DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Kawanan Maling Gasak Rumah Warga Jalan Swadaya Bukit Batrem Dumai 

Dua tersangka pencurian di Jalan Swadaya Dumai. f : ist

DUMAI, detak24com – Polisi mengungkap kasus maling di Jalan Swadaya Bukit Batrem, Dumai. Dalam kejadian tersebut, korban kehilangan uang, tabung gas hingga sepatu dinas.

Dua tersangka terciduk berinisial GF dan FRS. Seperti disampaikan Kapolsek Dumai Timur, Kompol Abdul Rahman kepada awak media menjelaskan terjadinya penangkapan tersebut.

Baca juga : Terkepung Massa, Komplotan Maling Sapi di Sri Pulau Dumai Kabur Masuk Semak 

BBKSDA Pastikan Harimau Sumatera ‘Gerilya’ di Pelintung Dumai, Warga Diingatkan Waspada 

“Tim berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Jalan Swadaya, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur, berdasarkan laporan yang dibuat oleh korban,” ujar Kapolsek, Selasa (29/04/25).

Menurutnya, pengungkapan ini bermula dari laporan korban yang mengalami kehilangan uang tunai, tabung gas, dan sepasang sepatu dinas.

“Pelapor menemukan kondisi rumah dalam keadaan berantakan dan pintu kamar serta grendel dapur sudah dalam keadaan rusak,” tambahnya.

Dia menjelaskan, tersangka GF ditangkap terlebih dahulu. Saat pemeriksaan mengakui keterlibatannya dalam kasus pencurian ini.

“Dari pengakuan tersangka GF, kami kemudian melakukan pengembangan untuk mencari pelaku lain yang terlibat,” katanya.

Selanjutnya, polisi mendapatkan informasi bahwa FRS telah melarikan diri ke Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

“Kami segera berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Kepri untuk melakukan penangkapan terhadap FRS di tempat persembunyiannya,” ungkap Kapolsek.

Tim Opsnal Polsek Dumai Timur berhasil mengamankan tersangka FRS di Perumahan D’Merlion, Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Batam.

“Saat dilakukan interogasi awal, tersangka FRS mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian bersama tersangka GF di rumah korban,” terangnya.

Kapolsek juga menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim yang solid dan kerjasama lintas wilayah.

“Kami bergerak cepat berdasarkan pengembangan keterangan pelaku, sehingga berhasil mengamankan FRS tanpa perlawanan,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa kedua pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Dumai Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

“Keduanya akan diproses sesuai dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” jelasnya.

Kapolsek mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing.

“Kami berharap masyarakat segera melapor ke pihak kepolisian jika menemukan tindakan mencurigakan, agar kita dapat mencegah tindak kejahatan lebih dini,” tutupnya. (Rls)

Editor : Kar