Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Ekonomi Bisnis » Polisi Tetapkan PT Musim Mas Tersangka Kejahatan Lingkungan Hidup di Pelalawan 

Polisi Tetapkan PT Musim Mas Tersangka Kejahatan Lingkungan Hidup di Pelalawan 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 18 Mei 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com  – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menetapkan PT Musim Mas (MM) sebagai tersangka korporasi dalam kasus perusakan lingkungan hidup di Kabupaten Pelalawan.

Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan bahwa penetapan perusahaan berkantor pusat di Singapura itu dilakukan setelah penyidik menemukan bukti adanya pelanggaran serius terhadap ketentuan lingkungan hidup.

Perusahaan bergerak di bidang kelapa sawit terbesar dunia itu diduga melakukan perusakan lingkungan hidup terkait aktivitas perkebunan di kawasan sempadan Sungai Nilo, di Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui.

Ia menjelaskan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat pada 2 Desember 2025 terkait adanya pengelolaan lahan perkebunan kelapa sawit di atas area HGU yang tumpang tindih dengan kawasan hutan seluas sekitar 29.000 hektare tersebar dalam lima estate.

Tidak hanya itu, juga disebutkan adanya dugaan perusakan lingkungan akibat penanaman kelapa sawit di sempadan sungai yang berada dalam area perkebunan PT MM di Estate 4 Divisi F, Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan dan penyidikan selama kurang lebih empat bulan dengan pendekatan scientific crime investigation.

“Proses ini melibatkan analisis data teknis, keterangan ahli, serta uji laboratorium untuk memperkuat pembuktian,” ujar Kombes Ade didampingi Kabid Humas, Kompensasi Pol Zahwani Pandra Arsyad dan Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Adrian, Senin (18/05/26).

Dalam proses penyidikan, penyidik memeriksa 13 saksi dan delapan ahli yang terdiri dari ahli pengukuran dan kadastral, ahli tata ruang/kawasan hutan, ahli sumber daya air, ahli lingkungan hidup, ahli kerusakan tanah dan lingkungan, ahli pidana lingkungan, ahli perdata korporasi, serta ahli hukum pidana.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan bahwa terdapat aktivitas perkebunan kelapa sawit di area yang secara koordinat berada dalam kawasan hutan dan wilayah yang diduga tumpang tindih dengan HGU perusahaan.

“Selain itu, di lapangan ditemukan tanaman sawit di sepanjang sempadan sungai dengan jarak hanya sekitar 2 hingga 5 meter dari garis tepi sungai,” jelasnya.

Padahal, berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 28 Tahun 2015, jarak sempadan sungai seharusnya 50 meter untuk sungai kecil dan 100 meter untuk sungai besar.

Penyidik juga menemukan indikasi kerusakan lingkungan yang signifikan, berupa longsor dengan kedalaman 1 hingga 2 meter, erosi tanah dengan kedalaman 10 hingga 15 sentimeter dan lebar 50 hingga 60 sentimeter, serta kondisi vegetasi yang nihil di beberapa titik lokasi.

Hasil uji laboratorium dari IJPB menunjukkan adanya indikasi kerusakan tanah berdasarkan parameter kadar liat dan pasir, yang memperkuat kesimpulan bahwa telah terjadi degradasi lingkungan di area tersebut.

“Dari sisi dampak ekonomi lingkungan, ahli menghitung potensi kerugian ekologis akibat kerusakan tersebut mencapai sekitar Rp187.863.860.000,” ungkap Kombes Ade.

Nilai tersebut berasal dari dampak perusakan ekosistem akibat penanaman kelapa sawit di sempadan sungai serta aktivitas perkebunan di area yang tidak sesuai ketentuan lingkungan.

Penyidik juga menemukan bahwa PT MM diduga memperoleh keuntungan ekonomi dari hasil panen kelapa sawit di lokasi tersebut dalam periode 2022 hingga 2024.

“Berdasarkan seluruh alat bukti, penyidik kemudian menetapkan PT MM (Musim Mas) sebagai tersangka korporasi,” ucap dia.

PT MM dijerat dengan Pasal 98 ayat (1) juncto Pasal 99 ayat (1) juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian tindak pidana.

“Ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar,” sebutnya.

Ia menegaskan, penegakan hukum lingkungan tidak hanya menyasar pelaku individu, tetapi juga korporasi yang terbukti lalai atau sengaja melakukan pelanggaran serta mengambil keuntungan dari kerusakan lingkungan.

“Penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen green policing. Negara harus hadir untuk memastikan tidak ada pihak yang menjadikan kerusakan lingkungan sebagai sumber keuntungan ekonomi,” tegasnya.

Dia menambahkan, penetapan tersangka ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku usaha agar lebih patuh terhadap ketentuan tata kelola lingkungan hidup dan perizinan kehutanan di Indonesia, dikutip dari cakaplah. (*)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hendak Belanja, Kurir Sabu Diborgol di Bukit Kayukapur Dumai

    Hendak Belanja, Kurir Sabu Diborgol di Bukit Kayukapur Dumai

    • calendar_month Rabu, 17 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Polisi membekuk kurir sabu di sebuah warung Kelurahan Bukit Kayukapur Dumai, dengan barang bukti 9 paket narkotika. Informasi dirangkum, Rabu (17/07/24), kurir sabu yang tangkap berinsial AK alias AD (39), warga Kelurahan Bukit Kayukapur. Ia terciduk di sebuah warung tak jauh dari kediamannya, Selasa (16/07/24) petang. Tersangka ditangkap bersama BB berupa 9 […]

  • Tabrak Truk, Supir Toyota Calya Asal Kampar Meregang Nyawa di Tol Permai

    Tabrak Truk, Supir Toyota Calya Asal Kampar Meregang Nyawa di Tol Permai

    • calendar_month Jumat, 24 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Seorang supir Toyota Calya asal Kampar, beserta satu penumpang dilaporkan meninggal dunia dalam kecelakaan maut di Tol Permai Ruas jalan Tol Pekanbaru-Dumai (Permai) kembali menjadi saksi bisu kecelakaan maut yang merenggut nyawa. Informasi dirangkum Jumat (24/04/26), kejadian nahas itu terjadi pada Kamis (23/04/26) dini hari. Insiden tragis yang terjadi sekitar pukul 03.45 […]

  • KILANG Pertamina Dumai Meledak, Jalan Putritujuh Ditutup

    KILANG Pertamina Dumai Meledak, Jalan Putritujuh Ditutup

    • calendar_month Minggu, 2 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 11Komentar

    DUMAI, detak24com  – Pasca kilang minyak Pertamina RUU Dumai meledak yang diduga merenggut 7 nyawa, Jalan Putritujuh ditutup. Pantauan detak24com, Ahad (02/04/23 sekitar pukul 01.10 WIB), ruas Jalan Putritujuh bertepatan di depan lokasi kilang Pertamina RU Dumai, tertutup untuk transportasi umum. Hanya karyawan perusahaan pelat merah tersebut serta aparat berwenang boleh melintas.  Aparat kepolisian terlihat […]

  • BURUH KEBUN Ditemukan Tewas di Pokok Sawit Siak

    BURUH KEBUN Ditemukan Tewas di Pokok Sawit Siak

    • calendar_month Senin, 9 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    SIAK, detak24.com – Seorang buruh ditemukan tewas di kebun sawit warga Dusun 1 Kampung Rawang Air Putih, Kecamatan Siak, Senin (09/01/23). Penemuan mayat diketahui bernama bernama Amrin (57) dibenarkan oleh Penghulu Kampung Rawang Air Putih (DRAP), Zaini. Ia mengatakan, warga tersebut sehari-hari bekerja sebagai buruh. “Almarhum ini menumpang di pondok salah seorang pemilik kebun. Dia […]

  • VIRAL Kuansing : Gempar! Penyebar Video Bokep Rebecca Klopper Warga Teluk Kuantan Riau

    VIRAL Kuansing : Gempar! Penyebar Video Bokep Rebecca Klopper Warga Teluk Kuantan Riau

    • calendar_month Minggu, 8 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 2Komentar

    INISIAL BF menjadi viral pasca penyebar video bokep Rebecca Klopper terciduk. Ternyata, yang bersangkutan tertangkap di Kecamatan Teluk Kuantan, Kuansing Riau. Penyebar video syur 11 menit mirip Rebecca Klopper ditangkap oleh Tim Mabes Polri, dan Krimsus Polda Riau. di Kecamatan Teluk Kuantan, Kabupaten Kuansing, Riau, beberapa waktu lalu. Baca juga : https://detak24.com/ternyata-penyebar-video-bokep-rebecca-klopper-ditangkap-di-riau-begini-motifnya-kata-polda/ Direktur Reserse Kriminal Khusus […]

  • Tangkapan foto mahasiswi Riau demo di gedung DPRD setempat. F : CAKAPLAH

    Demonstran: Jika BBM Tak Turun-Jokowi harus Lengser, Ribuan Massa Demo BBM Naik

    • calendar_month Kamis, 8 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Ribuan mahasiswa Universitas Riau menggelar unjukrasa di depan gedung DPRD Riau,Jalan Sudirman Pekanbaru, Kamis (08/09/22). Meski sudah ditemui Ketua DPRD Yulisman, massa aksi masih meneruskan orasi.  Massa aksi terus meneriakkan agar pemerintah membatalkan kenaikan harga BBM. Dalam orasi itu, massa menyebut jika BBM tidak diturunkan, maka Jokowi yang harus turun.  “Kenaikan BBM […]

expand_less