Sabu 35 Kilo Masuk Lewat Jangkang Bengkalis, Polda Riau Ciduk Kurir dan Pengendali
- account_circle Redaksi
- calendar_month 13 menit yang lalu
- print Cetak

Konferensi pers pengungkapan penyelundupan sabu 35 kilo di Jangkang, Bengkalis. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BENGKALIS, detak24com – Aparat gagalkan penyelundupan sabu 35 kilo yang masuk lewat Jangkang, Bengkalis. Lima orang terciduk dalam pengungkapan tersebut.
Informasi dirangkum, Polda Riau menggagalkan penyelundupan 35 kilogram narkotika jenis sabu yang diduga berasal dari jaringan internasional. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap lima tersangka yang ditangkap di wilayah Riau hingga Sumatera Barat.
Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap jaringan peredaran gelap narkotika yang berupaya memasukkan barang haram dari luar negeri ke wilayah Riau.
“Memang ada yang sudah kami intai. Mereka memasukkan narkoba dari Malaysia, untuk merusak bangsa kita. Tidak ada toleransi, saya nyatakan perang terhadap narkoba,” tegas Irjen Arman saat konferensi pers pengungkapan kasus 35 kilogram sabu di Pekanbaru, Selasa (27/10/26).
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polda Riau memutus jalur penyelundupan narkotika internasional, terutama yang memanfaatkan kawasan pesisir sebagai pintu masuk barang haram dari luar negeri.
Sementara, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari kegiatan Operasi Sarang Narkoba yang dilaksanakan Ditresnarkoba Polda Riau.
Petugas melakukan pemantauan di sejumlah lokasi yang teridentifikasi sebagai kawasan rawan peredaran narkotika, termasuk wilayah yang telah bertransformasi menjadi Kampung Bersih Narkoba (Bersinar).
Dari kegiatan tersebut, polisi memperoleh informasi mengenai rencana penyelundupan narkotika dalam jumlah besar melalui perairan Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.
Setelah melakukan penyelidikan selama kurang lebih dua pekan, tim memperoleh informasi mengenai keberadaan dua orang yang diduga terlibat dalam penyelundupan narkotika. Keduanya, yakni MZH (24) dan WA (23), diamankan di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kabupaten Bengkalis pada Rabu (21/10/2026).
Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau yang dipimpin Kasubdit 1 Kompol Herman Pelani.
“Setelah dilakukan penyelidikan selama lebih kurang dua minggu, tim mendapatkan informasi bahwa ciri-ciri orang yang melakukan penyelundupan narkoba tersebut sedang berada di sebuah SPBU. Kemudian, tim langsung mengamankan terduga pelaku dan melakukan penggeledahan di mobil yang digunakan oleh pelaku,” jelas Kombes Putu.
Dari penggeledahan kendaraan tersebut, polisi menemukan 35 bungkus besar sabu dengan berat kotor mencapai 35.000 gram atau 35 kilogram. Selain itu, petugas juga menemukan sabu seberat 7,4 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Polisi kemudian mengembangkan penyidikan dengan menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut. Hasilnya, petugas menangkap tersangka SL (38) di Kabupaten Kampar dan JA (51) di Kota Pekanbaru pada hari yang sama.
Dalam pengembangan tersebut, tim mengamankan tersangka SL dan JA di hari yang sama. Keduanya berperan sebagai penerima barang tersebut dari tersangka MZH dan WA,” ungkapnya.
Pengembangan berlanjut ke Provinsi Sumatera Barat. Pada Jumat (23/10), petugas menangkap tersangka SD (39) di Kota Payakumbuh. Menurut Kombes Putu, SD diduga berperan sebagai pengendali sekaligus pemesan narkotika dari luar negeri. Ia juga diduga mengatur jalur distribusi barang, mulai dari kawasan pantai hingga diteruskan melalui kurir darat.
“Tersangka SD di Payakumbuh bertindak sebagai pengendali dan pemesan narkotika tersebut dari negeri seberang serta yang mengatur alur masuknya barang bukti dari wilayah pantai hingga ke kurir darat. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku dikendalikan oleh seorang pengendali utama di negeri seberang,” jelasnya.
Secara keseluruhan, polisi mengamankan lima tersangka, yakni MZH, WA, SL, JA, dan SD. Selain sabu seberat 35 kilogram dan 7,4 gram, petugas turut menyita empat unit telepon seluler, satu unit sepeda motor, dua unit mobil, serta satu unit komputer tablet.
Seluruh tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan pemeriksaan laboratorium forensik serta mengembangkan perkara guna mengungkap pemasok dan pengendali jaringan yang lebih besar.
Kombes Putu menegaskan, penyidik tidak berhenti pada penangkapan lima tersangka tersebut. Polda Riau akan memburu pemasok yang berada di luar negeri dan menelusuri aset para tersangka yang diduga berasal dari tindak pidana narkotika.
“Kami juga akan memburu pemasok narkotika yang berada di negeri seberang, sekaligus menelusuri aset-aset milik para tersangka yang diduga berasal dari hasil tindak pidana narkotika. Langkah ini dilakukan untuk mengembangkan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan memutus jaringan peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya,” tutupnya.
Pengungkapan 35 kilogram sabu tersebut juga mempertegas pentingnya pengawasan terhadap jalur penyelundupan narkotika di wilayah pesisir Riau yang berhadapan langsung dengan Selat Malaka.
Sebelumnya, Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat menyatakan telah memetakan sejumlah titik rawan yang berpotensi dimanfaatkan jaringan narkotika untuk memasukkan barang haram dari luar negeri.
Pemetaan itu menyasar sejumlah wilayah, yakni Kabupaten Rokan Hilir, Kota Dumai, Kabupaten Bengkalis, Kepulauan Meranti, Siak, Pelalawan, dan Indragiri Hilir.
Menurut Irjen Arman, pengawasan dan penindakan akan diperkuat melalui koordinasi lintas instansi, termasuk pemerintah daerah, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, TNI, Bea Cukai, serta instansi terkait lainnya.
Selain penegakan hukum, kepolisian juga akan mengintensifkan edukasi kepada masyarakat, terutama kalangan pelajar dan masyarakat pesisir seperti petani serta nelayan.(rpg)
Editor : Kar

















