Senin, 27 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    KAMPAR, detak24com – Gempar mayat bayi laki-laki, dan di tubuhnya ada bekas gigitan anjing. Korban ditemukan dalam kantong plastik diduga sengaja dibuang. Penemuan mayat bayi laki-laki ini menghebohkan masyarakat di Jalan Perwira Dusun I Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Senin (27/10/25) pagi sekira pukul 07.00 WIB. Baca juga : Begal Bersajam Mengganas di […]

  • Status Kepegawaian Dosen RH, Unej Tunggu Kasus Pencabulan Inkracht

    • calendar_month Sabtu, 27 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    detak24.com – Universitas Jember (Unej) menghormati vonis hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 4 bulan yang dijatuhkan pengadilan kepada RH, dosen non aktif dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISP). Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember menyatakan, RH terbukti mencabuli keponakannya yang masih di bawah umur. “Kita hormati putusan dari […]

expand_less