Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » Duh, Kades Dusun Tua Inhu Bekingi Bandar Sabu, Minta Jatah untuk Pakai 

Duh, Kades Dusun Tua Inhu Bekingi Bandar Sabu, Minta Jatah untuk Pakai 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Minggu, 18 Mei 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INHU, detak24com – Kepala Desa (Kades) Dusun Tua Inhu bernama Samiun (39) ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba.

Samiun ditetapkan tersangka karena diduga membiarkan bandar sabu beraktifitas. Ia pun minta jatah narkoba ke bandar tersebut.

Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan, Samiun ditangkap tim Polsek Kelayang. Samiun ditangkap, Jumat (16/5) pukul 13.00 WIB setelah Kapolsek Kelayang AKP Zulmaheri menerima kabar keberadaan dua bandar narkoba di Desa Dusun Tua.

“Saat tim berada di depan rumah Kades ini, dia datang dengan gelagat mencurigakan. Bahkan sempat berusaha menghindar dan masuk lewat belakang rumah.

Petugas yang curiga kemudian mengikuti dan mendapati pelaku menyembunyikan satu buah plastik klip bening yang diduga berisi sabu. Paket ini disembunyikan oleh pelaku di atas meja dapur.

Dari hasil interogasi, Samiun mengakui jika barang haram jenis sabu diterimanya dari dari seorang bandar. Parahnya lagi, barang haram itu adalah ‘jatah pakai’ yang ia dapat karena membiarkan dua bandar beroperasi bebas di wilayahnya.

“Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah jabatan. Kepala Desa seharusnya melindungi masyarakat, bukan justru kasih ruang bagi peredaran narkoba,” katanya.

Tak berhenti di situ, pengembangan kasus pun membawa polisi ke Desa Petonggan, Kecamatan Rakit Kulim. Di daerah itu tim berhasil menangkap Maryulis alias Ulis (37), seorang yang juga terlibat dalam jaringan dan disuruh lari oleh kades dengan perahu.

Hasil penggeledahan dari rumah Maryulis ditemukan paket sabu siap edar, alat isap, handphone hingga uang tunai sebesar Rp 300.000. Uang ini diakui hasil dari transaksi narkoba.

“Pelaku mengaku dapat sabu dari bandar yang sedang kami buru yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Misran.

Kedua pelaku kini diamankan di Mapolsek Kelayang dan ditahan. Samiun dijerat Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Lalu Maryulis dikenakan tambahan Pasal 114 ayat (1) karena terbukti mengedarkan.

Kapolres memastikan Polres Inhu komitmen untuk terus membongkar jaringan narkoba di Kota Sejarah. Termasuk jika pelaku dari kalangan aparat atau tokoh masyarakat akan ditindak tegas.

“Kami tidak akan pandang bulu, siapapun yang terlibat akan kami tindak tegas dan pengungkapan ini juga sebagai alarm bagi yang lain nya untuk berhenti melakukan peredaran narkoba,” pungkasnya. (Red)

Editor : kar

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kinerja Gemilang di Sulawesi, Pertamina Drilling Raih Apresiasi dari PT Pertamina EP Zona 13

    Kinerja Gemilang di Sulawesi, Pertamina Drilling Raih Apresiasi dari PT Pertamina EP Zona 13

    • calendar_month Rabu, 30 Apr 2025
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 1Komentar

    JAKARTA, detak24.com — PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) menerima penghargaan dari PT Pertamina EP Zona 13 atas keberhasilan operasional pengeboran yang membanggakan. Penghargaan ini diberikan kepada kru Rig PDSI#04.3 dan Rig PDSI#32.2 MRO 4 yang beroperasi di Zona 13 atas pencapaian “Operasi Excellent dengan Zero NPT dan Zero Incident”. Penghargaan tersebut diberikan dalam […]

  • MANTAN Napi Koruptor Bisa Nyaleg Usai 5 Tahun Bebas, KPK Apresiasi Putusan MA

    MANTAN Napi Koruptor Bisa Nyaleg Usai 5 Tahun Bebas, KPK Apresiasi Putusan MA

    • calendar_month Selasa, 3 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 40Komentar

    Jakarta, detak24com – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan seluruh permohonan uji materi terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 dan 11 Tahun 2023 perihal kemungkinan mantan terpidana korupsi maju lebih cepat menjadi calon anggota legislatif. MA memerintahkan KPU mencabut aturan yang memberi karpet merah bagi mantan terpidana korupsi untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif tersebut. […]

  • Pemko Pekanbaru Terbitkan Larangan Apotek Jual Obat Sirup

    Pemko Pekanbaru Terbitkan Larangan Apotek Jual Obat Sirup

    • calendar_month Kamis, 20 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 21Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan seluruh apotek setop mnjual obat sirup, menyusul  lonjakan kasus gagal ginjal akut pada ana.  “Mulai hari ini seluruh apotek yang ada di Pekanbaru kita imbau untuk tidak menjual obat dalam bentuk sirup. Apotek dan toko obat kita surati hari ini,” ujar Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru Zaini […]

  • Info Haji 2026 : Jemaah Asal Desa Pulau Payung Kampar Meninggal di Mekah

    Info Haji 2026 : Jemaah Asal Desa Pulau Payung Kampar Meninggal di Mekah

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAMPAR, detak24com – Kabar duka kembali datang dari Tanah Suci. Seorang jemaah haji asal Kabupaten Kampar yang tergabung dalam Kelompok Terbang (Kloter) BTH 10, Muhammad Amin Kiran, wafat di pemondokan jemaah di Kota Makkah, Arab Saudi, Rabu (03/06/26). Informasi wafatnya jemaah tersebut disampaikan Petugas Kloter BTH 10, Kamil, melalui sambungan WhatsApp dari Makkah. “Telah berpulang […]

  • DIGEREBEK di Hutan Bakau Pelintung, Lanal Dumai Amankan 40 PMI Ilegal dari Malaysia

    DIGEREBEK di Hutan Bakau Pelintung, Lanal Dumai Amankan 40 PMI Ilegal dari Malaysia

    • calendar_month Sabtu, 9 Mar 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Tim gabungan F1QR Lanal Dumai dan Satgas Opsintelmar Koarmada mengamankan 40 orang PMI yang pulang secara ilegal, di hutan bakau pantai Pelintung Dumai.  Data dirangkum, Sabtu (09/03/24), pengamanan puluhan pekerja ilegal asal Malaysia yang terdiri dari 32 laki-laki dan delapan orang perempuan, dilakukan pada Rabu, 06 Maret pukul 05.35 WIB.  “Sebanyak 40 […]

  • DEKLARASI Relawan, Anies Baswedan Minta Pemerintah Tak Intervensi Rakyat di Pilpres 2024

    DEKLARASI Relawan, Anies Baswedan Minta Pemerintah Tak Intervensi Rakyat di Pilpres 2024

    • calendar_month Minggu, 7 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    JAKARTA, detak24com – Bacapres Koalisi Perubahan, Anies Baswedan meminta pemerintah tidak ikut campur dalam Pilpres mendatang. Sebab, dirinya menilai rakyat Indonesia memiliki kewenangan sendiri untuk memilih pemimpin. Hal ini disampaikan Anies Baswedan dalam acara deklarasi relawan Amanat Indonesia (ANIES) di GBK Senayan, Jakarta, Ahad (07/05/23) Awalnya, Anies Baswedan menyinggung soal demokrasi modern yang menurutnya kekuasaan […]

expand_less