POLRES KAMPAR Bongkar Sindikat Pencurian Kambing Warga
- account_circle Redaksi
- calendar_month Minggu, 6 Nov 2022
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KAMPAR, detak24.com – Tom Opsnal Polsek Kampar jajaran Polres Kampar membongkar sindikat pencurian kambing yang selama ini meresahkan.
Aparat berhasil menangkap dua pelaku yang diduga telah melakukan pencurian dan penadah kambing. Seorangnya berhasil kabur dari sergapan polisi.
Kapolres Kampar, AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani SH MH dikutip, Ahad (06/11/22) dari halloterkini.com, kejadian ini terjadi pada Minggu (30/10/2022) lalu sekira pukul 01.30 WIB di kandang kambing milik Rinaldi (36) di Desa Tanjung Rambutan, Kecamatan Kampar.
Pelaku TG (31) warga Dusun II Sawah Desa Sawah, Kecamatan Kampar Utara yang berperan sebagai pencuri dan WY (36) warga Dusun II Padang Tarap Desa Muara Jalai, Kecamatan Kampar Utara sebagai penandah.
Barang bukti yang berhasil diamankan tali nilon warna Putih panjang 5 meter, Handphone VIVO warna Hitam dan uang sebesar Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah).
Awal mula kejadian ini ketika korban mendapati Kambing betina miliknya telah dicuri dan korban membuat laporan ke Polsek Kampar. Atas pencurian Kambing tersebut korban dirugikan sebesar Rp 3.000 .000 (Tiga Juta Rupiah).
Usai terima laporan korban pada Senin (1/11/2022) lalu sekira pukul 20.00 WIB, unit Reskrim Polsek Kampar kemudian melakukan penyelidikan dan berdasarkan bukti yang cukup kemudian pada Jumat (4/11/2022) kemarin sekira pukul 14.30 WIB unit Reskrim melakukan penangkapan terhadap salah seorang pelaku yakni pelaku TG.
TG mengakui melakukan pencurian hewan ternak milik korban bersama dengan pelaku FT (DPO). TG mengatakan bahwa kambing yang telah dicuri telah dijual kepada WY dengan harga Rp 700.000,- (Tujuh Ratus Rupiah).
Dihari yang sama unit Reskrim Polsek Kampar, pelaku TQ dibawah ke rumah pelaku WY dan mengakui membeli seekor Kambing betina kepada TG yang saat itu dengan seorang laki laki yang WY tidak kenal yaitu FT (DPO) seharga Rp700.000.
Hasil pemeriksaan WY tidak bisa menunjukkan dimana kambing milik korban. WY beralasan Kambing telah dimakan Anjing liar, namun WY tidak bisa memperlihat bangkai kambingnya.
Kuat dugaan Kambing tersebut telah dijual oleh WY namun pada saat itu WY menyerahkan seutas tali nilon warna putih sepanjang lebih kurang 5 ( lima ) meter yang merupakan pengikat kambing milik korban yang telah dibuka WY sebelumnya.
Pelaku TG mengakui bahwa tali tersebut merupakan pengikat Kambing milik korban yang ia curi saat menjual kepada pelaku WY menggunakan tali tersebut.
Dari tangan WY juga disita barang bukti uang sejumlah Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) diduga keras hasil penjualan kambing korban.
mengatakan kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kampar guna penyidikan lebih lanjut.
“Untuk pelaku FT (DPO) masuk daftar pencarian orang unit Reskrim Polsek Kampar. Pelaku TG disangka kan pasal 363 KUHPidana dan pelaku WH disangkakan pasal 363 KUHPidana dan Pasal 480 KUHPidana.” pungkasnya.(rls)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com












