Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Bengkalis » Gegara Korupsi, Dua Emak-emak Warga Bengkalis Mendekam dalam Penjara

Gegara Korupsi, Dua Emak-emak Warga Bengkalis Mendekam dalam Penjara

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Minggu, 5 Apr 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BENGKALIS, detak24com – Dua emak-emak PNS di Satpol PP Bengkalis dijebloskan ke penjara atas dugaan korupsi Rp 1,4 miliar. Kini, ia terpaksa hidup jauh dan terpisah dari anak-anak dan suami tercinta.

Kejaksaan Negeri Bengkalis menerima tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) perkara korupsi kegiatan fiktif di Satpol PP Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2021–2022, Kamis (02/04/26).

Dalam proses tahap II tersebut, dua orang tersangka dari hasil penyidikan Polres Bengkalis resmi diserahkan kepada jaksa penuntut umum. Keduanya berinisial INR selaku Plt Kasubag Penyusunan Program pada Sekretariat Satpol PP Bengkalis, serta IM yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran pada instansi yang sama.

“Kedua tersangka diduga terlibat dalam praktik pengelolaan dan pemanfaatan dana dari kegiatan fiktif yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA),” ujar Kasi Intelijen Kejari Bengkalis Wahyu Ibrahim dirilis, Ahad (05/04/26).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan hasil penyidikan, kasus ini bermula sejak April 2021 hingga Desember 2022, saat Hengki menjabat sebagai Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Bengkalis.

Dalam kurun waktu tersebut, diduga terjadi kesepakatan untuk melakukan pemotongan sebesar 5 persen dari setiap pencairan anggaran di masing-masing bidang.

Pemotongan dilakukan oleh tersangka IM selaku bendahara, yang kemudian menyimpan dan menyalurkan dana tersebut kepada Hengki, baik secara tunai maupun transfer.

“Dari praktik tersebut, total dana yang dihimpun mencapai Rp 826.648.000, dengan Rp 733.094.200 di antaranya diserahkan kepada Hengki. Sementara, sisanya digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelas Kasi Intelijen.

Selain itu, para tersangka juga diduga melakukan sejumlah kegiatan fiktif. Seperti, perjalanan dinas, penyediaan bahan logistik, serta pemeliharaan kendaraan dinas termasuk belanja bahan bakar minyak.

Dalam prosesnya, ditemukan adanya pemalsuan dokumen seperti kwitansi, surat perintah tugas, hingga dokumen pendukung lainnya untuk mencairkan anggaran.

Dari kegiatan fiktif tersebut, tercatat nilai mencapai Rp 91.602.600 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah. Tersangka INR disebut berperan dalam pembuatan dokumen fiktif tersebut.

Akibat rangkaian perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1.429.780.200, sebagaimana hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Bengkalis.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik juga telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp317.138.400 yang disita dari sejumlah pihak yang diduga menerima pembayaran tanpa melaksanakan pekerjaan sebagaimana mestinya.

“Setiap perkara yang telah memenuhi unsur pidana akan kami proses secara profesional dan transparan. Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menegakkan hukum serta memberikan efek jera kepada pelaku korupsi,” tegas dia.

Ia menambahkan, Kejari Bengkalis akan terus mengawal proses hukum hingga persidangan, serta memastikan seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum berlaku. (Rls)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bikin Paspor Identitas Palsu, PN Pekanbaru Vonis WNA Singapura 6 Bulan Penjara 

    Bikin Paspor Identitas Palsu, PN Pekanbaru Vonis WNA Singapura 6 Bulan Penjara 

    • calendar_month Rabu, 12 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – WNA Singapura Chan Chee Keen Kenneth alias Ken Chaniago divonis 6 bulan penjara karena memalsukan identitas untuk membuat paspor Indonesia. Majelis hakim PN Pekanbaru menyatakan Ken Chaniago bersalah melanggar Pasal 126 huruf C Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Chan Chee Keen Kenneth alias […]

  • PTTUN Batalkan SK PAW Empat Anggota DPRD Bengkalis

    PTTUN Batalkan SK PAW Empat Anggota DPRD Bengkalis

    • calendar_month Jumat, 5 Apr 2024
    • account_circle Redaksi
    • 2Komentar

    BENGKALIS, detak24com – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan batalkan SK PAW empat anggota DPRD Bengkalis. Hakim menilai keputusan terkait pemecatan tidak sah dan bertentangan dengan hukum. Putusan dibacakan Hakim Ketua Nurman Sutrisno dan 2 hakim anggota Fitriamina dan Simon Sinaga. Putusan dibacakan di Medan pada 1 April 2024 lali dengan Panitra Muhammad Yamin. […]

  • Empat Sindikat Malaysia Terciduk, Polisi Sita 55 Kilo Narkotika di Kepulauan Meranti 

    Empat Sindikat Malaysia Terciduk, Polisi Sita 55 Kilo Narkotika di Kepulauan Meranti 

    • calendar_month Kamis, 9 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SELATPANJANG, detak24com – Empat anggota sindikat Malaysia terciduk di Kepulauan Meranti dan Pandeglang. Dari para tersangka, polisi menyita sekitar 55 kilogram narkotika. Polres Kepulauan Meranti mencatat tangkapan narkoba terbesar sejak terbentuk. Tak main-main, sabu yang diamankan mencapai berat 30,713 kilogram, serta happy water sebanyak 24,302 kg. Selain narkotika, juga diamankan catridge merk Popeye sebanyak 745 pcs […]

  • Ngeri! Kemaluan Bocah Terpotong Saat Sunatan di Pelalawan, Begini Kejadiannya 

    Ngeri! Kemaluan Bocah Terpotong Saat Sunatan di Pelalawan, Begini Kejadiannya 

    • calendar_month Jumat, 21 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    PELALAWAN, detak24com – Seorang bidan di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, berinisial EV, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan malapraktik setelah kepala kemaluan seorang bocah yang disunatnya terpotong. “Bidan EV telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan salah sunat,” ujar Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP I Gede Yoga Eka Pranata, Jumat (21/11/25). Kasat menjelaskan, bahwa penetapan tersangka […]

  • Pertamina Drilling Bersama Masyarakat Sukseskan Pengeboran Sumur Eksplorasi YKI-001

    Pertamina Drilling Bersama Masyarakat Sukseskan Pengeboran Sumur Eksplorasi YKI-001

    • calendar_month Senin, 6 Jan 2025
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    LUWUK,detak24.com — PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) sebagai afiliasi PT Pertamina Hulu Energi (PHE) selaku Subholding Upstream PT Pertamina (Persero) memulai pengeboran Sumur Eksplorasi YKI-001 yang berada di wilayah Zona 13, Regional Indonesia Timur pada wilayah kerja PT Pertamina EP di Desember 2024 dengan menggunakan Rig PDSI #32.2/N80UE-E.  Sumur Eksplorasi YKI-001 merupakan upaya […]

  • DITUDING Biang Kerok Kerusakan Jalan dan Banjir, Pemkab Pelalawan Segel 11 Kebun Sawit

    DITUDING Biang Kerok Kerusakan Jalan dan Banjir, Pemkab Pelalawan Segel 11 Kebun Sawit

    • calendar_month Selasa, 2 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 7Komentar

    PELALAWAN, detak24com – Pemkab Pelalawan memanggil 11 pemilik kebun sawit di jalan lintas Bono Kecamatan Teluk Meranti yang disegel beberapa waktu lalu.  Pemkab Pelalawan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengambil langkah tegas dengan menyegel sementara 11 kebun kelapa sawit beberapa waktu lalu. Penyegelan ini dilakukan lantaran aktivitas perkebunan sawit telah menyebabkan banjir dan kerusakan Jalan […]

expand_less