Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Dumai » Bakar Lahan 1 Ha, Kakek 63 Tahun Ditangkap Polisi di Senepis Dumai

Bakar Lahan 1 Ha, Kakek 63 Tahun Ditangkap Polisi di Senepis Dumai

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24com – Seorang pria usia lanjut ditangkap polisi dalam kasus karhutla di Kampung Senepis, Kecamatan Sungai Sembilan, Dumai.

Kakek berinisial JR (65 tahun) tersebut warga Ujung Tanjung, Rohil. Sehari-harinya bekerja sebagai petani. Ia mengalami nasib apes saat membakar lahan di wilayah Senepis Kecil, Dumai. Akibat perbuatannya, terjadi karhutla seluas 1 hektare.

Informasi dirangkum, Satuan Reserse Polres Dumai bersama Polsek Sungai Sembilan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembukaan lahan dengan cara membakar dalam kawasan hutan atau melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin. Kasus ini terjadi pada hari Sabtu (31/01/26) sekitar pukul 13.00 WIB di Kampung Senepis Kecil RT 013 Kelurahan Batu Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.

Pelaku yang diamankan bernama JR (65 tahun), warga Ujung Tanjung Rohil, bekerja sebagai petani. Kasus ini pertama kali terdeteksi melalui aplikasi Deteksi Lahan Terbakar (DLK) yang memantau titik panas di wilayah tersebut.

Menurut Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang mengungkapkan, bahwa tim gabungan dari Satreskrim dan Polsek Sungai Sembilan langsung bergerak setelah mendapatkan sinyal titik api dari aplikasi DLK.

“Pada sekitar pukul 08.30 WIB, tim dari Polsek Sungai Sembilan dan Satreskrim Polres Dumai berangkat untuk mengecek lokasi yang terindikasi terbakar. Setelah sekitar empat jam perjalanan dan penelusuran, kami tiba di lokasi kejadian dan menemukan titik api yang masih menyala di lahan seluas 1 hektar,” ujar Kapolres Dumai, Selasa (03/02/26).

Pada lokasi tersebut, personil menemukan pelaku yang langsung mengakui telah membakar lahan tersebut menggunakan mancis warna biru. Selain itu, pihaknya juga menyita barang bukti berupa satu buah mancis, dua buah parang, dan dua batang kayu bekas terbakar.

“Saat tiba di lokasi, tim kita menemukan pelaku. Saat diinterogasi pelaku mengaku telah melakukan pembakaran dengan menggunakan sebuah mancis,” ujar Kapolres.

Terakhir disampaikan Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang S.I.K, S.H menegaskan bahwa pembakaran lahan bukanlah cara yang tepat untuk membuka lahan, terutama di kawasan yang termasuk dalam wilayah hutan atau perlu izin resmi.

 

“Kami mengingatkan seluruh masyarakat Kota Dumai untuk tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Selain melanggar peraturan hukum yang dapat dikenakan sanksi berat sesuai dengan pasal-pasal yang telah disebutkan, pembakaran lahan juga dapat menyebabkan kebakaran hutan yang meluas, merusak ekosistem, dan menurunkan kualitas-kualitas udara yang berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat,” tegasnya.

Dia menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan pemantauan melalui teknologi serta patroli lapangan untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan. Masyarakat yang ingin membuka lahan untuk kegiatan pertanian atau perkebunan diimbau untuk mengurus izin resmi sesuai prosedur dan menggunakan metode pembukaan lahan yang ramah lingkungan.

“Sekali lagi, mari kita jaga lingkungan hidup bersama. Apabila menemukan titik api atau aktivitas pembakaran lahan yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwenang,” imbau Kapolres.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Agung Rama Setiawan  menjelaskan, bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelaku serta bukti yang ada.

“Kita akan mengusut kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pelaku diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja membuka lahan dengan cara membakar dalam kawasan hutan atau melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan usaha dari pemerintah pusat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf b jo Pasal 78 ayat (4) Undang-Undang RI No. 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, atau Pasal 17 ayat (2) huruf b jo Pasal 92 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No. 06 Tahun 2023 yang juga mengubah Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasaan Perusakan Hutan,” jelasnya.

Terpisah, Kapolsek Sungai Sembilan Iptu Afriadi mengatakan, pihaknya akan mengumpulkan semua bukti termasuk keterangan dari dua saksi yang telah memberikan keterangan.

“Kita akan mengambil keterangan lebih lanjut dari saksi atas nama Heru Gunawan (warga Tanjung Kapal) dan Eko Susilo (warga Aek Korsik). Hal ini kita lakukan untuk memastikan proses hukum berjalan dengan benar dan adil,” imbuhnya. (Red)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • BURUH Sawit Hilang di Sungai Masjid Dumai Ditemukan Meninggal

    BURUH Sawit Hilang di Sungai Masjid Dumai Ditemukan Meninggal

    • calendar_month Jumat, 8 Des 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Buruh sawit warga Kelurahan Mekarsari, Dumai Selatan bernama Anggara yang hilang di Sungai Masjid ditemukan meninggal, Jumat (08/12/23). “Sudah ditemukan tadi pagi (Jumat, 08/12/23) dengan kondisi meninggal,” ungkap Rafie, warga Mekarsari Dumai Selatan. Baca juga : NAHAS! Buruh Sawit Hilang di Sungai Masjid Dumai, Diduga Diterkam Buaya  Peristiwa hilangnya buruh sawit yang […]

  • Ruangan Kelas Kurang, Siswa SMAN 3 Bangko Belajar di Musala dan Labor

    Ruangan Kelas Kurang, Siswa SMAN 3 Bangko Belajar di Musala dan Labor

    • calendar_month Rabu, 15 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHIL, detak24com – Pj Gubri Rahman Hadi dapati siswa SMAN 3 Bangko belajar di musala dan laboratorium saat kunker di Kabupaten Rohil, Rabu (15/01/25). Pada kesempatan tersebut, Pj Gubri dan rombongan mengunjungi SMAN 3 Bangko yang masih kekurangan ruang belajar mengajar. Dia meninjau langsung kondisi ruang belajar di sekolah tersebut, yang saat ini ada dua […]

  • ALHAMDULILLAH! Harga TBS Riau Naik Lagi, Berikut Rinciannya Per Umur

    ALHAMDULILLAH! Harga TBS Riau Naik Lagi, Berikut Rinciannya Per Umur

    • calendar_month Selasa, 18 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • 10Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Harga TBS kelapa sawit mitra plasma dan swadaya di Riau naik pada setiap kelompok umur tanam untuk periode 19 – 25 Juli 2023. Dari hasil rapat tim penetapan harga TBS Disbun Riau, kenaikan harga tertinggi berada di kelompok umur 9 tahun sebesar Rp 35,83/Kg atau mencapai 1,44 persen dari harga minggu lalu. […]

  • Pelajar Riau-Jogja Komisariat Dumai Pilih Rakha Ikramullah Sebagai Ketua, Harap Dukungan Pemko dan DPRD

    Pelajar Riau-Jogja Komisariat Dumai Pilih Rakha Ikramullah Sebagai Ketua, Harap Dukungan Pemko dan DPRD

    • calendar_month Rabu, 2 Jul 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Musyawarah Tahunan Anggota (MTA) Ikatan Pelajar Riau Yogyakarta Komisariat Kota Dumai (IPRY-KKD) berlangsung di Asrama Mahasiswa Kota Dumai Jalan Nitikan Baru Gg Aries No.48, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabtu 28 Juni 2025. Hasil musyawarah ini resmi memilih Rakha Ikramullah sebagai Ketua IPRY KKD untuk periode 2025/2026. Rakha Ikramullah resmi […]

  • Sapi Kurban Lepas Saat Disembelih di Rumbai, Damkar Satu Peleton Dikerahkan 

    Sapi Kurban Lepas Saat Disembelih di Rumbai, Damkar Satu Peleton Dikerahkan 

    • calendar_month Rabu, 27 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Pekanbaru mengevakuasi seekor sapi kurban yang lepas saat disembelih di Jalan Patriasari 3, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Rabu (27/05/26). Kepala DPKP Kota Pekanbaru Zarman Candra, mengatakan bahwa laporan sapi kurban lepas tersebut diterima petugas sekitar pukul 10.43 WIB dari warga bernama Bobi Dermawan. Laporan […]

  • Ratusan Warga Desa Siabu Blokade Jalan Kabupaten, Sikapi Truk Lebihi Tonase

    Ratusan Warga Desa Siabu Blokade Jalan Kabupaten, Sikapi Truk Lebihi Tonase

    • calendar_month Selasa, 9 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    KAMPAR, detak24com – Ratusan warga Desa Siabu, Kecamatan Salo, Kampar memblokade jalan kabupaten di Desa Siabu yang menghubungkan dengan Kelurahan Lipatkain, Kecamatan Kampar Kiri, Selasa (09/09/25). Aksi warga dipicu oleh banyaknya kendaraan pengangkut minyak kelapa sawit (CPO), buah kelapa sawit yang melebihi tonase melewati ruas jalan tipe C ini. Dari pantauan, akibat penutupan jalan ini, […]

expand_less