Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Dumai » Bakar Lahan 1 Ha, Kakek 63 Tahun Ditangkap Polisi di Senepis Dumai

Bakar Lahan 1 Ha, Kakek 63 Tahun Ditangkap Polisi di Senepis Dumai

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24com – Seorang pria usia lanjut ditangkap polisi dalam kasus karhutla di Kampung Senepis, Kecamatan Sungai Sembilan, Dumai.

Kakek berinisial JR (65 tahun) tersebut warga Ujung Tanjung, Rohil. Sehari-harinya bekerja sebagai petani. Ia mengalami nasib apes saat membakar lahan di wilayah Senepis Kecil, Dumai. Akibat perbuatannya, terjadi karhutla seluas 1 hektare.

Informasi dirangkum, Satuan Reserse Polres Dumai bersama Polsek Sungai Sembilan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembukaan lahan dengan cara membakar dalam kawasan hutan atau melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin. Kasus ini terjadi pada hari Sabtu (31/01/26) sekitar pukul 13.00 WIB di Kampung Senepis Kecil RT 013 Kelurahan Batu Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.

Pelaku yang diamankan bernama JR (65 tahun), warga Ujung Tanjung Rohil, bekerja sebagai petani. Kasus ini pertama kali terdeteksi melalui aplikasi Deteksi Lahan Terbakar (DLK) yang memantau titik panas di wilayah tersebut.

Menurut Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang mengungkapkan, bahwa tim gabungan dari Satreskrim dan Polsek Sungai Sembilan langsung bergerak setelah mendapatkan sinyal titik api dari aplikasi DLK.

“Pada sekitar pukul 08.30 WIB, tim dari Polsek Sungai Sembilan dan Satreskrim Polres Dumai berangkat untuk mengecek lokasi yang terindikasi terbakar. Setelah sekitar empat jam perjalanan dan penelusuran, kami tiba di lokasi kejadian dan menemukan titik api yang masih menyala di lahan seluas 1 hektar,” ujar Kapolres Dumai, Selasa (03/02/26).

Pada lokasi tersebut, personil menemukan pelaku yang langsung mengakui telah membakar lahan tersebut menggunakan mancis warna biru. Selain itu, pihaknya juga menyita barang bukti berupa satu buah mancis, dua buah parang, dan dua batang kayu bekas terbakar.

“Saat tiba di lokasi, tim kita menemukan pelaku. Saat diinterogasi pelaku mengaku telah melakukan pembakaran dengan menggunakan sebuah mancis,” ujar Kapolres.

Terakhir disampaikan Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang S.I.K, S.H menegaskan bahwa pembakaran lahan bukanlah cara yang tepat untuk membuka lahan, terutama di kawasan yang termasuk dalam wilayah hutan atau perlu izin resmi.

 

“Kami mengingatkan seluruh masyarakat Kota Dumai untuk tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Selain melanggar peraturan hukum yang dapat dikenakan sanksi berat sesuai dengan pasal-pasal yang telah disebutkan, pembakaran lahan juga dapat menyebabkan kebakaran hutan yang meluas, merusak ekosistem, dan menurunkan kualitas-kualitas udara yang berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat,” tegasnya.

Dia menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan pemantauan melalui teknologi serta patroli lapangan untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan. Masyarakat yang ingin membuka lahan untuk kegiatan pertanian atau perkebunan diimbau untuk mengurus izin resmi sesuai prosedur dan menggunakan metode pembukaan lahan yang ramah lingkungan.

“Sekali lagi, mari kita jaga lingkungan hidup bersama. Apabila menemukan titik api atau aktivitas pembakaran lahan yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwenang,” imbau Kapolres.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Agung Rama Setiawan  menjelaskan, bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelaku serta bukti yang ada.

“Kita akan mengusut kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pelaku diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja membuka lahan dengan cara membakar dalam kawasan hutan atau melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan usaha dari pemerintah pusat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf b jo Pasal 78 ayat (4) Undang-Undang RI No. 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, atau Pasal 17 ayat (2) huruf b jo Pasal 92 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No. 06 Tahun 2023 yang juga mengubah Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasaan Perusakan Hutan,” jelasnya.

Terpisah, Kapolsek Sungai Sembilan Iptu Afriadi mengatakan, pihaknya akan mengumpulkan semua bukti termasuk keterangan dari dua saksi yang telah memberikan keterangan.

“Kita akan mengambil keterangan lebih lanjut dari saksi atas nama Heru Gunawan (warga Tanjung Kapal) dan Eko Susilo (warga Aek Korsik). Hal ini kita lakukan untuk memastikan proses hukum berjalan dengan benar dan adil,” imbuhnya. (Red)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Update Terbaru Korban Bencana Banjir dan Longsor Sumatra : 659 Meninggal, 475 Orang Hilang 

    Update Terbaru Korban Bencana Banjir dan Longsor Sumatra : 659 Meninggal, 475 Orang Hilang 

    • calendar_month Selasa, 2 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA , detak24com – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat korban tewas dalam bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumbar per Selasa (02/12/25) siang bertambah menjadi 659 orang. Berdasarkan data BNPB yang ditampilkan dalam situs resmi mereka, jumlah korban hilang sebanyak 475 orang di tiga provinsi terdampak. Baca juga : Update Terkini Korban Bencana Banjir […]

  • PULUHAN Murid SD di Rangsang Keracunan Jajanan Sekolah

    PULUHAN Murid SD di Rangsang Keracunan Jajanan Sekolah

    • calendar_month Rabu, 12 Jun 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    MERANTI, detak24com -Sebanyak 65 murid SD di Rangsang, Kepulauan Meranti keracunan jajanan sekolah. Jajanan tersebut mengandung bakteri Escherichia Coli (E Coli). Demikian disampaikan Kepala Diskes Kepulauan Meranti M Fahri SKM, Rabu (12/06/24). Kata Fahri, terhadap sejumlah sampel jajanan yang diamankan pasca 65 murud SDN 05 Dwi Tunggal Kecamatan Rangsang, Kepulauan Merant keracunan makanan telah diteliti […]

  • Dilantik Sebagai Anggota DPRD Bengkalis Periode 2024-2029, Ibra Teguh Ucapkan Terimakasih kepada Masyarakat 

    Dilantik Sebagai Anggota DPRD Bengkalis Periode 2024-2029, Ibra Teguh Ucapkan Terimakasih kepada Masyarakat 

    • calendar_month Selasa, 17 Sep 2024
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    DURI, detak24.com – Politik muda Partai Golkar daerah pemilihan Kecamatan Mandau, Ibra Teguh SH dilantik sebagai anggota DPRD kabupaten Bengkalis periode 2024-2029 bersama dengan 45 anggota DPRD lainnya di Gedung Cik Puan, Bengkalis.  “Alhamdulillah, hari ini kita bersama rekan-rekan lainnya dilantik sebagai anggota DPRD kabupaten Bengkalis yang baru. Semoga amanah yang diembankan masyarakat dapat kita […]

  • GEDUNG BARESKRIM Terbakar, Gegara Video Ismail Bolong?

    GEDUNG BARESKRIM Terbakar, Gegara Video Ismail Bolong?

    • calendar_month Jumat, 25 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    JAKARTA, detak24.com –  Kejadian menghebohkan terjadi di Gedung Bareskrim  Mabes Polri. Kebakaran hebat pada Kamis 24 November 2022 malam sekitar pukul 20.00 WIB, menimbulkan tanda tanya. Hal kebakaran tersebut telah dikonfirmasi kebenarannya oleh Kepala Seksi Operasi Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Selatan, Ruwanto. “Iya (gedung bareskrim Polri kebakaran),” ujar Ruwanto saat dihubungi […]

  • 50 Bangkai Kambing Terpapar PMK Ditemukan di Sungai Semarang

    50 Bangkai Kambing Terpapar PMK Ditemukan di Sungai Semarang

    • calendar_month Jumat, 24 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    Semarang, detak24.com – Sebanyak 50 bangkai kambing ditemukan di aliran Sungai Serang, Desa Susukan, Kecamatan Susukan, Semarang, Jawa Tengah pada Selasa (21/6) pagi. Bangkai kambing itu terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK).       “Berdasarkan perhitungan sementara, jumlah bangkai yang ditemukan mencapai 50 ekor,” seperti dikutip Jumat (24/06/22). Jumlah bangkai kambing itu disebut bisa bertambah. […]

  • Terbentuk Forum Komunikasi Lintas Sektor, Ini Harapan Pelindo 1 Dumai 

    Terbentuk Forum Komunikasi Lintas Sektor, Ini Harapan Pelindo 1 Dumai 

    • calendar_month Jumat, 1 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 Dumai turut hadir dalam kegiatan pembentukan Forum Komunikasi Lintas Sektor yang digelar Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK) Kelas I Dumai, Rabu (30/07/25). Forum ini dibentuk sebagai tindak lanjut Rencana Tindak Lanjut (RTL) Pelatihan On The Job Training (OJT) Sistem Rujukan Spesimen Penyakit Pernapasan Potensial KLB/Wabah di pintu […]

expand_less