Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » BAYAR GAJI di Bawah UMK Terancam Masuk Penjara, Disnaker Buka Pengaduan

BAYAR GAJI di Bawah UMK Terancam Masuk Penjara, Disnaker Buka Pengaduan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Minggu, 11 Des 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24.com -Gubri Syamsuar telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penetapan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Riau tahun 2023.

SK penetapan UMK di Riau berdasarkan rekomendasi dari Bupati/Walikota se-Riau, yang telah dibahas dewan pengupahan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenker) Nomor 18 Tahun 2023.

Penetapan UMK di Riau sebagai acuan perusahaan yang beroperasi di Riau untuk membayar upah pekerja/buruh sesuai aturan. Penetapan UMK tersebut berlaku mulai 1 Januari 2023.

Agar penerapan kenaikan UMK di Riau benar-benar berjalan sesuai ketentuan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau akan membuka layanan pengaduan UMK bagi pekerja/buruh, di kantor Disnakertrans Riau, Jalan Pepaya Pekanbaru.

“Untuk layanan pengaduan UMK di Riau 2023 kita buka di kantor, karena itu itu otomatis kalau pembayaran upah pekerja/buruh di bawah upah minimum, pasti pekerja akan menyampaikan pengaduan,” kata Kepala Disnakertrans Riau, Imron Rosyadi kepada CAKAPLAH.com, Ahad (11/12/22).

Imron mengatakan, layanan pengaduan UMK itu memang menjadi tugas dan fungsi Disnakertrans Riau di bidang pengawasan.

“Pengaduan penerapan UMK ini jatuhnya di pengawasan, dan itu memang menjadi tugas dan fungsi kita. Karena untuk bidang pengawasan di kabupaten/kota tidak ada lagi,” ujarnya.

Ditanya jika ada perusahaan tidak membayar gaji pekerja/buruh sesuai upah minimum yang telah ditetapkan, Imron menyarankan segera melaporkan secara tertulis di layanan pengaduan UMK kantor Disnakertrans Riau.

“Kalau memang ada perusahaan yang tidak membayar gaji pekerja sesuai upah minimum 2023, maka sanksinya pidana. Misalnya ada pekerjaan menyampaikan pengaduan dengan dibuktikan dengan slip gajinya, kita akan lakukan pemeriksaan karena perusahaan secara aturan tidak boleh membayar gaji pekerja di bawah upah minimum,” tukasnya.

Berikut kenaikan UMK di Riau tahun 2023 sesuai SK Gubernur Riau:

1. Kepulauan Meranti: 3.224.635,80
2. Kampar: 3.300.258,2
3. Rokan Hulu: 3.248.333,52
4. Indragiri Hilir: 3.241.141,76
5. Dumai: 3.723.278,98
6. Bengkalis: 3.599.029,72
7. Indragiri Hulu: 3.364.511,42
8. Siak: 3.361.913,16
9. Pekanbaru: 3.319.023,16
10. Kuansing: 3.354.275,10
11. Pelalawan: 3.287.623,6
12. Rokan Hilir: 3.242.977,19.

Sumber : CAKAPLAH.com

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (11)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • Gratis Tetap Pakai E-Toll, Tol Pekanbaru-Bangkinang Resmi Dibuka

      Gratis Tetap Pakai E-Toll, Tol Pekanbaru-Bangkinang Resmi Dibuka

      • calendar_month Kamis, 27 Okt 2022
      • account_circle Redaksi
      • 18Komentar

      PEKANBARU, detak24.com – Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Pekanbaru-Padang seksi Pekanbaru-Bangkinang resmi dibuka, Kamis (27/10/22) pukul 07.00 WIB di Gerbang Tol Bangkinang. Pembukaan jalan tol dimulai oleh Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar diikuti Kapolda Riau Irjen Pol M Iqbal dan Forkompinda Riau, serta Pj Bupati Walikota Pekanbaru Kamsol di Gerbang Tol Bangkinang. “Hari ini kita […]

    • BURUH Sawit Tewas di Sungai Masjid Dumai Ternyata Korban Pembunuhan

      BURUH Sawit Tewas di Sungai Masjid Dumai Ternyata Korban Pembunuhan

      • calendar_month Kamis, 14 Des 2023
      • account_circle Redaksi
      • 4Komentar

      DUMAI, detak24com – Anggara (25), buruh sawit tewas di Sungai Masjid Dumai ternyata korban pembunuhan. Pelaku ditangkap saat pemakaman di lokasi korban dikebumikan. Kapolres Dumai melalui Kapolsek Sungai Sembilan AKP Bonardo Purba, dirilis Kamis (14/12/23) mengatakan, korban Anggara dimakamkan pada Sabtu (09/12/23). Jasad korban ditemukan pada Jumat (08/12/23). Baca juga : KRONOLOGI Penemuan Mayat Buruh […]

    • Polsek Cerenti Bakar Belasan Rakit PETI di Desa Pulau Busuk 

      Polsek Cerenti Bakar Belasan Rakit PETI di Desa Pulau Busuk 

      • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      KUANSING, detak24com – Aparat kepolisian membakar 12 unit rakit dompeng yang mengapung di sepanjang Sungai Kuantan Desa Pulau Busuk, Kecamatan Inuman. Hal tersebut dalam rangka penertiban aktifitas PETI. Informasi dirangkum Rabu (11/03/26), Polsek Cerenti menertibkan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) jenis dompeng di aliran Sungai Kuantan, Desa Pulau Busuk, Kecamatan Inuman, Kuansing, Selasa (10/03/26). Penertiban […]

    • ERUPSI Marapi, Enam Pendaki Riau Hilang di Puncak Gunung

      ERUPSI Marapi, Enam Pendaki Riau Hilang di Puncak Gunung

      • calendar_month Senin, 4 Des 2023
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Pasca erupsi Marapi, enam pendaki asal Riau belum ditemukan dari 12 orang totalnya masih hilang. Sementara, 11 orang dinyatakan tewas dan sudah dievakuasi. Berdasarkan data yang diterima, setidaknya ada 75 pendaki yang berada di atas saat bencana alam tersebut terjadi. Dimana saat ini sebanyak 40 pendaki dinyatakan sudah turun, dan 26 pendaki […]

    • PEMILIK Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Resmi Tersangka, Kejagung Terima SPDP

      PEMILIK Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Resmi Tersangka, Kejagung Terima SPDP

      • calendar_month Jumat, 14 Jul 2023
      • account_circle Redaksi
      • 17Komentar

      JAKARTA, detak24com – Jampidum Kejagung menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polri, terkait perkara penistaan agama oleh Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI (Bareskrim Polri) telah menerbitkan SPDP kasus tersebut pada 5 Juli 2023. “SPDP […]

    • GUBRI Tolak APBDP Bengkalis 2023, Dinilai Cacat Hukum

      GUBRI Tolak APBDP Bengkalis 2023, Dinilai Cacat Hukum

      • calendar_month Kamis, 26 Okt 2023
      • account_circle Redaksi
      • 2Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Secara tegas, Gubri tolak APBDP Bengkalis 2023. Penolakan tersebut karena draftnya cacat hukum, Kamis (26/10/23). Pemprov Riau telah menerima usulan draft Ranperda APBDP Bengkalis tahun 2023 untuk dievaluasi. Hanya saja tidak disetujui Gubernur Riau lantaran dinilai catat hukum. Pasalnya, pembahasan APBD-P Bengkalis masih mengikutsertakan anggota DPRD Bengkalis yang diberhentikan. Sehingga, secara tegas […]

    expand_less