Polisi Cokok Dua Pengedar Narkotika di Ruko Gajah Sakti Duri
- account_circle Redaksi
- calendar_month Jumat, 5 Jul 2024
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DURI, detak24com – Dua pengedar narkotika yakni R alias Robet (54) dan FSP (41) diringkus Tim Opsnal Polsek Mandau di sebuah ruko Kelurahan Gajah Sakti Duri.
Informasi dirangkum, Jumat (05/07/24), keduanya ditetapkan sebagai tersangka pengedar narkotika dengan barang bukti 72,98 gram, 28 butir pil ekstasi setelah ditangkap pada Kamis (04/07/24).
Kedua tersangka diamankan petugas saat penggerebekan di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau.
Tidak hanya pria paruh baya dan rekannya digulung petugas, dari tangan mereka disita barang bukti berupa 40 paket sabu dengan total berat kotor 72,98 gram, 28 butir pil ekstasi, 1 bungkus plastik klip, 3 dompet, 3 unit HP, 2 timbangan digital, uang tunai sebesar Rp27 juta dan 1 gelang emas seberat 2,2 gram.
“Tersangka diamankan pada sebuah ruko di wilayah tersebut. Selain itu turut diamankan barang bukti,” ungkap Kapolsek Mandau, Kompol Hairul Hidayat, SIK, Jumat (05/07/24).
Saat diinterogasi, kedua tersangka telah mengakui kepemilikan dan perannya dalam penyalahgunaan narkotika itu. Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Mandau.
Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif mengandung methamphetamine. Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 jo 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Rls)
Editor : Yus Sikumbang
Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com











