Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Dumai » Abang Adik Bersimbah Darah Kena Celurit, Polisi Ungkap Perkelahian di Simpang Bumi Ayu Dumai 

Abang Adik Bersimbah Darah Kena Celurit, Polisi Ungkap Perkelahian di Simpang Bumi Ayu Dumai 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24com – Dua orang yakni abang serta adik bersimbah darah kena celurit dalam insiden perkelahian di Simpang Bumi Ayu, Dumai.

Polres Dumai mengungkap perkara tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi pada hari Ahad (18/01/26) sekitar pukul 03.30 WIB dinihari di persimpangan Jalan Bumi Ayu, Dumai Selatan.

Baca juga : Delapan TKI Bermasalah ‘Ditendang’ Via Pelabuhan Dumai 

Kasus ini dilaporkan oleh Ramadanu Fadlah Agsa (21 tahun, karyawan swasta) pada hari Senin (19/1/2026) pukul 13.23 WIB melalui Laporan Polisi dengan nomor LP/B/13/I/2026/SPKT/POLRES DUMAI/POLDA RIAU.

Kapolres Dumai, AKBP Angga Febrian Herlambang SIK ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Agung Rama Setiawan SIK menyampaikan penjelasan terkait perkembangan kasus tersebut.

Baca juga : Alasan Minjam Antar Barang, Motor Suprapto Dilarikan Kawan 

“Kami telah menangkap dan menetapkan Na (26) sebagai tersangka dalam kasus ini. Tersangka diamankan pada pukul 16.00 WIB setelah pulang dari aktivitasnya,” ujar Kasat Reskrim, Rabu (28/01/26).

Menurut Kasat, pelapor bersama saudara kandungnya Habibin Salim Maula singgah di lokasi untuk menemui seorang kawan bernama Kotek. Tak lama kemudian, seorang yang diduga berinisial Ni datang membawa tongkat baseball dan hendak memukul Habibin, namun berhasil dihalangi oleh Kotek.

“Tersangka Na datang dengan membawa celurit dan membacok bagian belakang kepala serta tangan kiri Habibin,” ungkap Kasat Reskrim.

Saat Habibin dan pelapor mencoba melarikan diri ke arah Alfamart Jalan Bumi Ayu, mereka dikejar serta diserang kembali.

“Korban kemudian menjadi sasaran serangan menggunakan tongkat baseball dan celurit oleh kedua pelaku. Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami beberapa luka lecet dan kemerahan pada bagian tubuhnya. Sedangkan Habibin mengalami luka robek pada tangan dan kepala,” tambahnya.

Dalam proses pengungkapan, pihak kepolisian telah melakukan sejumlah tindakan termasuk pemeriksaan TKP, pembuatan laporan polisi, pemeriksaan saksi, penangkapan tersangka, penyitaan barang bukti, serta melengkapi berkas penyidikan. Barang bukti yang berhasil disita berupa dua helai kaos (hitam dan putih) serta dua helai celana jeans (hitam dan biru dongker).

“Kasus ini diduga telah melanggar Pasal 262 Ayat (2) dan atau Pasal 466 KUHP. Saat ini, kami masih dalam proses mencari pelaku kedua yang berinisial Ni yang hingga saat ini belum ditemukan,” pungkas Kasat. (Red)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Eks Ketua DPRD Dumai Jadi Anggota Dewan, Gantikan Almarhum Ronny Bakara 

    Eks Ketua DPRD Dumai Jadi Anggota Dewan, Gantikan Almarhum Ronny Bakara 

    • calendar_month Selasa, 16 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Mantan Ketua DPRD Dumai, Suprianto dilantik jadi anggota dewan. Ia menggantikan Ronny Ganda Bakara yang meninggal beberapa waktu lalu, Selasa (16/09/25). Diketahui, Suprianto merupakan Ketua DPRD Dumai periode 2019-2024. Ia menggantikan Agus Purwanto yang kena mosi tak percaya diawal kepemimpinannya. Sementara, almarhum Ronny Ganda Bakara merupakan anggota DPRD Dumai dari Partai Demokrat. […]

  • Biadap! Dua Gadis ABG Digilir  8 Pria  Selama Tiga Hari

    Biadap! Dua Gadis ABG Digilir 8 Pria  Selama Tiga Hari

    • calendar_month Minggu, 22 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    Aceh, detak24.com  – Kepolisian Resor Bener Meriah, Aceh menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pemerkosaan, pelecahan seksual dan ikhtilat terhadap anak di bawah umur. Dikutip Ahad (22/05/22), knferensi pers tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Satreskrim Polres Bener Meriah, Sabtu (21/05/22). Dalam konferensi pers yang yang disampaikan Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto SIK, terungkap bahwa […]

  • Jokowi Perintahkan Mendag Turunkan Harga Minyak Goreng

    Jokowi Perintahkan Mendag Turunkan Harga Minyak Goreng

    • calendar_month Senin, 3 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • 22Komentar

    JAKARTA (DETAK24.COM) – Presiden Jokowi ambil langkah tegas menyikapi melonjaknya harga minyak goreng. Ia memerintahkan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi untuk mengendalikan harga sembako tersebut. Mahalnya minyak goreng saat ini karena harga minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) internasional yang relatif tinggi. “Saya perintahkan Menteri Perdagangan untuk menjamin stabilitas harga minyak gorengl di dalam negeri,” […]

  • Tragedi Malam Minggu, 4 Rumah Petak Ludes Dilalap Api di Bambu Kuning Pekanbaru 

    Tragedi Malam Minggu, 4 Rumah Petak Ludes Dilalap Api di Bambu Kuning Pekanbaru 

    • calendar_month Minggu, 8 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Kebakaran melanda empat unit rumah petak di Jalan Perkasa Gang Perkasa I, Kelurahan Bambu Kuning, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, Sabtu (07/02/26) malam minggu. Koordinator Bagian Komunikasi dan Informasi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Pekanbaru, Duul Gamar, mengatakan laporan kebakaran diterima sekitar pukul 19.02 WIB. Petugas langsung bergerak ke lokasi satu menit […]

  • Keterlaluan! Pasutri di Pekanbaru Ajak Bayi Umur Setahun Mencuri

    Keterlaluan! Pasutri di Pekanbaru Ajak Bayi Umur Setahun Mencuri

    • calendar_month Minggu, 1 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Pasangan suami istri (pasutri) berinisial PS dan ES ditangkap polisi karena melakukan sejumlah aksi pencurian di Pekanbaru. Ironisnya, saat beraksi tersangka ES menggendong bayi yang masih berusia satu tahun untuk mengelabui sasaran. Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Muharman Arta, mengatakan aksi pelaku terungkap setelah video mereka viral di media sosial. Berdasarkan informasi tersebut, […]

  • Ibu Inong Divonis 7 Bulan, JPU Kejari Dumai Berhasil Buktikan Dakwaan 

    Ibu Inong Divonis 7 Bulan, JPU Kejari Dumai Berhasil Buktikan Dakwaan 

    • calendar_month Jumat, 1 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    DUMAI, detak24com – Perjalanan panjang kasus dugaan menggunakan surat palsu dengan terdakwa Inong Fitriani alias Ibu Inong (57), akhirnya mencapai putusan. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Dumai, majelis hakim menyatakan terdakwa Inong Fitriani bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan, Jumat (01/08/25). “Menjatuhkan vonis 7 bulan kepada terdakwa Inong Fitriani, […]

expand_less