Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Nasional » Gubri Wahid Sidang Perdana, JPU Tolak Pengajuan Tahanan Rumah Terdakwa!

Gubri Wahid Sidang Perdana, JPU Tolak Pengajuan Tahanan Rumah Terdakwa!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 26 Mar 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Tim JPU KPK menolak pengajuan tahanan rumah Gubri Wahid yang diajukan PH (penasihat hukum) pada sidang perdana di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (26/03/26).

Upaya Abdul Wahid untuk mendapatkan pengalihan status penahanan ke tahanan rumah mendapat penolakan tegas dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Permintaan tersebut disampaikan melalui tim penasihat hukum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (26/03/26).

Dalam sidang itu, JPU menegaskan bahwa tidak ada alasan mendesak untuk mengabulkan permohonan pengalihan tahanan. Mereka menyebut kondisi Abdul Wahid selama empat bulan masa penyidikan berada dalam keadaan sehat.

“Selama masa penyidikan kami tidak menemukan riwayat medis yang mengkhawatirkan. Artinya yang bersangkutan dalam kondisi sehat,” ujar perwakilan JPU di hadapan majelis hakim.

Selain menolak pengalihan tahanan, JPU juga menjelaskan alasan mengapa sidang terhadap Abdul Wahid tidak dipisahkan dari dua terdakwa lain, yakni Arief Setiawan dan Dani Nur Salam.

Menurut JPU, pemisahan perkara justru akan memperumit proses persidangan, karena saksi dan alat bukti harus dihadirkan berulang kali. Hal itu dinilai bertentangan dengan prinsip peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.

“Jika dipisah, kami harus menghadirkan saksi yang sama berulang kali. Ini tidak sesuai dengan azas peradilan,” jelasnya.

JPU juga menolak perbandingan dengan perkara lain yang dijadikan rujukan oleh pihak penasihat hukum, termasuk kasus yang melibatkan Yaqut Cholil Qoumas. Menurut jaksa, setiap perkara memiliki karakteristik berbeda dan tidak bisa dijadikan preseden.

“Perbandingan dengan perkara lain tidak bisa dijadikan dasar. Preseden itu harus bersifat final dan mengikat,” tegas JPU.

Menanggapi hal tersebut, majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama menyatakan akan mempertimbangkan seluruh permohonan dan keberatan yang disampaikan kedua belah pihak. Termasuk kemungkinan pengaturan teknis persidangan agar hak-hak terdakwa tetap terpenuhi

“Nanti majelis hakim akan mempertimbangkan permohonan maupun tanggapan penuntut umum,” ujar hakim.

Sidang pun ditutup dengan keputusan bahwa seluruh permohonan akan dikaji lebih lanjut sebelum majelis mengambil sikap resmi.

Diketahui, Gubri Wahid terjaring OTT KPK bersama dua orang lainnya pada 3 November 2025, dalam kasus pemerasan APBD. Kasus tersebut mencuat setelah yang bersangkutan minta ‘jatah preman’ ke Kadis PUPR. (dtc)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Muscab IDI Bengkalis 2026, dr Benni Andica Surya Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua Periode 2026-2029

    Muscab IDI Bengkalis 2026, dr Benni Andica Surya Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua Periode 2026-2029

    • calendar_month Minggu, 12 Apr 2026
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    DURI, detak24.com – dr Benni Andica Surya, SpPD FINASIM, terpilih secara aklamasi sebagai Ketua IDI (Ikatan Dokter Indonesia) Cabang Bengkalis periode 2026-2029, pada Muscab (Musyawarah Cabang) yang dilaksanakan di Auditorium Hotel Amadeo, Duri, Kecamatan Mandau, Ahad (12/04/26). “Terima kasih atas dukungan dan amanah yang diberikan rekan-rekan sejawat. Saya tidak bisa menjanjikan hal-hal besar yang sulit […]

  • PAK Lurah Viral Pekanbaru, Ternyata Dua Kali Ginikan Cewek Anggota Panwaslu!

    PAK Lurah Viral Pekanbaru, Ternyata Dua Kali Ginikan Cewek Anggota Panwaslu!

    • calendar_month Kamis, 31 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Aparat kepolisian mengungkap lebih jauh terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum lurah di Pekanbaru berinisial RU terhadap seorang anggota Panwaslu wilayah setempat. Kapolsek Limapuluh, Kompol Bagus Harry Priyambodo mengungkapkan, dari hasil keterangan korban yang sudah melapor, ia ternyata sudah dua kali dilecehkan oleh diduga oknum lurah tersebut. “Dari keterangannya sudah […]

  • DITETAPKAN Jadi Tersangka, Mentan Syahrul Yasin Limpo Dikabarkan Ditangkap KPK

    DITETAPKAN Jadi Tersangka, Mentan Syahrul Yasin Limpo Dikabarkan Ditangkap KPK

    • calendar_month Jumat, 29 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    JAKARTA, detak24com – Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo dikabarkan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, dalam kasus korupsi gratifikasi. “Yang bersangkutan [SYL] sudah jadi tersangka,” kata seorang dilansir cnnindonesia..com, Jumat (29/09/23). Sementara itu, Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan tim penyidik masih terus mengumpulkan dan memperkuat alat bukti. Satu di antaranya melalui penggeledahan rumah dinas SYL […]

  • PETIR Geruduk Kejati Riau, Terkait Korupsi ADD Bengkalis Rp100.5 Miliar 

    PETIR Geruduk Kejati Riau, Terkait Korupsi ADD Bengkalis Rp100.5 Miliar 

    • calendar_month Jumat, 24 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Masa aksi dari Pemuda Tri Karya (PETIR) desak Kejati Riau mengusut tuntas korupsi alokasi Dana Desa di Kabupaten Bengkalis, yang diduga merugikan masyarakat sebesar Rp65 miliar, serta dugaan penilapan Dana Desa yang sebesar Rp94 miliar.  Dalam aksinya, Koordinator aksi PETIR Irvan Adriansyah meminta agar Jaksa Agung dan Kejati Riau mengungkap Serius dugaan […]

  • Costumer Service Blibli Tipu Warga Pekanbaru Rp 285 Juta, Tersangka Mantan Sindikat Scam Kamboja 

    Costumer Service Blibli Tipu Warga Pekanbaru Rp 285 Juta, Tersangka Mantan Sindikat Scam Kamboja 

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau mengungkap kasus penipuan daring dengan modus impersonasi akun customer service Blibli (aplikasi belanja online). Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial DJ (33), yang diketahui merupakan mantan pekerja sindikat scam di Sihanoukville, Kamboja. Informasi dirangkum Rabu (15/04/26), pelaku diamankan pada Senin, 6 […]

  • Prajurit yang gugur dalam kecelakaan pesawat TNI AU di Pasuruan

    KORBAN Pesawat TNI AU Jatuh Dimakamkan di Lokasi Berbeda

    • calendar_month Jumat, 17 Nov 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Empat korban pesawat TNI AU jatuh dimakamkan di lokasi berbeda, Jumat (17/11/23). Tiga korban pesawat TNI AU jatuh rencananya dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Surapati Kota Malang. Sementara satu korban lainnya dimakamkan di TPU Madiun. Kepala Penerangan Lanud Abdulrahman Saleh, Mayor Muchiddin mengatakan, pihaknya menyiapkan prosesi persemayaman di hanggar Lanud Abdulrahman […]

expand_less