KORBAN DIIKAT Mulut Dilakban, Polres Kampar Bekuk Perampok Rumah Karsini
KAMPAR, detak24.com – Satu lagi pelaku perampok di Desa Kota Baru, Kecamatan Tapung Hilir ditangkap Tim Polres Kampar. Pelaku diciduk d persembunyiannya di Kecamatan Bunga Raya, Kabupaten Siak.
Pelaku berinisial RA (47) warga Jalan Poros Sp IV, Desa Kota Baru, Kecamatan Tapung Hilir. Ia melakukan pencurian dan kekerasan di rumah Karsini (58) warga Desa Kota Baru, Kecamatan Tapung Hilir, Kampar, Ahad (11/09/22) lalu sekira pukul 03.00 WIB.
Atas insiden itu korban kehilangan perhiasan sebanyak 28 emas serta uang tunai Rp3 juta. Dalam menjalankan aksinya para pelaku mengikat korban serta melakban mulut korban.
Kapolres Kampar, AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kasat Reskrim AKP Koko F Sinuraya, Kamis (09/02/23) membenarkan penangkapan pelaku.
“Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung Hilir untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Dari penangkapan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa gelang emas yang telah dilebur menjadi emas bulat, lakban hitam bekas ikatan dan tang.
Kasus perampokan yang dialami korban Karsini ini dilaporkan oleh anak korban Ratna Ningsi (35) ke Polsek Tapung Hilir pada Minggu (11/9/2022) lalu.
Awal mula kejadian ini, pada Minggu (11/9/2022) sekira pukul 04.00 WIB Ratna Ningsi mendapat telpon dari adiknya Wahyudi Saputra yang mengatakan bahwa rumah ibu mereka dirampok.
Kemudian Ratna ke rumah ibunya dan menanyakan kronologi perampokan yang terjadi. Ibunya, mengatakan bahwa tangannya diikat dengan mengunakan lakban dan mulutnya ditutup dengan lakban oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal.
Para pelaku memasuki rumah dan mengambil kalung seberat 15 emas, liontin seberat 3 emas gelang seberat 10 emas dan uang sebesar Rp3 juta.
Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tapung Hilir guna pengusutan lebih lanjut .
Usia terima laporan, akhirnya dua pelaku sebelumnya yaitu HN dan AF berhasil diringkus di Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir.
Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan analisa IT serta informasi di lapangan pada hari Rabu tanggal 08 Februari 2023 sekira pukul 03.00 WIB, Tim mengetahui keberadaan terduga DPO pelaku RA di Kecamatan Bunga Raya, Kabupaten Siak Provinsi Riau.
Dari hasil interogasi kepada RA bahwa benar dirinya telah melakukan pencurian dengan kekerasan di rumah korban Karsini bersama HN (berkas terpisah).
“Satu pelaku lainnya UC masih DPO. Pelaku RA ini berperan sebagai menentukan objek yang akan dicurinya. Ia mendapat bagian Rp5 juta,” terang Kasat.(hmspol)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

16 thoughts on “KORBAN DIIKAT Mulut Dilakban, Polres Kampar Bekuk Perampok Rumah Karsini ”