DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Polsek Cerenti Bakar Belasan Rakit PETI di Desa Pulau Busuk 

Polsek Cerenti melakukan penertiban PETI di Desa Pulau Busuk. f : ist

KUANSING, detak24com – Aparat kepolisian membakar 12 unit rakit dompeng yang mengapung di sepanjang Sungai Kuantan Desa Pulau Busuk, Kecamatan Inuman. Hal tersebut dalam rangka penertiban aktifitas PETI.

Informasi dirangkum Rabu (11/03/26), Polsek Cerenti menertibkan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) jenis dompeng di aliran Sungai Kuantan, Desa Pulau Busuk, Kecamatan Inuman, Kuansing, Selasa (10/03/26).

Penertiban tersebut dipimpin Kapolsek Cerenti Iptu Feri Padli bersama personel serta jajaran polisi Sub Sektor Inuman. Kegiatan ini juga melibatkan Pemerintah Kecamatan Inuman yang dipimpin Camat Inuman Suparman SPd beserta unsur pemerintah kecamatan.

Kapolsek Cerenti Iptu Feri Padli, mengatakan bahwa penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat serta pemberitaan media terkait aktivitas PETI yang marak di wilayah Desa Pulau Busuk.

“Penertiban ini merupakan bentuk komitmen Polri bersama pemerintah daerah dalam menindak aktivitas penambangan emas tanpa izin yang selain melanggar hukum juga berdampak pada kerusakan lingkungan,” ujar Kapolsek.

Ia menjelaskan, sebelum menuju lokasi, personel berangkat sekitar pukul 09.10 WIB menggunakan dua unit kendaraan roda empat dan tiga unit kendaraan roda dua menuju tepian Sungai Kuantan.

Sekitar pukul 09.45 WIB, petugas tiba di lokasi dan menemukan 12 unit rakit PETI jenis dompeng yang berada di aliran sungai tersebut. Namun saat dilakukan pengecekan, rakit-rakit tersebut dalam kondisi tidak beroperasi dan tidak ditemukan para penambang di lokasi.

Petugas kemudian mengambil tindakan dengan merusak serta membakar rakit dan peralatan yang ada agar tidak dapat digunakan kembali untuk aktivitas penambangan ilegal.

Dalam penertiban tersebut tidak ada pelaku yang berhasil diamankan. Selain itu, tidak ada barang bukti yang dibawa petugas karena seluruh peralatan yang ditemukan langsung dimusnahkan di tempat.

Kapolsek mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin karena dapat merusak ekosistem sungai serta membahayakan lingkungan, dikutip dari cakaplah. (*)

Editor : kar