Gempar! Ayah Durjana ‘Makan’ Anak Kandung Selama Setahun di Desa Petani Mandau
- account_circle Yusrizal Sikumbang
- calendar_month Selasa, 27 Okt 2026
- print Cetak

Tersangka persetubuhan anak di Desa Petani, Kecamatan Mandau. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DURI, detak24.com – Polisi meringkus seorang pria berinisial BS (47), warga Desa Petani, Kecamatan Mandau dalam kasus persetubuhan dengan keluarga (inses).
Informasi dirangkum, tersangka merupakan ayah kandung korban sebut saja Bunga, diciduk pada Senin (26/10/26). Penangkapan dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Pipa Air Bersih, Desa Petani, Kecamatan Mandau.
Menurut Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Saradahtam Bendesa, kasus ini ditangani berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Peristiwa (persetubuhan dengan anak kandung) tersebut terakhir kali terjadi pada Selasa (06/10/26) sekitar pukul 20.30 WIB di wilayah Desa Petani,” ujar Kapolsek, Selasa (27/10/26).
Kasus ini mulai terungkap setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada seorang perempuan berinisial MU pada Rabu (21/10/26) sekitar pukul 15.00 WIB.
Saksi MU kemudian menyampaikan informasi tersebut kepada seorang saksi berinisial SA. Sehari berikutnya, Kamis (22/10/26), SA menemui ibu korban untuk memberitahukan dugaan peristiwa tersebut.
“Dari informasi yang disampaikan, dugaan persetubuhan itu disebut telah terjadi berulang kali sejak 2025 hingga kejadian terakhir pada 6 Oktober 2026. Terduga pelaku diketahui merupakan ayah korban,” ungkapnya.
Mengetahui kejadian tersebut, pihak keluarga korban kemudian melaporkannya kepada kepolisian agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di sebuah rumah Jalan Pipa Air Bersih, Desa Petani.
“Petugas mendatangi lokasi dan mengamankan BS. Berdasarkan keterangan dalam kronologi penangkapan, saat dimintai keterangan awal, terduga pelaku disebut mengakui perbuatannya,” jelasnya.
Selanjutnya, tersangka BS dibawa ke Polsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut dugaan kekerasan seksual terhadap anak. Perlindungan identitas dan privasi korban perlu menjadi prioritas selama proses hukum berlangsung. (*)
- Penulis: Yusrizal Sikumbang

















