Polisi Cokok Pemain Sabu di Jalan KUD dan Simpang Panti Baganbesar
- account_circle Redaksi
- calendar_month 48 menit yang lalu
- print Cetak

Tersangka pengedar sabu di Jalan KUD dan Simpang Panti, Baganbesar. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DUMAI, detak24com – Dua pengedar sabu inisial AR dan MR terciduk dalam sebuah operasi pemberantasan narkoba di Baganbesar, Dumai.
Informasi dirangkum Selasa (14/07/26), aksi cepat Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai berhasil mengungkap kasus kepemilikan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Dumai pada Selasa dini hari, 14 Juli 2026.
“Dari pengungkapan ini, dua pria berinisial AR (30) menyimpan sabu 2,68 gram, serta tersangka MR alias D (40) diamankan bersama barang bukti berupa 2 paket sabu sekitar 4,02 gram,” ujar AKP Gus Purwantoro, Kasat Resnarkoba Polres Dumai, Selasa (14/07/26).
Dikatakannya, bermula pada Selasa dini hari, 14 Juli 2026, sekitar pukul 00.15 WIB, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai berhasil mengamankan tersangka inisial AR alias A di Jalan KUD, RT 012, Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur. Saat penangkapan, ia sempat membuang bungkusan yang berisi sabu
Dalam pemeriksaan awal, AR mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang ia miliki berasal dari seorang pria bernama MR alias D (40).
Informasi ini langsung ditindaklanjuti oleh tim. Tanpa membuang waktu, petugas melakukan pengejaran menuju rumah AR di Jalan KUD. Dari pengembangan kasus, ditangkap tersangka MR alias D (40) yang beralamat di Jalan Panti Asuhan Takdir Ilahi, Gang Sosial RT 006, Kelurahan Bagan Besar Timur, sekitar pukul 01.30 WIB.
Saat penggeledahan di rumah tersangka MR, petugas menemukan sejumlah barang bukti. Antara lain, 2 paket yang berisikan diduga narkotika jenis sabu sekitar 4,02 gram, 1 (satu) blok plastik klip bening, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna hitam, 1 (satu) buah sendok shabu dari pipet warna hitam, serta 1 (satu) buah kotak plastik warna hijau.
“Tersangka MR alias D (40) mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga diketahui berperan sebagai pihak yang menawarkan untuk menjual, menjadi perantara, serta memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu,” jelas Kasat.
Hasil tes urine kedua tersangka menunjukkan hasil negatif untuk metha, amp, dan tetra, yang berarti ia tidak terpengaruh narkotika saat ditangkap.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 1 ayat (1) UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf b UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Red)
Editor : Kar











