Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » Petani di Desa Gambut Mutiara Pelalawan Bakar Lahan 500 Ha

Petani di Desa Gambut Mutiara Pelalawan Bakar Lahan 500 Ha

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 6 Apr 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PELALAWAN, detak24com – Seorang petani di Desa Gambut Mutiara, Kecamatan Teluk Meranti, Pelalawan ditangkap polisi dalam kasus karhutla. Tak tanggung-tanggung, tersangka membakar lahan sampai 500 hektare.

Polres Pelalawan menangkap seorang pelaku pembakaran lahan berinisial ES di Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan. Luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai 500 hektare.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, mengatakan bahwa kasus ini terungkap setelah terdeteksinya titik panas melalui Dashboard Lancang Kuning pada Februari 2026 di Dusun III, Desa Gambut Mutiara.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satreskrim langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi, satu orang tersangka berhasil diamankan,” ujarnya, Senin (06/04/26).

Hasil penyelidikan menunjukkan tersangka membuka lahan dengan cara membakar untuk kepentingan perkebunan. Modus yang digunakan adalah mengumpulkan ranting, rumput, dan pelepah sawit, kemudian membakarnya secara bertahap sejak Januari hingga Maret 2026.

Awalnya, tersangka tidak mengakui perbuatannya. Namun, setelah pemeriksaan mendalam serta didukung keterangan saksi dan barang bukti, tersangka akhirnya mengakui telah melakukan pembakaran lahan secara berulang.

Kebakaran tidak hanya terjadi di satu titik, tetapi meluas hingga sekitar 500 hektare lahan gambut. Kondisi ini dinilai memperparah kerusakan lingkungan dan meningkatkan risiko kabut asap.

“Di kasus ini, kami mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang dan pelepah sawit yang digunakan dalam aktivitas pembakaran,” sebut Kapolres.

Ia menegaskan, pembakaran lahan merupakan tindak pidana serius yang merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat.

“Tindak pidana karhutla adalah kejahatan terhadap lingkungan dan kemanusiaan. Kami tidak akan mentolerir pelaku pembakaran lahan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 56 ayat (1) juncto Pasal 108 UU No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana telah diubah dalam UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Saat ini, penyidikan masih berlangsung. Polisi juga berkoordinasi dengan para ahli untuk memperkuat pembuktian.

Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, karena berbahaya serta memiliki konsekuensi hukum. (Rls)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • TIGA Bulan Kades dan Perangkat Desa di Meranti Belum Gajian, Ancam Tutup Kantor

    TIGA Bulan Kades dan Perangkat Desa di Meranti Belum Gajian, Ancam Tutup Kantor

    • calendar_month Jumat, 24 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 11Komentar

    SELATPANJANG, detak24com  – Sejumlah pemerintahan desa di Kabupaten Kepulauan Meranti mengancam tutup kantor, karena belum gajian selama tiga bulan. Ancaman ini sebagai bentuk protes terhadap pemerintah daerah karena belum menyalurkan Alokasi Dana Desa (ADD). Imbasnya selain operasional kantor, penghasilan tetap (Siltap) kepala desa dan perangkat belum terbayarkan selama 3 bulan. Ancaman penutupan Kantor Desa itu […]

  • 450 Jemaah Haji Riau Bertolak ke Pekanbaru Malam Ini, Tiba Sekitar Pukul 23.00 WIB

    450 Jemaah Haji Riau Bertolak ke Pekanbaru Malam Ini, Tiba Sekitar Pukul 23.00 WIB

    • calendar_month Minggu, 31 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 23Komentar

    Pekanbaru, detak24.com – Sebanyak 450 jamaah haji Kloter 2 EHA Riau dijadwalkan tiba di Pekanbaru pada, Ahad (31/07/22) sekitar pukul 23.00 WIBi. Mereka  berasal dari Kabupaten Kampar dan Indragiri Hulu (Inhu) serta Pekanbaru.  Rombongan ini terdiri dari 345 orang jamaah haji dari Kabupaten Kampar, 101 jamaah dari Inhu dan 7 jamaah dari Pekanbaru. Sehingga totalnya […]

  • Masyarakat Rohul Demo Kejati Riau, Kasus Penyerobotan Lahan

    Masyarakat Rohul Demo Kejati Riau, Kasus Penyerobotan Lahan

    • calendar_month Senin, 5 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 21Komentar

    RIAU, detak24.com – Masyarakat Rokan Hulu mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk melaporkan dugaan penyerobotan lahan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Kalam Ampaian Bonang, Desa Lubuk Napal, Kecamatan Rambah Samo, Senin (05/09/22). Koordinator Lapangan, Alirman menuding bahwa ada seorang oknum yang diduga melakukan penyerobotan lahan seluas ratusan hektare tersebut. “Sebanyak 311 hektare lahan yang […]

  • ‘Hidupkan Ibu Saya Kembali, Kak!’ Ratapan Menyayat Hati Anak Bu Guru Dibunuh Suami di Kuansing

    ‘Hidupkan Ibu Saya Kembali, Kak!’ Ratapan Menyayat Hati Anak Bu Guru Dibunuh Suami di Kuansing

    • calendar_month Senin, 24 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KUANSING, detak24com – Remaja ZK (17), putra bu guru Juniwarti yang dibunuh suami di Sungai Jering, Kuantan Tengah, histeris dan nanar dapati kondisi bundanya tewas mengenaskan. “Kak, bisa hidupkan ibu saya kembali?” ujar ZK dengan tangis histeris saat minta tolong pada tetangganya saksi Melda. Begitu mendapati sang ibu tak bernyawa lagi, ZK langsung menuju rumah […]

  • Bocah Yatim Piatu Diperkosa Empat Bajingan di Hutan Kota

    Bocah Yatim Piatu Diperkosa Empat Bajingan di Hutan Kota

    • calendar_month Sabtu, 17 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    SEORANG anak yatim berusia 13 tahun diduga diperkosa oleh 4 orang di hutan kota, Jakarta Utara. Diketahui kejadian ini berlangsung di kawasan Hutan Kota, Jakarta Utara. Waktu kejadian kini masih belum diketahui jelasnya. Informasi ini diketahui dari postingan video di akun Instagram @hotmanparisofficial. Jika Hotman Paris bertindak maka mengacu pada programnya yang dinamakan Hotman 911. […]

  • SUAP Bupati Muhammad Adil, Kepala BPKAD Meranti Huni Kursi Pesakitan Tipikor

    SUAP Bupati Muhammad Adil, Kepala BPKAD Meranti Huni Kursi Pesakitan Tipikor

    • calendar_month Rabu, 21 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih diadili di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, Rabu (21/06/23). Terdakwa didakwa memberikan suap kepada Bupati (nonaktif) Muhammad Adil sebesar Rp 750 juta. Fitria Nengsih ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan bersama Muhammad Adil dan Auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau, pada 6 […]

expand_less