Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Dumai » Bakar Lahan 1 Ha, Kakek 63 Tahun Ditangkap Polisi di Senepis Dumai

Bakar Lahan 1 Ha, Kakek 63 Tahun Ditangkap Polisi di Senepis Dumai

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24com – Seorang pria usia lanjut ditangkap polisi dalam kasus karhutla di Kampung Senepis, Kecamatan Sungai Sembilan, Dumai.

Kakek berinisial JR (65 tahun) tersebut warga Ujung Tanjung, Rohil. Sehari-harinya bekerja sebagai petani. Ia mengalami nasib apes saat membakar lahan di wilayah Senepis Kecil, Dumai. Akibat perbuatannya, terjadi karhutla seluas 1 hektare.

Informasi dirangkum, Satuan Reserse Polres Dumai bersama Polsek Sungai Sembilan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembukaan lahan dengan cara membakar dalam kawasan hutan atau melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin. Kasus ini terjadi pada hari Sabtu (31/01/26) sekitar pukul 13.00 WIB di Kampung Senepis Kecil RT 013 Kelurahan Batu Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.

Pelaku yang diamankan bernama JR (65 tahun), warga Ujung Tanjung Rohil, bekerja sebagai petani. Kasus ini pertama kali terdeteksi melalui aplikasi Deteksi Lahan Terbakar (DLK) yang memantau titik panas di wilayah tersebut.

Menurut Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang mengungkapkan, bahwa tim gabungan dari Satreskrim dan Polsek Sungai Sembilan langsung bergerak setelah mendapatkan sinyal titik api dari aplikasi DLK.

“Pada sekitar pukul 08.30 WIB, tim dari Polsek Sungai Sembilan dan Satreskrim Polres Dumai berangkat untuk mengecek lokasi yang terindikasi terbakar. Setelah sekitar empat jam perjalanan dan penelusuran, kami tiba di lokasi kejadian dan menemukan titik api yang masih menyala di lahan seluas 1 hektar,” ujar Kapolres Dumai, Selasa (03/02/26).

Pada lokasi tersebut, personil menemukan pelaku yang langsung mengakui telah membakar lahan tersebut menggunakan mancis warna biru. Selain itu, pihaknya juga menyita barang bukti berupa satu buah mancis, dua buah parang, dan dua batang kayu bekas terbakar.

“Saat tiba di lokasi, tim kita menemukan pelaku. Saat diinterogasi pelaku mengaku telah melakukan pembakaran dengan menggunakan sebuah mancis,” ujar Kapolres.

Terakhir disampaikan Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang S.I.K, S.H menegaskan bahwa pembakaran lahan bukanlah cara yang tepat untuk membuka lahan, terutama di kawasan yang termasuk dalam wilayah hutan atau perlu izin resmi.

 

“Kami mengingatkan seluruh masyarakat Kota Dumai untuk tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Selain melanggar peraturan hukum yang dapat dikenakan sanksi berat sesuai dengan pasal-pasal yang telah disebutkan, pembakaran lahan juga dapat menyebabkan kebakaran hutan yang meluas, merusak ekosistem, dan menurunkan kualitas-kualitas udara yang berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat,” tegasnya.

Dia menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan pemantauan melalui teknologi serta patroli lapangan untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan. Masyarakat yang ingin membuka lahan untuk kegiatan pertanian atau perkebunan diimbau untuk mengurus izin resmi sesuai prosedur dan menggunakan metode pembukaan lahan yang ramah lingkungan.

“Sekali lagi, mari kita jaga lingkungan hidup bersama. Apabila menemukan titik api atau aktivitas pembakaran lahan yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwenang,” imbau Kapolres.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Agung Rama Setiawan  menjelaskan, bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelaku serta bukti yang ada.

“Kita akan mengusut kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pelaku diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja membuka lahan dengan cara membakar dalam kawasan hutan atau melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan usaha dari pemerintah pusat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf b jo Pasal 78 ayat (4) Undang-Undang RI No. 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, atau Pasal 17 ayat (2) huruf b jo Pasal 92 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No. 06 Tahun 2023 yang juga mengubah Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasaan Perusakan Hutan,” jelasnya.

Terpisah, Kapolsek Sungai Sembilan Iptu Afriadi mengatakan, pihaknya akan mengumpulkan semua bukti termasuk keterangan dari dua saksi yang telah memberikan keterangan.

“Kita akan mengambil keterangan lebih lanjut dari saksi atas nama Heru Gunawan (warga Tanjung Kapal) dan Eko Susilo (warga Aek Korsik). Hal ini kita lakukan untuk memastikan proses hukum berjalan dengan benar dan adil,” imbuhnya. (Red)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gulung Lima Tersangka, Aparat Gagalkan Peredaran Sabu 38,4 Kg dan 35.691 Butir Ekstasi di Rupat 

    Gulung Lima Tersangka, Aparat Gagalkan Peredaran Sabu 38,4 Kg dan 35.691 Butir Ekstasi di Rupat 

    • calendar_month Senin, 19 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Tim gabungan menangkap lima tersangka jaringan narkoba internasional di Rupat, dengan barang bukti sabu 38,4 Kg dan ekstasi 35.691 butir. Sinergi yang kuat antara Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau dan Bea Cukai (Kanwil maupun KPPBC TMP B Dumai) kembali membuahkan hasil gemilang. Tim gabungan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika internasional yang […]

  • Petinggi Golkar Minta Jokowi Jadi Ketum Gantikan Airlangga Hartarto 

    Petinggi Golkar Minta Jokowi Jadi Ketum Gantikan Airlangga Hartarto 

    • calendar_month Selasa, 20 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Beredar surat dari sejumlah politikus senior Partai Golkar meminta Presiden Jokowi jadi ketua umum, pasca pengunduran diri Airlangga Hartarto. Dinukil, Selasa (20/08/25/4), surat itu ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mereka meminta kesediaan RI 1 mengisi kekosongan kursi Ketua Umum Partai Golkar, pasca pengunduran diri Airlangga Hartarto. Surat tertanggal Rabu, 14 Agustus […]

  • JELANG Mubes, Givo Vrabora Dipercaya Jabat Pj Ketua Umum Hipmawan Pekanbaru

    JELANG Mubes, Givo Vrabora Dipercaya Jabat Pj Ketua Umum Hipmawan Pekanbaru

    • calendar_month Minggu, 1 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PANGKALANKERINCI, detak24com – Himpunan Pelajar Mahasiswa Kabupaten Pelalawan (Hipmawan) Pekanbaru menggelar rapat harian pengurus inti. Dalam rapat tersebut ditetapkan Givo Vrabora sebagai Pj Ketua Umum.  Rapat tersebut menangapi surat pengunduran diri dari ketua umum Hipmawan Muhammad Firdaus tertanggal 24 September 2023. Dalam surat pengunduran disebutkan yang bersangkutan ada kesibukan pribadi. Tak lupa ia minta maaf […]

  • Wabup Rohil Tutup Pelatihan dan Sertifikasi Jurusan Rigger, Welder Masyarakat Rohil 2024

    Wabup Rohil Tutup Pelatihan dan Sertifikasi Jurusan Rigger, Welder Masyarakat Rohil 2024

    • calendar_month Rabu, 18 Des 2024
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    ROHIL,detak24.com – Wakil Bupati Rokan Hilir (Rokan Hilir) Sulaiman SS MA, Rabu (18/12/24) secara resmi menutup kegiatan Pelatihan dan Sertifikasi Angkatan Kerja Masyarakat Rokan Hilir tahun 2024. “Semoga dari pelatihan ini para peserta mendapatkan ilmu yang bermanfaat, menambah skil kemampuannya untuk berkiprah di dunia kerja, sekaligus membuka peluang kerja,” ujar Sulaiman.  Wakil bupati juga menyampaikan […]

  • Polres Rohil Gerebek Penampungan Solar Subsidi, Tangkap Tiga Pelaku

    Polres Rohil Gerebek Penampungan Solar Subsidi, Tangkap Tiga Pelaku

    • calendar_month Jumat, 9 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    Rohil, detak24.com – Satreskrim Polres Rohil menangkap tiga pelaku tindak pidana penyalahgunaan niaga BBM jenis solar bersubsidi di wilayah Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Ketiganya diamankan di lokasi yang sama dalam waktu berbeda. Para pelaku tersebut diketahui berinisial HW (31) warga Jalan Poros Kecamatan Kepenghuluan Labuhan Tangga Hilir Kecamatan Bangko diamankan di Jembatan Pedamaran […]

  • INFO BMKG : Gempa Hari Ini Guncang Dairi Sumut Mag 2,0 SR

    INFO BMKG : Gempa Hari Ini Guncang Dairi Sumut Mag 2,0 SR

    • calendar_month Rabu, 5 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    SUMUT, detak24com – Gempa hari ini dengan kekuatan magnitudo 2.0 SR  dilaporkan terjadi pada siang hari ini, Selasa 4 Maret 2023. Menurut informasi dari Twitter BMKG, gempa hari ini terjadi sekitar pukul 14.37 WIB dan berpusat di 16 kilometer arah tenggara kawasan Kabupaten Dairi, Sumatera Utara. “Lokasi gempa hari ini berada di titik 2.66 derajat […]

expand_less