APES! Warga Pekanbaru Jual Motor Curian ke Polisi
PEKANBARU, detak24com – Dua pelaku curanmor terciduk usai jual motor curian ke polisi. Kedua tersangka berinisial B dan A terpaksa merayakan tahun baru di balik jeruji besi.
Keduanya ditangkap usai seorang polisi menyamar sebagai pembeli motor curian. Mereka ditangkap atas dugaan pencurian sepeda motor dengan dua kasus berbeda.
Kapolsek Sukajadi Kompol Jorminal Sitanggang menjelaskan, penangkapan berawal dari adanya laporan korban yang kehilangan sepeda motor.
Usai mendapat ciri-ciri pelaku dan mengetahui hendak jual motor curian, personel Polsek Sukajadi menyamar sebagai pembeli sepeda motor curian tersebut,” kata Jorminal, Kamis (28/12/23).
Lanjutnya, dari hasil rekaman kamera pengawas pelaku jual motor curian ke polisi tersebut sudah melakukan aksi pencurian di Kecamatan Tapung. Sementara, pelaku inisial B merupakan residivis kasus jambret emas.
“Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap seorang pelaku inisial P yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara,” tegasnya dikutip detak24com dari CAKAPLAH. (*/Berita)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

deneme bonusu