DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Abang Adik Bersimbah Darah Kena Celurit, Polisi Ungkap Perkelahian di Simpang Bumi Ayu Dumai 

Tersangka pengeroyokan abang adik di Simpang Bumi Ayu, Dumai. f : ist

DUMAI, detak24com – Dua orang yakni abang serta adik bersimbah darah kena celurit dalam insiden perkelahian di Simpang Bumi Ayu, Dumai.

Polres Dumai mengungkap perkara tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi pada hari Ahad (18/01/26) sekitar pukul 03.30 WIB dinihari di persimpangan Jalan Bumi Ayu, Dumai Selatan.

Baca juga : Delapan TKI Bermasalah ‘Ditendang’ Via Pelabuhan Dumai 

Kasus ini dilaporkan oleh Ramadanu Fadlah Agsa (21 tahun, karyawan swasta) pada hari Senin (19/1/2026) pukul 13.23 WIB melalui Laporan Polisi dengan nomor LP/B/13/I/2026/SPKT/POLRES DUMAI/POLDA RIAU.

Kapolres Dumai, AKBP Angga Febrian Herlambang SIK ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Agung Rama Setiawan SIK menyampaikan penjelasan terkait perkembangan kasus tersebut.

Baca juga : Alasan Minjam Antar Barang, Motor Suprapto Dilarikan Kawan 

“Kami telah menangkap dan menetapkan Na (26) sebagai tersangka dalam kasus ini. Tersangka diamankan pada pukul 16.00 WIB setelah pulang dari aktivitasnya,” ujar Kasat Reskrim, Rabu (28/01/26).

Menurut Kasat, pelapor bersama saudara kandungnya Habibin Salim Maula singgah di lokasi untuk menemui seorang kawan bernama Kotek. Tak lama kemudian, seorang yang diduga berinisial Ni datang membawa tongkat baseball dan hendak memukul Habibin, namun berhasil dihalangi oleh Kotek.

“Tersangka Na datang dengan membawa celurit dan membacok bagian belakang kepala serta tangan kiri Habibin,” ungkap Kasat Reskrim.

Saat Habibin dan pelapor mencoba melarikan diri ke arah Alfamart Jalan Bumi Ayu, mereka dikejar serta diserang kembali.

“Korban kemudian menjadi sasaran serangan menggunakan tongkat baseball dan celurit oleh kedua pelaku. Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami beberapa luka lecet dan kemerahan pada bagian tubuhnya. Sedangkan Habibin mengalami luka robek pada tangan dan kepala,” tambahnya.

Dalam proses pengungkapan, pihak kepolisian telah melakukan sejumlah tindakan termasuk pemeriksaan TKP, pembuatan laporan polisi, pemeriksaan saksi, penangkapan tersangka, penyitaan barang bukti, serta melengkapi berkas penyidikan. Barang bukti yang berhasil disita berupa dua helai kaos (hitam dan putih) serta dua helai celana jeans (hitam dan biru dongker).

“Kasus ini diduga telah melanggar Pasal 262 Ayat (2) dan atau Pasal 466 KUHP. Saat ini, kami masih dalam proses mencari pelaku kedua yang berinisial Ni yang hingga saat ini belum ditemukan,” pungkas Kasat. (Red)

Editor : Kar