LAKA Kerja Maut di Siak, Tiga Pekerja PT PHR Dituntut 8 Bulan
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rabu, 13 Sep 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PEKANBARU, detak24com – Tiga pekerja di areal PT Pertamina Hulu Rokan (PHR dituntut masing-masing 8 bulan penjara. Para terdakwa terbukti bertindak lalai yang menyebabkan orang lain tewas.
Para terdakwa yakni, Octa Fiandri, Bayu Cheril Wibisono dan Afridal, karyawan PT Asrindo Citrasen Satria (ACS) disidang di PN Pekanbaru dalam kasus tewasnya seorang rekan mereka Dericson Siregar di areal PT PHR Minas pada 18 Januari 2023 lalu.
“Para terdakwa dinyatakan jaksa penuntut terbukti secara sah melanggar Pasal 359 KUHP, tentang kelalaian. Sehingga, ketiga terdakwa dituntut masing-masing hukuman pidana penjara selama 8 bulan,” tegas jaksa Bernhard R Siahaan SH, Selasa (12/09/23).
Berdasarkan dakwaan JPU, korban tewas akibat tertimpa FOSV (Full Opening Safety Valve) seberat 3 ton. Peristiwa laka kerja maut tersebut di areal PT PHR Minas. Korban sempat dibawa ke klinik PHR, namun nyawanya tak tertolong lagi.
Terdakwa Bayu meminta terdakwa Octa untuk mencantolkan FOSV berukuran 3 ton ke shurlock hook sebagai pemberat ke sling air hoist spider slip. Naas, FSOV tersebut jatuh menimpa korban yang berada di bawahnya.
“Padahal, alat tersebut untuk mengamankan atau menutup sumur dari atas tubing, atau untuk menutup pipa apabila terjadi semburan liar. Namun, para terdakwa tetap menggunakan untuk memudahkan pekerjaan,” sebut jaksa.
Terdakwa dan teman-temanya membawa korban ke klinik PHR dengan menggunakan mobil double cabin. Sampai di klinik tersebut korban dinyatakan meninggal dunia oleh dokter sesuai hasil visum No 0041/PHR86140/2022. (riauterkini)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com













