Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Pekanbaru » Empat Koruptor KUR BRI Rumbai hanya Diganjar 1,5 Tahun 

Empat Koruptor KUR BRI Rumbai hanya Diganjar 1,5 Tahun 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 12 Okt 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Empat terdakwa korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank BRI Unit Rumbai divonis masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara.

Dalam putusan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (12/10/26), majelis hakim tidak membebankan denda maupun uang pengganti kepada para terdakwa.

Keempat terdakwa tersebut adalah Ian Roni Hutagalung selaku mantri BRI Unit Rumbai, serta tiga debitur, yakni Armanto, Faisal Syahreza Sulaiman, dan Asifa Muliani.

Majelis hakim yang dipimpin Yofistian menyatakan keempat terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum.

Terdakwa bersalah melanggar Pasal 603 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf a dan huruf c jo Pasal 622 ayat (4) huruf a UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ian Roni Hutagalung, Armanto, Faisal Syahreza Sulaiman dan Asifa Muliani masing-masing selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangkan selama masa penahanan,” kata hakim saat membacakan amar putusan.

Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang sebelumnya meminta keempat terdakwa dihukum 1 tahun 10 bulan penjara, denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 1.960.000.000 yang telah dibayarkan terdakwa Faisal Syahreza.

Atas putusan tersebut, keempat terdakwa melalui penasehat hukum Antonius Pasaribu, Amandus Sitanggang, dan Ronaldo Lumban Tobing menyatakan pikir-pikir. Sikap serupa disampaikan JPU Yuliana Sari dan Junaidi.

Usai persidangan, Antonius mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim. Menurutnya, putusan tersebut menegaskan bahwa pemidanaan merupakan kewenangan hakim yang harus didasarkan pada fakta persidangan, pertimbangan hukum, dan rasa keadilan.

“Pemberantasan terhadap pidana korupsi memang harus tegas. Tetapi pemidanaan juga harus proporsional dan mempertimbangkan keadaan yang relevan,” ujar Antonius.

Ia menegaskan, keadilan tidak semata-mata diukur dari beratnya hukuman, tetapi juga dari ketepatan penerapan hukuman berdasarkan hukum dan fakta persidangan.

“Kami menghormati putusan pengadilan dan tetap menjunjung tinggi supremasi hukum,” katanya.

Kredit Dicairkan dengan Persyaratan Direkayasa

Dalam dakwaan JPU, perkara ini bermula pada Maret hingga Desember 2023. Saat itu, Armanto melihat rencana peremajaan kebun sawit milik Faisal Syahreza Sulaiman tidak kunjung terlaksana.

Armanto kemudian menawarkan Faisal mengajukan pinjaman KUR Mikro melalui BRI Unit Rumbai yang dipimpin Ian Roni Hutagalung.

Armanto mengajukan syarat bahwa apabila kredit tersebut cair, dirinya yang akan mengerjakan proyek peremajaan sawit. Faisal menyetujui tawaran itu dengan menjaminkan lahan sawit miliknya.

Armanto kemudian meminta bantuan Asifa Muliani untuk menjadi debitur sekaligus mencarikan kartu tanda penduduk (KTP) milik 20 orang calon debitur. Masing-masing debitur diajukan dengan plafon kredit Rp100 juta.

Dalam proses pengajuan, Ian disebut merekayasa persyaratan, termasuk dokumen para debitur, agar kredit dapat dicairkan. Setelah dana cair, uang tersebut diterima para terdakwa. Pemilik KTP yang dipinjam untuk pengajuan kredit juga disebut menerima Rp4 juta.

Perkara ini terungkap setelah audit menemukan para penerima kredit tidak memenuhi persyaratan utama, yakni memiliki usaha aktif. Audit dilakukan Satuan Pengawas Internal (SPI) bank BUMN pusat pada Juli 2023.

Selain itu, proses persetujuan dan pencairan kredit diduga tidak didukung verifikasi lapangan yang memadai dan hanya mengandalkan dokumen identitas.

Kredit kemudian dialihkan melalui mekanisme transfer of branch (TOB) ke Unit Rumbai, yang berdampak pada meningkatnya rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL).

Sesuai hasil audit BPKP Riau, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp 1.960.000.000, seperti diwartakan cakaplah. (*)

Editor : kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • TRANSPARANSI Proses Lelang Pengadaan Barang dan Jasa di PT PHR

    TRANSPARANSI Proses Lelang Pengadaan Barang dan Jasa di PT PHR

    • calendar_month Sabtu, 28 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Saat industri migas (minyak dan gas) di Indonesia berada pada titik krusial, PT PHR memegang peranan penting dalam menjaga stabilitas energi. Hal itu untuk menjamin ketersediaan pasokan secara nasional. Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, mengatakan bahwasanya Kejati Riau memiliki peran utama mengawasi, agar semua pihak yang terlibat […]

  • Tagar #FufufafaBocilPsikopat Viral Media X, Gerindra Ambil Langkah Tegas!

    Tagar #FufufafaBocilPsikopat Viral Media X, Gerindra Ambil Langkah Tegas!

    • calendar_month Senin, 16 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com -Tagar #FufufafaBocilPsikopat viral di media X pasca serangannya ke Presiden Prabowo Subianto yang dimuat oleh situs Gerindra.org, Senin (15/09/24). Situs gerindra.org sebelumnya disorot karena memuat berita soal akun Fufufafa yang disebut milik Gibran Rakabuming Raka. Namun, sejak Sabtu (14/08/24) pagi tak lagi bisa dibuka. Saat dibuka hanya tertulis “Your connection is not private” di […]

  • PMII Sebut Pemerintah Korbankan Rakyat, Demo BBM Naik di Rohul

    PMII Sebut Pemerintah Korbankan Rakyat, Demo BBM Naik di Rohul

    • calendar_month Senin, 19 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    ROHUL, detak24.com – Arus unjukrasa menolak kebijakan Pemerintah menaikan harga BBM Subsidi oleh mahasiswa terus berlanjut di Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) berunjuk rasa di Kantor DPRD Rohul, Jalan Panglima Sulung, Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah, Senin (19/02/22). Mereka meminta para wakil rakyat di DPRD Rohul […]

  • RATUSAN Hektar Lahan di Perbatasan Dumai – Bengkalis Terbakar, Asap Mulai Mengancam

    RATUSAN Hektar Lahan di Perbatasan Dumai – Bengkalis Terbakar, Asap Mulai Mengancam

    • calendar_month Sabtu, 22 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 10Komentar

    DUMAI, detak24com – Bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah, Sabtu (22/04/23) tim gabungan dari Manggala Agni, TNI, Polri, BPBD terus berjuang karhutla di Kelurahan Pelintung, perbatasan Dumai –  Bengkalis. Tepatnya di Jalan Parit Purba. Petugas terpaksa lebaran di lokasi karhutla melakukan pemadaman, karena kondisi kebakaran masih cukup parah. Diperkirakan luas lahan yang terbakar […]

  • Tangan Terikat Mulut Dilakban, Supir Truk MinyaKita Tewas dalam Mobil di Pekanbaru

    Tangan Terikat Mulut Dilakban, Supir Truk MinyaKita Tewas dalam Mobil di Pekanbaru

    • calendar_month Senin, 4 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Nasib naas menimpa seorang supir truk bermuatan minyak goreng Minyakita. Korban diketahui bernama Heri Supriadi, ditemukan tewas dalam mobil dengan kondisi tangan terikat mulut dilakban. Warga Kelurahan Bandar Raya, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru digegerkan penemuan sosok pria yang sudah tidak bernyawa dalam sebuah truk, Ahad (03/05/26) sekitar pukul 14.00 WIB. Korban diketahui […]

  • MANTAN Rektor UIN Suska Terbaring dengan Selang Oksigen, Jaksa Terpaksa Bacakan BAP di Sidang

    MANTAN Rektor UIN Suska Terbaring dengan Selang Oksigen, Jaksa Terpaksa Bacakan BAP di Sidang

    • calendar_month Kamis, 31 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Mantan Rektor UIN Suska, Akhmad Mujahidin koruptor pengadaan jaringan internet, tiga kali mangkir di persidangan. Yang bersangkutan sakit keras terbaring dengan selang oksigen. Sehingga, jaksa terpaksa membacakan BAP-nya di sidang. Pada sidang lanjutan korupsi pengadaan jaringan internet tahun 2020 di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, dengan terdakwa Benny Sukma Negara, Akhmad Mujahidin berhalangan […]

expand_less