BEKUK EMPAT Tersangka, Polres Inhu Bongkar Jaringan Sabu di Seberida
- account_circle Redaksi
- calendar_month Jumat, 20 Jan 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
INHU, detak24.com – Satresnarkoba Polres Inhu ciduk empat tersangka jaringan pengedar sabu di Kelurahan Pangkalan Kasai, Seberida.
Tersangka masing-masing berinisial, MJ alias Joni (28), SM alias Adi (41), DN alias Santo (24) dan SJ alias Pak De Jino (51).
Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya SIK melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, dikutip Jumat (20/01/23) mengatakan, penangkapan jaringan pengedar narkoba ini bermula dari informasi masyarakat di Kelurahan Pangkalan Kasai
“Keempatnya diringkus Jumat (13/01/23) lalu di tempat berbeda. Dengan jumlah barang bukti puluhan paket sabu siap edar,” ujarnya.
Dari Informasi, Kasat Res Narkoba Polres Inhu, AKP Agi Vidata Kataren mengintruksikan tim Opsnal-nya turun ke lapangan melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan para tersangka.
“Tepatnya Jumat (13/1/2023) sekitar pukul 14.30 WIB, tim mengamankan tersangka JM di sebuah rumah di Dusun Pematang Lancang, Pangkalan Kasai, dan diamankan dua paket sabu dengan berat kotor 0,30 gram,” ucap Misran.
“Selain itu, juga diamankan barang bukti berupa satu unit handphone android dan uang tunai Rp89 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba. Joni mengaku jika sabu itu didapatnya dari SM yang berada tak jauh dari rumahnya,” sambungnya.
Lanjut Misran, tim segera menuju sebuah rumah di Gang Jafama, Dusun Pematang Lancang dan mengamankan SM. Saat digeledah, ditemukan lagi dua paket sabu dengan berat kotor 0,87 gram.
“Selain itu, diamankan juga dua unit handphone serta uang tunai Rp125 ribu diduga hasil penjualan narkoba. SM pun mengaku telah menjual sabu pada JM yang didapatnya dari DN,” tutur Misran.
“DN berhasil diringkus saat berada di depan Mapolsek seberida. DN mengaku telah menjual dua paket sabu kepada SM yang didapatnya dari SJ, warga gang damai, dusun pematang lancang,” ungkapnya.
Tim sempat menggeledah rumah SM, tapi tidak ditemukan barang bukti narkoba, hanya satu unit timbangan digital, dua pack plastik klep pembungkus sabu dan handphone android yang digunakan untuk bertransaksi narkoba.
“Saat mengamankan SJ yang mengaku telah menjual sabu pada SM, ditemukan di rumahnya sebanyak 36 paket sabu dengan berat kotor 94,65 gram. Kemudian, satu unit handphone dan uang tunai Rp6 juta diduga hasil penjualan sabu,” sebutnya.
“Semua tersangka sudah diamankan di Mapolres Inhu guna penyelidikan lebih lanjut serta pengembangan kasus,” pungkasnya.(halloriau.com)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com











