Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Nasional » Gubri Wahid Sidang Perdana, JPU Tolak Pengajuan Tahanan Rumah Terdakwa!

Gubri Wahid Sidang Perdana, JPU Tolak Pengajuan Tahanan Rumah Terdakwa!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 26 Mar 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Tim JPU KPK menolak pengajuan tahanan rumah Gubri Wahid yang diajukan PH (penasihat hukum) pada sidang perdana di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (26/03/26).

Upaya Abdul Wahid untuk mendapatkan pengalihan status penahanan ke tahanan rumah mendapat penolakan tegas dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Permintaan tersebut disampaikan melalui tim penasihat hukum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (26/03/26).

Dalam sidang itu, JPU menegaskan bahwa tidak ada alasan mendesak untuk mengabulkan permohonan pengalihan tahanan. Mereka menyebut kondisi Abdul Wahid selama empat bulan masa penyidikan berada dalam keadaan sehat.

“Selama masa penyidikan kami tidak menemukan riwayat medis yang mengkhawatirkan. Artinya yang bersangkutan dalam kondisi sehat,” ujar perwakilan JPU di hadapan majelis hakim.

Selain menolak pengalihan tahanan, JPU juga menjelaskan alasan mengapa sidang terhadap Abdul Wahid tidak dipisahkan dari dua terdakwa lain, yakni Arief Setiawan dan Dani Nur Salam.

Menurut JPU, pemisahan perkara justru akan memperumit proses persidangan, karena saksi dan alat bukti harus dihadirkan berulang kali. Hal itu dinilai bertentangan dengan prinsip peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.

“Jika dipisah, kami harus menghadirkan saksi yang sama berulang kali. Ini tidak sesuai dengan azas peradilan,” jelasnya.

JPU juga menolak perbandingan dengan perkara lain yang dijadikan rujukan oleh pihak penasihat hukum, termasuk kasus yang melibatkan Yaqut Cholil Qoumas. Menurut jaksa, setiap perkara memiliki karakteristik berbeda dan tidak bisa dijadikan preseden.

“Perbandingan dengan perkara lain tidak bisa dijadikan dasar. Preseden itu harus bersifat final dan mengikat,” tegas JPU.

Menanggapi hal tersebut, majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama menyatakan akan mempertimbangkan seluruh permohonan dan keberatan yang disampaikan kedua belah pihak. Termasuk kemungkinan pengaturan teknis persidangan agar hak-hak terdakwa tetap terpenuhi

“Nanti majelis hakim akan mempertimbangkan permohonan maupun tanggapan penuntut umum,” ujar hakim.

Sidang pun ditutup dengan keputusan bahwa seluruh permohonan akan dikaji lebih lanjut sebelum majelis mengambil sikap resmi.

Diketahui, Gubri Wahid terjaring OTT KPK bersama dua orang lainnya pada 3 November 2025, dalam kasus pemerasan APBD. Kasus tersebut mencuat setelah yang bersangkutan minta ‘jatah preman’ ke Kadis PUPR. (dtc)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • MASALAH Ekonomi, Pria di Pariaman Akhiri Hidup dengan Seutas Tali

    MASALAH Ekonomi, Pria di Pariaman Akhiri Hidup dengan Seutas Tali

    • calendar_month Sabtu, 7 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 5Komentar

    PARIAMAN, detak24com – Insiden terjadi di Taluak, Pariaman Selatan Selatan, Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar). Pria satu anak nekat gantung diri di pintu kamarnya,  Dikutip Tribunpadang, Sabtu (06/10/23), menurut Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP Muhamad Arvi, korban berinisial ZN (30) ditemukan tergantung pada Jumat (06/10/23), sekira pukul 11.00 WIB. Korban ditemukan oleh orangtuanya yang pulang […]

  • VIRAL PEKANBARU : Beredar Video Penculikan Anak di Kulim, Polisi Sebut Tempat Lain

    VIRAL PEKANBARU : Beredar Video Penculikan Anak di Kulim, Polisi Sebut Tempat Lain

    • calendar_month Senin, 30 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 21Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Beredar kembali video di media sosial yang memperlihatkan aksi penculikan di daerah Kulim, Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. Dalam dua dari tiga video yang tersebar tersebut menggambarkan seorang wanita terduga pelaku percobaan penculikan. Dalam narasi yang beredar hal itu terjadi di kawasan Bambu Kuning,, Kulim. Terlihat seorang balita yang dikatakan hendak diculik menangis […]

  • TERSANGKA Pemilik Daun Ganja Terciduk di Jalan Alhamrah Duri Timur

    TERSANGKA Pemilik Daun Ganja Terciduk di Jalan Alhamrah Duri Timur

    • calendar_month Senin, 13 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    DURI, detak24.com – Seorang pemuda berambut pirang warga Duri Kecamatan Mandau, berinisial BS (28) terciduk karena menyimpan ganja.Dari pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan narkotika diduga daun ganja seberat 1.35 gram. Sementara, tersangka mengaku mendapatkan narkotika dari seseorang berinisial RDH (DPO. Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasatnarkoba AKP Tony Armando, Senin (102/23) kepada awak […]

  • WASPADA! Nelayan di Inhu Sodomi 9 Anak Tetangga 

    WASPADA! Nelayan di Inhu Sodomi 9 Anak Tetangga 

    • calendar_month Rabu, 4 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    INHU, detak24.com – Para orangtua diingatkan untuk lebih waspada terhadap penjahat asusila, yang bisa beraksi kapan dan dimana saja. Sebagai bukti, Polres Inhu menangkap seorang nelayan berinisial GA alias Ical (20), yang diduga mencabuli 9 anak. Ironisnya, para korban justeru tinggal bertetangga dengan tersangka. Yakni, di Desa Talang Jerinjing, Kecamatan Rengat Barat. Kapolres Inhu, AKBP […]

  • Pejabat Kuansing Digerebek Saat Indehoy dengan Staf Honorer, Langsung Dipecat

    Pejabat Kuansing Digerebek Saat Indehoy dengan Staf Honorer, Langsung Dipecat

    • calendar_month Selasa, 29 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KUANSING, detak24com – Seorang pejabat eselon III Pemkab Kuansing digerebek warga saat indehoy bersama staf honorer. Ia langsung dipecat dari jabatannya. Bupati Kuansing, Suhardiman Amby menyatakan sudah memberikan sanksi kepada oknum pejabat yang amoral tersebut. Sanksi itu berupa pencopotan dari jabatan. Baca juga : Jalan Hancur, Warga Pangean Setop Truk di Sako Menuju Trans SKP […]

  • DIKIRA Genre Religi, Siskaeee Terima Tawaran Bintangi Film Keramat Tunggak

    DIKIRA Genre Religi, Siskaeee Terima Tawaran Bintangi Film Keramat Tunggak

    • calendar_month Senin, 25 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 2Komentar

    SATU lagi pemain Film Keramat Tunggak merasa ditipu rumah produksi Kelas Bintang. Adalah, Siskaeee yang menyangka Film Keramat Tunggak bergenre religi. Pasalnya, ada adegan salat kemudian syutingnya pas bulan Ramadan. Siskaeee angkat bicara terkait keterlibatannya dalam film porno viral Jakarta Selatan yang digarap oleh rumah produksi Kelas Bintang. Ternyata Siskaeee juga mengaku tak tahu bahwa film […]

expand_less