DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Biadab, Bocah SD di Bukit Kapur Digauli Ayah Kandung Selama Tiga Tahun, Korban Diancam Pisau 

Polres Dumai gelar konferensi pers kasus ayah kandung gauli anak. f : ist

DUMAI, detak24com – Seorang pria inisial A (29), warga Bukit Kapur Dumai tega menggauli anak kandung selama tiga tahun. Bocah kelas V SD itu tak berkutik di bawah ancaman pisau kater.

Biadab, mungkin ini yang tepat disematkan kepada tersangka A yang keseharian sebagai buruh. Ia tega mencabuli anak kandung sebut saja  Bunga sejak kelas II SD, selama 3 tahun.

Baca juga : Kawanan Maling Gasak Rumah Warga Jalan Swadaya Bukit Batrem Dumai 

Bikin Masalah di Malaysia, 45 TKI Dideportasi Lewat Pelabuhan Dumai 

Dikutip dari dumaiposnews, Jumat  (02/05/25), seharusnya sebagai ayah yang baik bisa melindungi anaknya, ini malah menghancurkan dengan tidak wajar. Bukan hanya itu, korban juga acap mendapat perlakuan kekerasan dari ibu tirinya. Kini kedua tersangka telah mendekam di balik terali besi Mapolres Dumai.

Kapolres Dumai, AKBP Hardi Dinata dalam konferensi pers menyebut, terungkapnya kasus ini 7 Maret 2025 sekitar pukul 17.00 WIB setelah keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Polres Dumai. Pelaku ditangkap pukul 21.00 WIB malam.

“Tersangka diamankan setelah melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya,” kata Kapolres Dumai didampingi Kasat Reskrim, AKP Kris Tofel,” Jumat (02/05/25).

Katanya lagi, sebelum melakukan persetubuhan, pelaku terlebih dahulu melakukan ancaman ke bocah malang tersebut apabila korban menolak.

“Modus yang dilakukan pelaku semula meminta dipijat kaki, dan membujuk korban dengan memberikan uang sebesar Rp 20 ribu. Apabila korban menolak maka pelaku mengancam dengan menggunakan pisau kater,” ujarnya.

Menurut keterangan ibu korban, perbuatan bejat pelaku terhadap anaknya sudah berlangsung 10 kali. Pertama sekali dilakukan saat korban duduk di bangku SD kelas 2 SD.

“Pelaku dan ibu kandung korban sudah berpisah. Selama ini Bunga tinggal bersama tersangka dan ibu tiri,” ungkapnya.

Dalam aksinya, semua perbuatan pelaku dilakukan di rumah saat ibu tiri korban berpergian. “Pelaku melakukan di rumahnya, saat mereka tinggal berdua. Perbuatan itu dilakukan, karena pelaku terobsesi dengan adegan film porno, yang kerap ditonton dan bahkan diperlihatkan kepada korban,” bebernya.

Terungkapnya kasus ini, setelah korban sudah tidak tahan dan melaporkan kejadian yang menimpanya kepada sang nenek. Sang nenek dan ibu kandung korban langsung melapor ke Polres Dumai.

Atas perlakuannya, pelaku diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Ibu Tiri Cemburu dan Siksa Korban 

Bukan hanya mendapat perlakuan kekerasan seksual dari ayah kandung saja, akan tetapi korban yang malang ini acap dapat perlakuan kasar dari ibu tirinya.

“Korban juga selalu dianya oleh ibu tirinya, karena cemburu dengan korban yang selama ini mendapat perhatian lebih dai tersangka A,” ujar Kasat.

Atas perbuatan ibu tirinya itu, kini telah ditahan dan menjalani proses hukum yang berbeda.(red)

Editor : Kar