Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » VIRAL » BOLEHKAH Muslim Ucapkan Selamat Perayaan Natal, Pakai Atribut dan Terima Hadiah Natal? 

BOLEHKAH Muslim Ucapkan Selamat Perayaan Natal, Pakai Atribut dan Terima Hadiah Natal? 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 25 Des 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SETIAP tanggal 25 Desember umat Kristiani merayakan Natal. Nuansa perayaan Natal ini begitu kental terasa. Bahkan disambut baik oleh agama lain, termasuk juga umat Islam.

Banyak masyarakat dari berbagai golongan dan kepercayaan mengucapkan selamat perayaan Natal kepada umat kristiani. Sehingga menjelang peringatan tersebut, acap terjadi perdebatan. Khususnya di media sosial mengenai hukum mengucapkan selamat Natal.

Hal ini wajar saja, terjadi sebab adanya perbedaan pandangan dari masing-masing orang. Begitupun perbedaan pendapat di kalangan para ulama, ada yang membolehkan dan ada pula yang mengharamkan pengucapan selamat perayaan Natal.

Selain itu, banyak pula diperbincangkan terkait hukum memakai atribut Natal. Termasuk apakah bagi kita umat Islam diperbolehkan menerima hadiah Natal dari umat Kristiani.

Lantas bagaimana pandangan Islam terkait hukum mengucapkan selamat, memakai atribut, hingga menerima hadiah Natal? Berikut penjelasannya.

Hukum Mengucapkan Selamat Natal

Mengutip dari laman NU Online, perihal mengucapkan selamat perayaan Natal disebutkan bahwa tidak ada ayat Al-Quran dan hadits Nabi yang secara jelas dan tegas menerangkan keharaman atau kebolehannya. Padahal, kondisi sosial saat Nabi Muhammad SAW hidup mengharuskannya mengeluarkan fatwa tentang hukum ucapan tersebut. Mengingat, Nabi dan para Sahabat hidup berdampingan dengan orang Yahudi dan Nasrani (Kristiani).

Dengan fakta ini, maka masalah ini masuk dalam kategori permasalahan ijtihadi, yakni permasalahan yang masih diperdebatkan. Para ulama yang membolehkan dan mengharamkan sama-sama hanya berpegangan pada generalitas (keumuman) ayat atau hadits yang mereka sinyalir terkait dengan hukum permasalahan ini.

Di antara ulama yang mengharamkan mengucapkan selamat Natal adalah Syekh Bin Baz, Syekh Ibnu Utsaimin, Syekh Ibrahim bin Ja’far, Syekh Ja’far At-Thalhawi. Sementara ulama yang memperbolehkan di antaranya Syekh Yusuf Qaradhawi, Syekh Ali Jum’ah, Syekh Musthafa Zarqa, Syekh Nasr Farid Washil, Syekh Abdullah bin Bayyah, Syekh Ishom Talimah, Majelis Fatwa Eropa, dan Majelis Fatwa Mesir.

Dengan perbedaan ini umat Islam diberi keleluasaan untuk memilih pendapat yang benar menurut keyakinannya. Maka, perbedaan semacam ini tidak boleh menjadi konflik dan menimbulkan perpecahan.

Hukum Memakai Atribut Natal

Disebutkan bahwa seorang Muslim yang memakai atribut Natal dapat dipastikan ia menyerupai orang non-Muslim dalam hal busana yang menjadi identitas mereka.

Meski hal ini diatasnamakan toleransi atau simpati terhadap hari raya mereka, namun jika diekspresikan dengan cara demikian maka hal tersebut tidak diperbolehkan dalam syara’. Sebab, berbusana dengan memakai atribut Natal sudah berada di luar ranah toleransi. Hal ini menjadi bagian dari larangan tasyabbuh bi al-kuffar (menyerupai non-Muslim) yang diharamkan oleh syara’.

Namun, bagaimana jika ada seorang karyawan yang diharuskan memakai atribut Natal oleh atasannya? Dalam masalah ini, karyawan tetap tidak diperkenankan untuk mematuhi kebijakan dari atasannya. Sampai pun muncul adanya ancaman, tidak sampai menjadikan pemakaian atribut Natal menjadi hal yang dilegalkan oleh syara’.

Hukum Menerima Hadiah Natal

Terkait dengan hukum menerima hadiah Natal dari non-Muslim, dalam kanal Bahtsul Masail NU Online Hukum Menerima Natal dijelaskan bahwa Al-Qur’an tidak melarang umat Islam untuk bergaul dengan kalangan non-Muslim. Selain itu, Al-Qur’an juga tidak melarang umat Islam menerima hadiah dari kalangan non-Muslim.

Dalam sebuah hadis riwayat Imam Bukhari juga menyebutkan bahwa Rasulullah pernah menerima hadiah dari non-Muslim berupa keledai baydha dari Raja Ilah dan jubah sutra dari Ukaidir Dumah yang beragama Kristen. Sehingga hal ini bisa menjawab perdebatan tentang penerimaan hadiah oleh seorang Muslim dari non-Muslim, dikutip detak24com dari liputan6. (*/berita)

Editor : Kar

 

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pelat Warna Putih Berlaku Juni 2022, Pergantian Tanpa Biaya

    Pelat Warna Putih Berlaku Juni 2022, Pergantian Tanpa Biaya

    • calendar_month Minggu, 29 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    Jakarta, detak24. com – Pelat nomor kendaraan pribadi yang semula warna hitam, bakal berganti menjadi putih. Pergantian tanpa dipungut biaya. Aturan ini efektif berlaku mulai Juni 2022. Dikutip Ahad (29/05/22), untuk tahap awal tidak semua kendaraan diharuskan mengganti pelat hitam menjadi putih. Pelat nomor putih  digunakan untuk kendaraan baru, dan yang baru memperpanjang STNK lima […]

  • Kawanan Maling Satroni Kabel PJU di Akses Gerbang Tol Dumai

    Kawanan Maling Satroni Kabel PJU di Akses Gerbang Tol Dumai

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan berupa kabel Penerangan Jalan Umum (PJU) di akses keluar Gerbang Tol Dumai, Jalan Soekarno Hatta RT 003 Kelurahan Bagan Besar Timur, Kecamatan Bukit Kapur. Kasus tersebut bermula pada Sabtu, 20 Desember 2025, sekitar pukul 02.14 WIB, ketika petugas Piket Kamtib Ranting III […]

  • Pilkada Kuansing 2024, Deklarasi Suhardiman-Mukhlisin Banjir Pendukung 

    Pilkada Kuansing 2024, Deklarasi Suhardiman-Mukhlisin Banjir Pendukung 

    • calendar_month Kamis, 22 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KUANSING, detak24com – Belasan ribu massa padati deklarasi Suhardiman Amby – Mukhlisin, di Kelurahan Sungai Jering, Telukkuantan, Kuansing, Kamis (22/08/24). Sorak sorai ‘lanjutkan’ bergemuruh di acara deklarasi pasangan yang digadang-gadang bakal memenangkan Pilkada Kuansing 2024. Hal itu bukan tanpa dasar, karena Suhardiman yang merupakan petahana dinilai berhasil membawa program-program menyentuh bagi masyarakat. Nyaris semua program […]

  • Hastag #bantengoleng Trending Twitter, Prabowo-Cak Imin Unggul Survei ASI

    Hastag #bantengoleng Trending Twitter, Prabowo-Cak Imin Unggul Survei ASI

    • calendar_month Sabtu, 3 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    Jakarta, detak24.com – Arus Survei Indonesia (ASI) merilis hasil survei nasional bertema ‘Preferensi Pemilih dan Peta Elektoral 2024. Prabowo Subianto-Cak Imin menempati posisi teratas. Alhasil, hastag #bantengoleng jadi trending twitter pada Sabtu (03/09/22). Hasil pantauan, hastag #bantengoleng dapat 18,8 ribu tweet di Twitter. Pasalnya, pasangan Ganjar-Puan yang diusung PDIP berada di posisi ketiga hasil survei […]

  • Jaksa Dumai Tuntut Mati 7 Sindikat Narkoba Internasional, Barbuk 86 Kg Sabu

    Jaksa Dumai Tuntut Mati 7 Sindikat Narkoba Internasional, Barbuk 86 Kg Sabu

    • calendar_month Selasa, 26 Apr 2022
    • account_circle Redaksi
    • 26Komentar

    Dumai, detak24.com – Jaksa Agung Nugroho SH dari Kejaksaan Negeri Dumai, Riau menuntut hukuman mati 7 orang sindikat narkoba internasional dengan barang bukti (barbuk) 86 Kg sabu. Surat tuntutan tersebut dibacakan jaksa pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Dumai Kelas IA, Selasa (26/04/2022) siang. Dimpin oleh hakim Ketua Majelis Hakim Mery Donna Tiur Pasaribu SH […]

  • AKTIVIS Larshen Tuding Menko Marvest Backing  Kasus Hedonisme Anak Istri Sekdaprov SF Hariyanto

    AKTIVIS Larshen Tuding Menko Marvest Backing  Kasus Hedonisme Anak Istri Sekdaprov SF Hariyanto

    • calendar_month Kamis, 30 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 23Komentar

    PEKANBARU, detak24com — Babak baru terkait Kasus Flexing dan Hedonisme Istri sekaligus Anak Perempuan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Ir SF Hariyanto MT. Pasalnya, nama Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marvest) Republik Indonesia, Jenderal Purn TNI Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) disebut-sebut sebagai aktor utama dalam menjaga dan mengamankan (lbacking) kasus tersebut. Nama Menko […]

expand_less