DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Kasus Kakek Kandung Perkosa Cucu 4 Tahun hingga Meninggal di Rohil Kembali Viral, Netizen: Kiamat Sudah Dekat!

Tersangka kakek kandung memerkosa cucu hingga tewas di Rohil. f : ist

ROHIL, detak24com – Kasus pemerkosaan bocah 4 tahun yang menyebabkan korbannya meninggal di Rohil, kembali viral.

Diketahui, seorang kakek inisial S (45) tega merudapaksa cucu kandungnya yang masih balita 4 tahun. Kejadian itu dilakukan saat memandikan serta menidurkan korban.

Tak beberapa lama kemudian, korban meninggal. Sesuai hasil visum, penyebab kematian balita malang itu akibat infeksi luka pada bagian organ vitalnya.

“Betul-betul biadab! Sepertinya kiamat sudah dekat,” tulis Andri, seorang netizen, Senin (18/05/26).

Dikutip dari cakaplah, Satreskrim Polres Rohil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di Kecamatan Balai Jaya, yang menyebabkan kematian.

Peristiwa tragis tersebut terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat pada Jumat (01/05/26), sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/104/V/2026/SPKT/Polres Rokan Hilir/Polda Riau. Korban diketahui merupakan seorang anak perempuan berusia 4 tahun.

Kapolres Rohil melalui Kasat Reskrim AKP Kris Tofel, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berawal korban mengalami demam dan dibawa oleh orangtuanya untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, dalam pemeriksaan lanjutan di fasilitas kesehatan, ditemukan adanya luka serius pada bagian vital korban.

“Dari hasil pemeriksaan medis awal, ditemukan luka robek pada bagian kemaluan korban yang diduga akibat trauma benda tumpul. Korban kemudian dirujuk ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan intensif,” ungkapnya.

Meski telah mendapatkan perawatan medis, korban dinyatakan meninggal dunia pada Jumat (01/05/26) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Berdasarkan keterangan medis, korban diduga meninggal akibat infeksi pada organ vitalnya.

Jenazah korban selanjutnya dibawa ke RS Bhayangkara Polda Riau untuk dilakukan autopsi guna kepentingan pembuktian.

Dari hasil penyelidikan intensif, petugas berhasil membekuk seorang pria berinisial S (45) yang merupakan kakek kandung korban.

“Pada awalnya pelaku tidak mengakui perbuatannya. Namun setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif serta didukung oleh keterangan saksi-saksi, yang bersangkutan akhirnya mengakui telah melakukan perbuatan tersebut terhadap korban,” jelas Kasat.

Pelaku melakukan tindak pidana tersebut pada hari Ahad, 26 April 2026 di kediamannya saat memandikan serta menidurkan korban.

Atas keterangan diduga pelaku itu, Tim sat Reskrim kemudian mendatangi TKP dan telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, kasur, dan selimut yang digunakan ketika terjadinya peristiwa pidana.

Setelah melakukan rangkaian tindakan penyelidikan diperoleh petunjuk adaya peristiwa Pidana Sat Reskrim kemudian melakukan gelar perkara dan meningkatkan status perkara ke penyidikan.

Selanjutnya dalam proses penyidikan dilakukan penyitaan barang bukti dari TKP, diperoleh hasil visum dan dikuatkan semua keterangan saksi maupun pengakuan terduga pelaku, Sat Reskrim telah melakukan gelar perkara dan menetapkan saudara S (45) sebagai tersangka.

Untuk menguatkan pembuktian, penyidik tetap mengedepankan pendekatan Scientific Crime Investigation melalui pembuktian ilmiah seperti visum et repertum, autopsi, serta pemeriksaan laboratorium forensik terhadap sampel yang diduga terdapat pada barang bukti yang disita guna memastikan secara objektif keterkaitan antara perbuatan tersangka dengan akibat yang ditimbulkan dan barang bukti dari TKP.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 416 ayat (2) UU nomor 1 tahun 2023 KUHP.

Polres Rokan Hilir menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan tuntas. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak guna mencegah terjadinya tindak kekerasan serupa di lingkungan sekitar. (*)

Editor : Kar