Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Polres Inhil Riau Gagalkan Penyeludupan Ratusan HP, Laptop dan Kamera

Polres Inhil Riau Gagalkan Penyeludupan Ratusan HP, Laptop dan Kamera

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 1 Jun 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Inhil, detak24.com – Polres Indragiri Hilir (Inhil) Riau menggagalkan penyeludupan ratusan alat elektronik ilegal yang masuk ke Pelabuhan Pelindo Tembilahan.

Barang bukti alat elektronik ilegal diamankan sebanyak 243 unit handphone, 5 unit kamera digital dan 1 unit laptop, diperkirakan barang bukti yang diamankan senilai Rp. 2,5 milyar.

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan dalam keterangan pres rilis didampingi Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah dan Humas Polres Inhil AKP Liber Nainggolan, Selasa (31/5/2022), memaparkan selain alat elektronik, 2 pelaku domisili di Sekupang sebagai kurir juga turut ditangkap.

“Pada hari Sabtu (14/5), kami mendapat informasi dari masyarakat, ada 2 orang penumpang speed boat dari Batam-Provinsi Kepri yang baru turun di Pelabuhan Pelindo Tembilahan, diduga membawa barang-barang elektronik yang mencurigakan. Setelah dilakukan penyelidikan, kami menemukan 2 orang suami istri inisial DK (48) dan S (44) sedang membawa beberapa koper dan tas besar,” paparnya.

Ia mengatakan saat diperiksa, kedua penumpang ini ternyata membawa alat-alat elektronik tanpa adanya surat kelengkapan atau ilegal.

Dalam penyelidikan ini kami berhasil mengamankan 243 unit handphone, 5 unit kamera dan 1 unit laptop serta menangkap 2 orang pelaku sebagai kurir. Sementara alat elektronik ilegal ini adalah milik Y warga Batam untuk diserahkan kepada E (penadah) warga Pekanbaru,” kata Kapolres Inhil.

Untuk pemilik dan penadah, disebutkan Kapolres Inhil masih dalam tahap pengembangan, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Setelah diamankan di Mapolres Inhil, pelaku mengaku diberi upah sebesar Rp 2,5 juta dengan DP Rp 1,5 juta dan sisanya akan dibayarkan Y jika berhasil mengantarkan barang ke E,” sebutnya.

Barang bukti alat elektronik itu akan diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Inhil, jika proses kasus telah selesai untuk ditindaklanjuti sebagaimana proses perundang-undangan.

“Para pelaku dikenakan pasal 62 ayat 1 tentang perlindungan konsumen. Diancam pidanap aling lama 5 tahun penjara atau pidana denda 2 milyar rupiah,” imbuhnya.(riaulink)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (17)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • Gawat! SF Hariyanto Dituding Pernah Ancam Gubri Wahid, Ini Alasannya

      Gawat! SF Hariyanto Dituding Pernah Ancam Gubri Wahid, Ini Alasannya

      • calendar_month Kamis, 2 Jul 2026
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid mengaku pernah mendapat tekanan dari wakilnya, SF Hariyanto. Ia menyebut diancam dengan rekaman pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengakuan itu disampaikan Abdul Wahid ketika diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang dugaan korupsi bermodus pemerasan anggaran di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (02/07/26). […]

    • DITINGGAL Main Sepeda, Dua Balita Tewas Dalam Kolam Warga Rambah Hilir Rohul

      DITINGGAL Main Sepeda, Dua Balita Tewas Dalam Kolam Warga Rambah Hilir Rohul

      • calendar_month Selasa, 12 Sep 2023
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      ROHUL, detak24com – Dua bocah di bawah lima tahun (balita) warga Desa Rambah Muda, Kecamatan Rambah Hilir meninggal dunia setelah tenggelam pada sebuah kolam, Selasa (12/09/23) sekitar pukul 11.00 WIB siang. Adapun dua bocah malang itu, bocah laki-laki RA (3) merupakan putra dari pasangan MY dan SW. Kemudian bocah perempuan AA putri dari pasangan IN […]

    • Pemprov Laporkan PT MCS ke Kejati Riau, Tolak Perbaikan Jembatan Pedamaran

      Pemprov Laporkan PT MCS ke Kejati Riau, Tolak Perbaikan Jembatan Pedamaran

      • calendar_month Rabu, 19 Okt 2022
      • account_circle Redaksi
      • 17Komentar

      ROHIL, detak24.com – Pemprov Riau melaporkan PT Moro Citra Samudra (MCS) perusahaan pemilik ponton yang menabrak Jembatan Pedamaran II Rohil ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Laporan itu tersebut pasca PT MCS hanya mampu membantu biaya perbaikan jembatan sebesar Rp500 juta kepada Pemprov Riau. Padahal kerusakan tiang penyangga jembatan tersebut membutuhkan anggaran perbaikan lebih kurang sebesar […]

    • Cristiano Ronaldo Ancam Hengkang dari MU

      Cristiano Ronaldo Ancam Hengkang dari MU

      • calendar_month Selasa, 4 Jan 2022
      • account_circle Redaksi
      • 18Komentar

      Manchester  (DETAK24.COM)- Manchester United masih jauh dari kata memuaskan di bawah polesan Ralf Rangnick. Jika Setan Merah masih terus kesulitan, rumornya Cristiano Ronaldo mau cabut! Teranyar, Manchester United kalah 0-1 dari Wolves di lanjutan Liga Inggris pada Selasa (4/1) dinihari WIB. Gol Joao Moutinho mengamankan tiga poin Wolves. Wolves kini menempati peringkat kedelapan dengan 28 […]

    • PENGEDAR Sabu Terciduk di Kamar Wisma Bangkopusako Rohil, Temannya Kabur

      PENGEDAR Sabu Terciduk di Kamar Wisma Bangkopusako Rohil, Temannya Kabur

      • calendar_month Minggu, 25 Jun 2023
      • account_circle Redaksi
      • 9Komentar

      ROHIL, detak24com – Tim opsnal Satres Narkoba Polres Rohil membekuk pengedar sabu berinisial ISM (35), warga Kepenghuluan Pematang Damar, Kecamatan Bangko Pusako, Menurut Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, Ahad (25/06/23) melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi, tersangka terciduk sebuah Wisma di Jalan lintas Riau Sumut tepatnya di Balam Km 17, Kepenghuluan Bangko Bakti, Kecamatan […]

    • Lewat Extra-time, Torres Antar Spanyol Juara Dunia di Pildun 2026

      Lewat Extra-time, Torres Antar Spanyol Juara Dunia di Pildun 2026

      • calendar_month Senin, 20 Jul 2026
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      DETAK24COM – Tim Matador juara Piala Dunia 2026 berkat lesakan gol Ferran Torres. Setelah berimbang 0-0 selama 90 menit, Spanyol berhasil mengalahkan Argentina lewat extra time dengan skor 1-0. Pada pertandingan final Piala Dunia 2026 di Stadion New York/New Jersey, Amerika Serikat, Senin (20/07/26) dini hari, Spanyol vs Argentina berjalan sengit. Kedua tim menerapkan permainan […]

    expand_less