Warga Dumai Ini Cekik Putri Kandungnya, Pelasah Mantan Istri
DUMAI, detak24.com – Sat Reskrim Polres Dumai menangkapl AN, warga Jayamukti, Dumai. Ia dilaporkan atas kasus penganiayaan yang dialami oleh ibu dan anak. Yakni, WE (33) serta AP (14), Rabu (05/10/22) lalu.
Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, tersangka tindak pidana tak lain tak bukan merupakan mantan suami korban yakni AN alias NN (39), warga Kelurahan Jayamukti, Kecamatan Dumai Timur.
“Tim Opsnal Sat Reskrim Polres menangkap AN alias NN (39) di kediamannya dalam kasus penganiayaan pada Jumat (16/09/2022). Korban mantan istrinya WE (33), dengan cara memukuli korban di bagian wajah dan di bagian tangan. Sedangkan anak perempuan korban AP (14) dicekik di bagian leher,” jelas Kasat, Selasa (11/10/22).
Dijelaskan, kejadian bermula pada saat korban WE (33) bersama dengan anak perempuannya AP (14) datang untuk menjemput anak laki-lakinya ARP (10). Namun kehadiran korban dianggap memaksa atau menghasut anaknya agar tidak mau tinggal lagi dengan tersangka. Sehingga terjadi pertengkaran antara korban dengan mantan suaminya itu
Di saat pertengkaran tersebut, tersangka memukuli korban sebanyak 4 kali di bagian wajah dan sekali di bagian tangan. Sedangkan anak korban dicekik lehernya oleh ayah kandungnya tersebut.
“Tersangka dijerat Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan. Untuk melengkapi laporan, pihak kepolisian sudah mengumpulkan para saksi serta mengantongi bukti satu lembar surat hasil visum et repertum korban,” pungkas Kasat.(hms polres)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

12 thoughts on “Warga Dumai Ini Cekik Putri Kandungnya, Pelasah Mantan Istri”