Bejat! Pria Inhu Perkosa Gadis Tetangga, Saat Cucikan Piring Kotor
- account_circle Redaksi
- calendar_month Senin, 24 Okt 2022
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
INHU, detak24.com – Polsek Rengat Barat Polres Inhu Polda Riau meringkus pria bejat berinisial AT (25), warga Kelurahan Pematangreba, Kecamatan Rengat Barat, Inhu setelah memperkosa gadis tetangga sebut saja Melati (19).
Modus pelaku berpura-pura minta tolong kepada korban untuk mencuci piring dan gelas kotor pelaku karena pelaku sedang kurang enak badan.
“Modus pemerkosaan itu cukup unik dan terkesan klasik,” kata Plh Kapolres Inhu Kompol Dwi Yatmoko melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu Aipda Misran dan Plh Kapolsek Rengat Barat AKP Buha Siahaan, Sabtu (22/10/22).
Misran menambahkan, Kamis (20/10) sekira pukul 08.15 WIB pelaku mendatangi rumah korban untuk meminta bantuan mencuci piring dan gelas kotor.
Tanpa ada rasa curiga sedikitpun korban menyanggupinya karena korban sudah lama kenal dengan pelaku.
Tidak berapa lama korban sudah berada di dapur rumah pelaku dan pelaku masuk ke kamar mandi. Saat korban mencuci piring dan pelaku sudah selesai mandi, pelaku berdiri di depan pelaku dengan membuka handuknya, tanpa mengenakan celana dalam.
Melihat hal itu, korban lari ke arah luar rumah. Akan tetapi upaya korban untuk lolos dari ‘santapan buaya lapar’ sia-sia.
Sebab, sebelum aksi bejat itu dilakukan, pelaku sudah mengunci pintu rumahnya, sehingga korban dengan mudah disergap dan dibekap dari belakang.
“Pelaku seperti sudah kerasukan setan jalang haus sex, dengan bekapan sekuat tenaga membopong korban kedalam kamar,” jelas Misran.
Karena kalah kuat tenaga dari pelaku, korban tidak mampu untuk melawan dan hanya bersikap pasrah sambil menahan tangis dan sakit ditubuhnya akibat perbuatan pelaku saat itu.
“Pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan badan layaknya seperti suami istri,” kata Misran.
Puas melepaskan hasrat birahinya, kemudian pelaku membuka kunci pintu rumahnya dan membiarkan korban keluar pulang kerumanya.
Sesampainya di rumah korban menceritakan kepada ibu dan kakaknya apa yang baru saja dia alami.
Mendengar itu, dengan perasaan marah dan tidak terima, lantas ibu dan kakak korban datang kerumah pelaku dan selanjutnya membawa pelaku ke Mapolsek Rengat Barat.
Kemudian ibu dan kakak korban membuat Laporan Polisi (LP) atas perbuatan biadab pelaku terhadap anaknya.
“Atas perbuatannya, tersangka AT melanggar pasal 6 huruf c Undang-undang No.12 tahun 2022 tentang Tindak.Pidana Kekerasan Seksual dan atau pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun,” tutupnya. (Rls)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com











