Dua Residivis Narkoba di Kuansing Riau Diciduk Polisi dalam Kamar
- account_circle Redaksi
- calendar_month Selasa, 14 Jun 2022
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TELUKKUANTAN, – Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Kuansing kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku pengedar narkotika jenus Shabu, terhadap 2 ( dua) orang resedivis pengddar narkoba, pelaku saat itu sedang berada dalam kamar rumahnya di Desa Talontam Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi, pada hari Selasa, (14/06/22 ), pukul 01.30 WIBPelaku yang diamankan oleh Tim Opsnal Sat Narkoba tersebut yakni, inisial N als V, 27 tahun, Tidak Bekerja, dan BO als B, 25 tahun, tidak bekerja, keduanya beralamat di desa,Talontam Kecamatan Benai Kuantan Singingi.
Barang bukti yang disita oleh petugas dari kedua pelaku N als V dan BO als B yaitu 2 (dua) paket plastik klip warna bening berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis Shabu berat kotor 2,57 Gram, 3 (tiga) bungkus plastik klip warna bening, 2 (dua) unit timbangan digital warna abu abu, Uang tunai Rp.800.000., 1 (unit) handphone merek Oppo warna Hitam, 1 (unit) handphone merek samsung warna biru dongker 1 (satu) helai tisu dan 1 (satu) helai celana pendek.
Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata SIK MSi mengatakan kepada wartawan melalui Kasat Narkoba AKP PJ Nababan SH MH., Selasa 14 Juni 2022 Tim Opsnal Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi sering terjadi peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Ditambahkan PJ Nababan, kedua pelaku merupakan resedivis kasus yang sama. “Kedua pelaku pengedar narkoba yang baru bebas dari LapasTeluk kuantan, sekitar 6 bulan lalu, ” ujar KasatBerdasarkan bukti bukti yang ada maka terhadap kedua pelaku dipersangkakan telah melanggar Pasal 114 ayat ( 1) jo 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009, dengan ancanman hukuman minknal 4 tahun panjara.(hms)











