SIMAK Pendaftaran CPNS Kemenag 2023, Begini Formasi Syaratnya!
- account_circle Redaksi
- calendar_month Minggu, 24 Sep 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, detak24com – Bagi yang mencari info pendaftaran CPNS Kemenag 2023, artikel di bawah ini mengulas informasi lengkap pendaftaran CPNS Kemenag 2023.
Kementerian Agama (Kemenag) menjadi salah satu instansi pemerintahan yang membuka pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK. Formasi CPNS Kemenag 2023 dan PPPK sebanyak 4.125 formasi.
Sekretaris Jenderal Kemenag, Nizar Ali mengatakan dari formasi tersebut, rinciannya sebanyak 68 formasi untuk CPNS dosen di 57 Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).
Sedangkan sisanya, sebanyak 4.057 formasi dialokasikan untuk PPPK Kemenag yang tersebar di 141 satuan kerja Kemenag. Formasi PPPK Kemenag 2023 terbuka bagi lulusan D3, D4, S1, S2, dan profesi.
Cara Pendaftaran CPNS Kemenag 2023
Menurut Nizar, pendaftaran dibuka secara online dengan membuat akun pada SSCASN BKN. Para pelamar harus mengunggah dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan jadwal dan ketentuan pada laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.
“Pelamar hanya boleh memilih satu pilihan formasi. Apabila terdapat kesalahan dalam pemilihan formasi, maka menjadi tanggung jawab pelamar sendiri,” kata dia dikutip dari Antara, Ahad (24/09/23).
Ia mengatakan informasi seputar seleksi CPNS dan PPPK Kemenag juga bisa diakses melalui Pusaka Superapps Kemenag.
Tahap Pendaftaran CPNS Kemenag 2023
Sementara, Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin mengatakan seleksi CPNS terbagi dalam tiga tahap, yaitu seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB).
Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi wajib mengikuti SKD. Seleksi kompetensi dasar menggunakan Computer Assisted Test (CAT), dengan bobot 40 persen, terdiri atas Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Inteligensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
“Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi dasar dapat mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB). Hanya tiga peringkat teratas di setiap formasi yang dapat mengikuti SKB,” kata pejabat Kemenag itu. (liputan6)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com













