KLM Pinisi Indah Angkut Sabu 25,8 Kilo Milik Warga Rupat, Tersangka Dibekuk di Dumai
- account_circle Redaksi
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

Konferensi pers pengungkapan kasus sabu 25,8 kilo di Mapolres Dumai. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DUMAI, detak24com – Aparat menggulung sindikat sabu 25,8 kilo dengan menangkap tiga tersangka di Dumai. Barang haram tersebut diketahui milik warga Rupat yang diangkut dengan KLM Pinisi Indah.
Polres Dumai menggelar press release pengungkapan kasus narkotika jenis sabu seberat 25.843,09 gram atau sekitar 25,8 kilogram yang berhasil diungkap melalui kerja sama antara polisi dan Bea Cukai.
Dalam kasus tersebut, tiga orang tersangka berhasil ditangkap beserta sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan jaringan peredaran narkotika.
Kegiatan rilis dipimpin Kapolres Dumai AKBP Angga F Herlambang, didampingi Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Riza Effyandi, memaparkan kronologi pengungkapan kasus yang bermula dari informasi Bea Cukai Dumai terkait pengamanan sebuah kapal barang yang diduga membawa narkotika jenis sabu di wilayah perairan depan Pelabuhan Dermaga Dumai, Kelurahan Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai bergerak cepat melakukan koordinasi dan penyelidikan. Dari hasil operasi, petugas menangkap tersangka SU (44) yang merupakan kapten kapal beserta satu kotak kardus berisi 26 bungkus teh Cina warna hijau yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Pengembangan kasus kemudian dilakukan hingga berhasil meringkus BA (47) yang diduga berperan sebagai penjemput barang di kawasan Jalan Datuk Laksamana, Kota Dumai.
Selanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan, tim kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AK (52) yang diduga sebagai pemilik barang haram tersebut di wilayah Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis.
Dalam rilis tersebut, Kapolres Dumai AKBP Angga F Herlambang, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Dumai dalam memerangi peredaran narkotika, khususnya yang masuk melalui jalur perairan.
“Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi yang baik antara Polres Dumai dan Bea Cukai Dumai. Kami akan terus meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap jaringan narkotika yang mencoba memanfaatkan wilayah perairan sebagai jalur penyelundupan,” ujar Kapolres.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Riza Effyandi, menjelaskan bahwa total barang bukti yang diamankan mencapai 25.843,09 gram sabu dengan nilai ekonomis diperkirakan sekitar Rp 26 miliar. Dengan asumsi satu gram sabu dapat disalahgunakan oleh lima orang, pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 136.000 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Selain sabu, petugas juga mengamankan satu unit KLM Pinisi Indah GT 169/NT 135, satu kotak kardus, serta tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan perundang-undangan terkait lainnya. Para tersangka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda hingga Rp 2 miliar.
Melalui pengungkapan kasus ini, Polres Dumai menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dari bahaya narkoba. (Rls)
Editor : kar











