Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Nasional » Gubri Wahid Sidang Perdana, JPU Tolak Pengajuan Tahanan Rumah Terdakwa!

Gubri Wahid Sidang Perdana, JPU Tolak Pengajuan Tahanan Rumah Terdakwa!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 26 Mar 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Tim JPU KPK menolak pengajuan tahanan rumah Gubri Wahid yang diajukan PH (penasihat hukum) pada sidang perdana di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (26/03/26).

Upaya Abdul Wahid untuk mendapatkan pengalihan status penahanan ke tahanan rumah mendapat penolakan tegas dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Permintaan tersebut disampaikan melalui tim penasihat hukum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (26/03/26).

Dalam sidang itu, JPU menegaskan bahwa tidak ada alasan mendesak untuk mengabulkan permohonan pengalihan tahanan. Mereka menyebut kondisi Abdul Wahid selama empat bulan masa penyidikan berada dalam keadaan sehat.

“Selama masa penyidikan kami tidak menemukan riwayat medis yang mengkhawatirkan. Artinya yang bersangkutan dalam kondisi sehat,” ujar perwakilan JPU di hadapan majelis hakim.

Selain menolak pengalihan tahanan, JPU juga menjelaskan alasan mengapa sidang terhadap Abdul Wahid tidak dipisahkan dari dua terdakwa lain, yakni Arief Setiawan dan Dani Nur Salam.

Menurut JPU, pemisahan perkara justru akan memperumit proses persidangan, karena saksi dan alat bukti harus dihadirkan berulang kali. Hal itu dinilai bertentangan dengan prinsip peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.

“Jika dipisah, kami harus menghadirkan saksi yang sama berulang kali. Ini tidak sesuai dengan azas peradilan,” jelasnya.

JPU juga menolak perbandingan dengan perkara lain yang dijadikan rujukan oleh pihak penasihat hukum, termasuk kasus yang melibatkan Yaqut Cholil Qoumas. Menurut jaksa, setiap perkara memiliki karakteristik berbeda dan tidak bisa dijadikan preseden.

“Perbandingan dengan perkara lain tidak bisa dijadikan dasar. Preseden itu harus bersifat final dan mengikat,” tegas JPU.

Menanggapi hal tersebut, majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama menyatakan akan mempertimbangkan seluruh permohonan dan keberatan yang disampaikan kedua belah pihak. Termasuk kemungkinan pengaturan teknis persidangan agar hak-hak terdakwa tetap terpenuhi

“Nanti majelis hakim akan mempertimbangkan permohonan maupun tanggapan penuntut umum,” ujar hakim.

Sidang pun ditutup dengan keputusan bahwa seluruh permohonan akan dikaji lebih lanjut sebelum majelis mengambil sikap resmi.

Diketahui, Gubri Wahid terjaring OTT KPK bersama dua orang lainnya pada 3 November 2025, dalam kasus pemerasan APBD. Kasus tersebut mencuat setelah yang bersangkutan minta ‘jatah preman’ ke Kadis PUPR. (dtc)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Nelayan Rohil Krisis Solar, Padahal Telah Setor Uang ke SPBU 

    Nelayan Rohil Krisis Solar, Padahal Telah Setor Uang ke SPBU 

    • calendar_month Jumat, 4 Jul 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHIL, detak24com – Komisi B DPRD Rohil)l menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) tindak lanjut keluhan nelayan terkait kesulitan BBM jenis solar di SPBU Bagansiapiapi. Rapat ini menjadi bentuk kepedulian legislatif terhadap persoalan yang berdampak langsung pada mata pencarian masyarakat pesisir. RDP tersebut dilaksanakan pada Selasa (01/07/25) di ruang Banmus DPRD Rohil dan menghadirkan berbagai pihak […]

  • DIPANGGIL Cucu Tak Menyahut, Pria Tua di Pekanbaru Ditemukan Anaknya Jadi Mayat

    DIPANGGIL Cucu Tak Menyahut, Pria Tua di Pekanbaru Ditemukan Anaknya Jadi Mayat

    • calendar_month Senin, 5 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Sosok mayat pria tua ditemukan dalam sebuah rumah di Jalan Teluk Leok, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Timur, Pekanbaru, Senin (05/06/23) malam. Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan mengatakan, peristiwa itu diketahui saat anaknya bernama Aye diberitahu oleh adiknya yang bernama Ita. Awalnya, anak dari Ita memanggil korban, namun tidak menyahut. “Bapak […]

  • JK Apreasiasi Konversi Bank Riau-Kepri Jadi Syariah, Cocok untuk Riau

    JK Apreasiasi Konversi Bank Riau-Kepri Jadi Syariah, Cocok untuk Riau

    • calendar_month Sabtu, 25 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    Pekanbaru, detak24.com – Ketua Umum (Ketum) Dewan Masjid Indonesia (DMI), Jusuf Kalla memberi apresiasi perihal konversi Bank Riau Kepri (BRK) menjadi bank syariah. Menurutnya, konsep syariah cocok dengan peradaban Riau yang memegang adat Melayu. Itu disampaikan Jusuf Kalla usai melantik dan mengukuhkan pengurus PW Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provonsi Riau masa bakti 2021-2026 di Masjid […]

  • HAKIM PN Pelalawan Vonis Mati Pemilik Sabu 31 Kilogram

    HAKIM PN Pelalawan Vonis Mati Pemilik Sabu 31 Kilogram

    • calendar_month Kamis, 17 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    PELALAWAN, detak24com – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan memvonis mati pemilik sabu seberat 31 kilogram. Pembacaan vonis ini disampaikan, Rabu (16/08/23). Bertindak Benny Arisandi SH MH sebagai majelis hakim ketua dan didampingi dua hakim anggota lainnya dari PN Pelalawan. Sementara, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pelalawan dihadiri Ray Leonardo SH. Seorang terdakwa […]

  • RK Bagikan Momen Semangat Eril untuk Inspirasi Anak Muda

    RK Bagikan Momen Semangat Eril untuk Inspirasi Anak Muda

    • calendar_month Selasa, 7 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    Bandung.detak24.com –  Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil membagikan semangat yang disebarkan putra sulungnya, Emmeril Kahn Mumtadz atau Eril, yang hilang di Sungai Aare, Swiss. Momen itu dibagikan pria yang karib disapa Emil itu dalam media sosialnya. “Kami muda, siap aksi’, Itulah semangat Eril,” tulis E mil pada keterangan videonya, Selasa (07/06/22).  Emil bercerita tentang Eril […]

  • DELAPAN Fakta Terkini Pasca KPK OTT Bupati Kepulauan Meranti, Ada Apa dengan Adil?

    DELAPAN Fakta Terkini Pasca KPK OTT Bupati Kepulauan Meranti, Ada Apa dengan Adil?

    • calendar_month Senin, 10 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    detak24com – Satgas KPK total mengamankan 28 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis malam 6 April 2023. Termasuk Bupati Meranti Muhammad Adil, beberapa kepala dinas, pihak swasta, hingga Sekretaris Daerah (Sekda). Sejauh ini tim KPK mengamankan 28 orang terdiri dari bupati, sekda, kepala dinas dan badan, kepala bidang dan pejabat lainnya di lingkungan Pemkab […]

expand_less