DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

BURUH Tani Perkosa Pelajar SMP di Simpang Kanan, Pelaku Masih Remaja

SIMPANGKANAN, detak24com – Seorang buruh tani perkosa pelajar SMP di Simpang Kanan Rohil. Tersangka masih berusia 14 tahun terpaksa menghuni penjara polisi.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui PLh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri STrk, Sabtu (18/11/23) mengatakan tersangka inisial BU (14) ditangkap di rumahnya wilayah Simpang Kanan, Kamis 16 November 2023 pukul 13.00 WIB.

Dikatakan, buruh tani perkosa pelajar SMP itu ditangkap polisi, sebagai tindak lanjut atas laporan ibu kandung korban berinisial HS (43). Ia tidak terima putrinya berusia 14 tahun yang masih sekolah, dibuat tidak senonoh. Pelaku memperkosa korban saat ditinggal ibunya pergi kerja. Persetubuhan dilakukan di rumah kosan samping rumahnya. Sabtu 4 November 2023, pukul 23.30 WIB.

“Telah diamankan satu orang anak laki-laki diduga pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” jelas Iptu Yulanda Alvaleri.

Kronologisnya, ibu korban (pelapor), awalnya Senin 06 November 2023 sekira jam 11.00 WIB. Saat itu Ibu korban berada di Batam (Kepri) sedang istirahat di kamar. Tiba-tiba ibu korban ditelpon oleh anaknya yang lain, melaporkan kalau korban sudah dicabuli tersangka. Kepada ibu korban, saksi mengungkapkan bahwa pelaku mengakui perbuatannya. 

Selanjutnya pada hari Sabtu 11 November 2023, ibu korban pulang dan tiba di rumahnya. Kemudian pelapor bertanya kepada anaknya (korban), dan korban mengakui kalau pelaku menyetubuhinya sebanyak 1 kali. Tepatnya di sebuah rumah kosong di samping rumah mereka.

“Ibu korban berkompromi dengan keluarga, dan keluarga sepakat untuk melaporkan ke polisi untuk diproses lebih lanjut,” jelasnya.

Diperoleh informasi bahwa keberadaan buruh tani perkosa pelajar itu sedang berada pada sebuah rumah di Kecamatan Simpang Kanan. Tim langsung memburu dan menangkap tersangka.

“Selanjutnya dilakukan interogasi, dan pelaku mengaku bahwasanya ia telah menyetubuhi korban sebanyak 1 kali. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Simpang Kanan untuk proses,” katanya.

Untuk barang bukti, 1 helai baju kaos warna putih bertuliskan 3 second, celana panjang warna hitam, 1 helai celana dalam wanita warna pink. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terlapor dijerat Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang RI No.17 tahun 2016. (rls/berita)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *