DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

ALAMAK! Rektor UIN Suska Dituding Sunat Remunerasi Ribuan Pegawai, Forum Dosen Lapor ke KPK

Irwandra menyebut, tuntutan untuk menyelesaikan pemotongan remunerasi dan pemberian remunerasi ilegal kepada pejabat pengelola UIN Suska Riau oleh Rektor UIN Suska Riau sudah dilayangkan kepada Rektor. Namun dijawab oleh Rektor UIN Suska Riau melalui media massa untuk dilaporkan saja ke aparat penegak hukum (APH), diselesaikan melalui jalur hukum.

“Jadi kami melapor ke KPK atas permintaan Rektor UIN Suska Prof Dr. Hairunas yang disampaikannya secara terbuka melalui media massa,” kata Irwandra, Rabu (12/04/23).

Sebelumnya, menjawab tuntutan para dosen, melalui media massa pada November 2022, Rektor UIN Suska Riau Prof. DR Hairunas memberikan penjelasan bahwa pemotongan dilakukan karena kesalahan peraturan yang ditetapkan Rektor sebelumnya.

“Karena UIN Suska Riau melakukan adaptasi anggaran atas dasar perintah dari Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK BLU) Kementerian Keuangan dan perintah dari Biro Keuangan dan Barang Milik Negara Kementerian Agama. Maka terpaksa dilakukan pemotongan remunerasi pegawai dan akan dialihkan untuk memenuhi sarana dan prasarana kampus,” jelasnya.

Sedangkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dana BLU UIN Suska Riau, Muhammad Nasir, berdalih bahwa pemotongan terpaksa dilakukan karena para Rektor sebelumnya telah melanggar kesepakatan tidak tertulis antara Rektor UIN Suska Riau dengan Menteri Keuangan RI pada tahun 2017.

Kesepakatan tidak tertulis itu menetapkan anggaran remunerasi tidak boleh lebih dari 46 persen Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun berjalan. Berdasarkan perintah dari Direktorat PPK BLU dan Biro Keuangan Kemenag harus dilakukan pemotongan pembayaran remunerasi seluruh pegawai UIN Suska Riau.

“Alasan-alasan yang disampaikan tidak akuntabel, tidak ada dasar hukumnya, bahkan merupakan informasi yang menyesatkan. Kesepakatan tidak tertulis sebagai dasar kebijakan itu adalah praktik yang menyimpang dalam tata kelola pemerintahan,” bebernya.

Akibat permohonan dan tuntutan penyelesaian secara internal atas pemotongan remunerasi tersebut, Rektor UIN Suska telah berupaya memindahkan Ketua Forum Dosen UIN Suska Riau DR Irwandra ke pergururan tinggi swasta (PTS)  Yakni, dipindahkan ke Institut Agama Islam Dar Aswaja Rohil.

Sementara, anggota forum dosen UIN Suska Riau Rhonny Riansyah dipindahkan ke PTS Sekolah Tinggi Agama Islam Paduka Anambas Kepri. Bahkan surat pemindahan telah diterbitkan oleh Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Agama dan Rektor UIN Suska Riau telah menghapus seluruh tugas akademik kedua dosen ini.

“Surat keputusan pemindahan kedua dosen ini kemudian dibatalkan setelah keduanya menyampaikan surat keberatan kepada Kementerian Agama, karena SK tersebut melanggar Peraturan BKN Nomor 16 tahun 2022. Namun Rektor UIN Suska Riau, tetap tidak mau memulihkan tugas dan hak keduanya,” tuturnya.

Lanjutnya, Rektor UIN Suska Riau juga tidak mau membayar dan masih menahan hak remunerasi dosen UIN Suska Riau yang merupakan bagian dari puluhan dosen yang memprotes kebijakan pemotongan remunerasi tersebut. Dengan alasan para dosen tersebut tidak mengikuti kebijakannya yakni membuat kontrak kinerja bertanggal mundur 6 bulan. Padahal seluruh persyaratan sudah terpenuhi dan telah validasi memenuhi syarat.

“Salah seorang sahabat kami yang ditahan remunerasinya telah meninggal dunia. Hak remunerasi almarhum yang kini telah menjadi hak waris istri dan anak-anaknya sampai saat ini tidak dibayarkan oleh Rektor UIN Suska Riau,” ujarnya.

Laporan pelanggaran administratif atas pemotongan remunerasi dan pemberian remunerasi ilegal kepada para pejabat pengelola UIN suska Riau telah disampaikan kepada Menteri Agama RI dan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama. Sedangkan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku telah dilaporkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara.

“Alhamdulillah, laporan kami telah diklarifikasi oleh KASN pada tanggal 26 Maret dan 10 April 2023,” pungkasnya.(CAKAPLAH)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

15 thoughts on “ALAMAK! Rektor UIN Suska Dituding Sunat Remunerasi Ribuan Pegawai, Forum Dosen Lapor ke KPK

  1. Ping-balik: This Site
  2. Ping-balik: naked women cams
  3. Ping-balik: autoevakuators.pro
  4. Ping-balik: pgslot168
  5. Ping-balik: http://www.stomat.cz
  6. Ping-balik: Debelov
  7. Ping-balik: Gates of Olympus
  8. Ping-balik: pizza168

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *