Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Jaksa Ciduk Mantan Dir Ops PT Pelabuhan Dumai Berseri, 3 Tahun Buronan

Jaksa Ciduk Mantan Dir Ops PT Pelabuhan Dumai Berseri, 3 Tahun Buronan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 11 Mei 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24.com – Aparat kejaksaan berhasil menciduk mantan Direktur Operasional PT Pelabuhan Dumai Berseri, Syahrani Adrian setelah tiga tahun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Buronan kasus penggelapan dalam jabatan tersebut langsung dijebloskan ke dalam penjara.
Dikutip dari kupasberita.com, Rabu (11/05/22), Syahrani Adrian masuk dalam DPO sejak tahun 2019 lalu. Ia diciduk di kediamannya di Jalan Pangkalan Sena Nomor 12 Kelurahan Simpang Tetap Darul Ichsan, Kecamatan Dumai Barat, Dumai, Riau, Selasa (10/5) sekitar pukul 17.30 WIB.
Penangkapan tersebut dilakukan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai. Syahrini merupakan terpidana kasus penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 
Dalam perkara itu, ia dihukum dua tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 711 K/PID/2018 tanggal 4 September 2018. Kendati telah berkekuatan hukum tetap, namun Syahrani urung dieksekusi, karena melarikan diri dan masuk dalam DPO. Hingga akhirnya dia berhasil ditemukan oleh Tim Tabur Kejari Dumai, serta langsung diamankan. 
“Iya, buronan atas nama Syahrani Adrian telah ditangkap. Tim tersebut terdiri dari Devitra Romiza (Kasi Intelijen), Antonius Sahat Tua Haro (Kasi PB3R), Fikry Ariga dan Yosua Bona Tua Sinaga (Staf Intelijen). Jaksa eksekutornya Iwan Roy Carles (Kasi Pidum) dan Agung Nugroho (Kasubsi Prapenuntutan),” ujar Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto.
Usai ditangkap, Syahrani selanjutnya dibawa ke Kantor Kejari Dumai, dan dilakukan proses eksekusi. “Dia ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Dumai untuk menjalani putusan pengadilan,” pungkasnya.
Seperti diberitakan, Syahrani menyandang status tersangka setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menemukan cukup bukti keterlibatannya dalam penggelapan uang kas CV Rian Mandiri. Dimana, Syahrani menjabat sebagai direktur pada perusahaan tersebut. 
Selain Syahrani, kasus ini juga menjerat nama Ridwan selaku Kuasa Direktur CV Rian Mandiri. Penyidikan kasus itu bermula dari laporan M Saleh ke Polda Riau terkait kerjasama penyediaan transportasi bus bagi pegawai Wilmar di Dumai. 
Perusahaan ini mengorder pekerjaan terhadap 4 bus, dan untuk pembayaran diajukan pinjaman ke bank BRI Syariah guna menutupi biaya dan meninggalkan tunggakan Rp195 juta. 
Saat melakukan peminjaman, diagunkan sertifikat tanah orang tua M Saleh yang merupakan komisaris di CV itu. Dari pinjaman itu cair uang Rp 1,6 miliar dan dikirim bayar tunggakan Rp 195 juta, sisa utang pembayaran transportasi. 
Kasus ini jauh hari sebelumnya sempat menjadi perhatian kalangan LSM yang menggelar aksi demonstrasi di Kejagung RI. Massa aksi menyorot perkara Syahrani Adrian yang diputus melalui keputusan Kasasi, Nomor 711 K/PID/2018 agar dituntaskan. 
Berdasarkan keputusan kasasi tersebut Syahrani Adrian harus menjalani hukuman kurungan selama dua (2) tahun karena telah melakukan tindakan melawan hukum, melakukan penggelapan dalam jabatan. 
Syahrani Adrian pernah ditahan dalam tahanan kota sejak tanggal 11 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 23 Januari 2018. Kemudian penangguhan penahan diajukan pada tahap 2 yang dijamin oleh almarhum Eko Suharjo (mantan Wakil Walikota Dumai).(red)
Sumber : Kupasberita.com
Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (18)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • Gasak Kebun Jonny Sitohang, Polsek Sungai Sembilan Ringkus Maling Sawit di Basilambaru

      Gasak Kebun Jonny Sitohang, Polsek Sungai Sembilan Ringkus Maling Sawit di Basilambaru

      • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      DUMAI, detak24com – Seorang maling sawit inisial GU dibekuk polisi usai menggasak sawit milik Jonny Sitohang di Jalan Pelajar, Basilambaru, Dumai. Informasi dirangkum, Jumat (06/03/06), Polsek Sungai Sembilan berhasil mengungkap kasus diduga tindak pidana pencurian kelapa sawit yang terjadi pada hari Rabu (04/03/26) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Pelajar RT 006 Kelurahan Basilam Baru, Kecamatan […]

    • FLU Babi Mewabah di Batam, Riau Tutup Kran Ternak Kepri

      FLU Babi Mewabah di Batam, Riau Tutup Kran Ternak Kepri

      • calendar_month Sabtu, 27 Mei 2023
      • account_circle Redaksi
      • 18Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Singapura secara resmi menghentikan impor babi hidup dari Batam, Kepulauan Riau, setelah adanya penemuan Virus African Swine Fever atau flu babi Afrika di rumah pemotongan hewan Jurong, April lalu. Kebijakan ini juga diikuti oleh Provinsi Riau. Kepala Bidang Kesehatan Hewan, Dinas PKH Riau, Faralinda Sari mengatakan, bahwa pihaknya menutup total pasokan ternak […]

    • SEMPAT DITUTUP, Pelabuhan Merak Bakauheuni Normal Kembali

      SEMPAT DITUTUP, Pelabuhan Merak Bakauheuni Normal Kembali

      • calendar_month Jumat, 23 Des 2022
      • account_circle Redaksi
      • 21Komentar

      LAMPUNG, detak24.com – General Manager PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Bakauheni Suharto mengatakan layanan kapal feri penyeberangan Bakauheni- Merak pasca cuaca buruk telah normal. Sehingga seluruh kendaraan yang sempat menumpuk di pelabuhan telah menyeberangi Selat Sunda sejak Jumat dini hari. “Semalam sempat terjadi antrean kendaraan, tapi setelah Pelabuhan Merak sudah dibuka lagi langsung sudah terangkut […]

    • Waspada! Karhutla di Dumai Capai 174,24 Hektar Sepanjang 2021

      Waspada! Karhutla di Dumai Capai 174,24 Hektar Sepanjang 2021

      • calendar_month Senin, 10 Jan 2022
      • account_circle Redaksi
      • 13Komentar

      DUMAI (DETAK24.COM) – Luas lahan terbakar di Kota Dumai dilaporkan meningkat. Sepajang 2021 menembus angka 174,24 hektar melebihi tahun sebelumnya yakni seluas 138,95 hektar. Kondisi ini tentu harus diwaspadai agar karhutla bisa ditekan serta meminimilisir dampak negatif lainnya dari kasus tersebut. Informasi disampaikan Kepala pelaksana (Kalaksa) BPBD Kota Dumai, Adyan Bangga Pranata Harahap menjelaskan, luas […]

    • DPC PDI-P Kabupaten Bengkalis Antarkan Bantuan ke Lokasi Bencana Sumatera

      DPC PDI-P Kabupaten Bengkalis Antarkan Bantuan ke Lokasi Bencana Sumatera

      • calendar_month Minggu, 14 Des 2025
      • account_circle Yusrizal Sikumbang
      • 1Komentar

      DURI, detak24.com – Bertempat di Masjid Besar Arafah, Duri, Ketua DPC PDI-P Kabupaten Bengkalis, Septian Nugraha SE MIP melepas keberangkatan tim ke lokasi bencana Sumatera dalam rangka mengantarkan bantuan, Ahad (14/12/25). “Bantuan yang terhimpun total sebanyak Rp 122.100.000, dibagi untuk tiga provinsi. Kita sudah menentukan lokasi daerah yang akan didatangi. Pengurus PDI-P Bengkalis langsung yang […]

    • Agrinas Separuh Hati Lindungi Penerima KSO, Ratusan Warga Geruduk PT SIS 

      Agrinas Separuh Hati Lindungi Penerima KSO, Ratusan Warga Geruduk PT SIS 

      • calendar_month Senin, 17 Nov 2025
      • account_circle Yusrizal Sikumbang
      • 1Komentar

      BATHIN SOLAPAN, detak24.com – Ratusan warga dalam naungan PT Palma Agung Betuah geruduk PT Sinar Inti Sawit (SIS) di Desa Bathin Sobanga, Kecamatan Bathin Solapan, Senin (17/11/25). Aksi demontrasi tersebut buntut belum terlaksananya penyerahan kebun sawit seluas 732,69 hektare milik PT SIS kepada PT Palma Agung Betuah sebagai pemenang kerja sama operasional (KSO). Diketahui, lahan tersebut […]

    expand_less