Toke Sawit di Pekanbaru Ditangkap Gegara Sikat Duit Pajak Setoran Petani, Kerugian Capai Rp 23 Miliar
- account_circle Redaksi
- calendar_month 41 menit yang lalu
- print Cetak

Ilustrasi toke sawit sikat duit pajak. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PEKANBARU, detak24com – Seorang toke sawit inisial SAB ditangkap dalam kasus perpajakan. Ia menyikat uang pajak PPN yang telah dikutip dari petani senilai Rp 23 miliar.
Informasi dirangkum, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau menyerahkan tersangka berinisial SAB beserta barang bukti perkara pidana di perpajakan kepada Kejari Pekanbaru, Kamis (29/10/26).
Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) secara formil dan materiil oleh Kejaksaan Tinggi Riau. Perkara ini berkaitan dengan dugaan tidak disetorkannya pajak yang telah dipungut sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya Rp 23 miliar.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan oleh tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Riau melalui Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS Kepolisian Daerah Riau.
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Pekanbaru tersebut merupakan lanjutan dari proses penyidikan atas dugaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yang dilakukan oleh tersangka sepanjang masa pajak Januari hingga Desember 2022.
SAB merupakan pengusaha yang bergerak di bidang jual beli TBS sawit. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga dengan sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut dari pembeli.
Perbuatan tersebut terungkap melalui skema analisis data perpajakan, di mana faktur pajak menunjukkan bahwa PPN telah dikreditkan oleh lawan transaksi, namun tidak disetorkan oleh tersangka ke kas negara.
Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i UU No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Ketentuan tersebut mengatur tindak pidana berupa kesengajaan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. Atas pelanggaran ini, tersangka terancam sanksi pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Kepala Kanwil DJP Riau Hermiyana, menyampaikan bahwa penanganan perkara tersebut merupakan wujud komitmen DJP dalam menegakkan hukum sekaligus mengamankan penerimaan negara.
“Penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen tegas DJP untuk memastikan setiap Wajib Pajak menjalankan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan. Kami mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk selalu menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya dengan benar, lengkap, dan jelas,” ujarnya.
Dalam menjalankan penegakan hukum di bidang perpajakan, DJP senantiasa mengedepankan prinsip ultimum remedium, yaitu menempatkan hukum pidana sebagai upaya terakhir.
Prinsip tersebut diwujudkan dengan memberikan kesempatan dan hak kepada Wajib Pajak selama proses pemeriksaan awal hingga penyidikan untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, penegakan hukum tidak hanya diarahkan untuk memberikan efek jera (deterrent effect), tetapi juga mengutamakan pemulihan kerugian pada pendapatan negara (revenue recovery).
Ia juga menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kolaborasi erat antara Kanwil DJP Riau, Kejaksaan Tinggi Riau, dan Korwas PPNS Kepolisian Daerah Riau dalam penanganan perkara ini.
“Keberhasilan penanganan perkara ini tidak terlepas dari kerja sama dan koordinasi yang harmonis dengan aparat penegak hukum lainnya. Kami akan terus memperkuat sinergi ini untuk memastikan setiap bentuk pelanggaran di bidang perpajakan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi menciptakan keadilan bagi seluruh Wajib Pajak,” ulasnya.
Sementara, Kasi Intelijen Kejari Pekanbaru Mey Ziko, menambahkan bahwa sebelum ditahan, SAB terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tenaga medis. Dia dinyatakan sehat untuk dilakukan penahanan badan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.
“Hari ini kami menerima pelimpahan tahap II tersangka perpajakan dari Kanwil DJP Riau untuk segera disidangkan di pengadilan,” sebutnya.
Lanjutnya, tersangka ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru sebagai titipan jaksa. Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak tersangka dijebloskan ke penjara oleh JPU.
“Kasus ini segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” ucap dia mengakhiri, seperti diwartakan cakaplah. (*)
Editor : Kar

















