Bocah TK Jadi Korban Perilaku Mesum Paman di Pujud, Alat Vital Dipegang serta Difoto
Ilustrasi pencabulan anak. f : ist
ROHIL, detak24com – Seorang bocah perempuan masih TK di Pujud, Rohil jadi korban perilaku mesum pamannya. Alat vitalnya dipegang serta difoto oleh tersangka.
Tim Penyidik Unit Reskrim Polsek Pujud Polres Rokan Hilir (Rohil), meringkus pria berinisial AS (37 ) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak.
Informasi dirangkum Selasa (10/06/25), paman bejat tersebut diringkus di rumahnya salah satu desa Kecamatan Pujud, Kabupaten Rohil pada Ahad 8 juni 2025 lalu.
Kapolsek Pujud, AKP Boy Setiawan menerangkan, tersangka ditangkap atas laporan ibu korban yang tidak terima anaknya yang masih sekolah TK diperlakukan tidak senonoh oleh si paman.
“Pelaku merupakan paman korban. Perbuatan tersebut terjadi sebanyak dua kali. Pertama di kebun milik warga saat pulang sekolah pada Senin 2 Juni 2025, kemudian di rumah tersangka,” ungkap Kapolsek.
Kejadian ini lanjut Kapolsek, terungkap pada Sabtu 7 Juni 2025 sekira pukul 15.00 WIB, ketika korban menghafal nama-nama nabi, doa tidur dan doa sesudah tidur di rumah bersama ibunya. Kemudian pelapor mengatakan kepada korban, kalau nanti tampil di depan banyak orang harus percaya diri.
Pelapor juga mengatakan kepada korban bahwa anaknya harus jujur, kalau bohong nanti masuk neraka. Mendengar hal itu korban menunjukkan gerak-gerik ketakutan dengan menggenggam kedua tangan di depan dada.
Spontan, korban langsung mengatakan kepada ibunya bahwa tersangka pernah menyuruhnya buka celana. Lalu, tersangka memegang alat vital korban serta memfotonya.
Mendengar hal itu kemudian pelapor bertanya, kapan terlapor memegang alat vital si anak. Kemudian korban menjawab hari Senin tanggal 02 Juni 2025, saat pulang sekolah di Jalan Kebun.
Mendengar hal itu, pelapor langsung memanggil memanggil ayah korban (suaminya). Kemudian pelapor menceritakan kejadian yang dialami anak mereka.
Selanjutnya, keluarga korban memanggil terlapor untuk datang ke rumah pelapor. Setelah tersangka datang ke rumah dan paman pelapor langsung bertanya kepada terlapor, apakah benar melakukan itu.
Tersangka sempat tidak mengakuinya. Penyidik terus menginterogasi selama lebih kurang 30 menit, dan akhirnya ia mengaku bahwa ia mencabuli korban.
“Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pujud,” jelasnya.
Setelah menerima laporan tersebut, dilakukan penangkapan terhadap terlapor guna proses hukum lebih lanjut. Untuk barang bukti, 1 buah baju kemeja putih lengan panjang dilapisi rompi warna biru, 1 buah rok panjang warna biru, 1 unit handphone merk Oppo a 60 warna biru terung.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kepada terlapor dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) UU RI no.16 tahun 2017 tentang perubahan ke II atas UU RI no.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tegasnya. (Red)
Editor : Kar
