Disembunyikan dalam CD, Petugas Gagalkan Penyelundupan Sabu 2,2 Kilo di Bandara SSK II
- account_circle Redaksi
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

Tersangka pemilik sabu 2,2 kilogram ditangkap di Bandara SSK II Pekanbaru. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PEKANBARU, detak24com – Ditresnarkoba Polda Riau menggagalkan upaya penyelundupan sabu sekitar 2,2 kilogram di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru.
Pria berinisial AR ditangkap setelah kedapatan menyembunyikan sabu di bagian selangkangannya saat menjalani pemeriksaan keamanan bandara.
Informasi dirangkum Ahad (26/07/26), pengungkapan berawal dari kecurigaan petugas Aviation Security (Avsec) Bandara SSK II saat melakukan body checking (pat down) terhadap AR pada Rabu (22/7) petang sekitar pukul 16.00 WIB. Temuan tersebut langsung dikoordinasikan dengan Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan bahwa pihaknya segera melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan satu bungkus besar dan satu bungkus sedang diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di bagian selangkangan tersangka dan dibungkus lakban,” kata Kombes Putu, Ahad (26/07/26).
Hasil interogasi mengungkapkan bahwa tersangka AR telah menginap selama kurang lebih dua pekan di salah satu hotel sekitar Bandara SSK II Pekanbaru.
Tim kemudian menggeledah kamar hotel tersebut dan menemukan satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Dari pengakuan tersangka, polisi memperoleh informasi bahwa masih ada barang bukti lain yang dititipkan di kawasan bandara.
Tim kemudian melakukan penelusuran hingga menemukan sebuah paper bag berwarna hitam yang dititipkan di resepsionis informasi Bandara Sultan Syarif Kasim II.
“Dari paper bag tersebut, petugas kembali menemukan satu bungkus besar dan satu bungkus sedang diduga narkotika jenis sabu. Shingga, total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak dua bungkus besar dengan berat sekitar dua kilogram dan dua bungkus sedang dengan berat sekitar 200 gram,” ungkapnya.
Secara keseluruhan, polisi menyita dua bungkus besar sabu seberat sekitar dua kilogram dan dua bungkus sedang seberat sekitar 200 gram. Sehingga total barang bukti mencapai 2,2 kilogram sabu.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan satu unit telepon seluler, satu unit timbangan digital, serta kartu tanda penduduk (KTP) milik tersangka sebagai barang bukti.
Putu menegaskan, Ditresnarkoba Polda Riau kini masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk membongkar jaringan peredaran narkotika yang berada di balik tersangka.
Penyidik juga menelusuri asal barang, tujuan pengiriman, aliran dana, hingga kemungkinan penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap pihak-pihak yang terlibat.
“Tidak berhenti pada kurir, kami akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk menelusuri aliran dana dan menerapkan penyidikan tindak pidana pencucian uang apabila ditemukan alat bukti yang cukup,” tegasnya.
Saat ini, tersangka AR bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Putu mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya.
“Dukungan masyarakat dinilai menjadi salah satu kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Provinsi Riau,” tambahnya seperti diwartakan cakaplah. (*)
Editor : Kar











