Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Dumai » Gasak Ninja dan Vixion, Curanmor  Kian Mengganas di Dumai 

Gasak Ninja dan Vixion, Curanmor  Kian Mengganas di Dumai 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 21 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24com – Polisi meringkus dua pelaku curanmor di lokasi berbeda wilayah hukum Dumai. Keduanya menggasak Yamaha Vixion dan Kawasaki Ninja.

Polres Dumai mengungkap perkara dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi pada hari Kamis (12/02/26) sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Semangka Gg. Melon RT. 13, Kelurahan Pangkalan Sesai, serta Kamis (19/02/26) sekitar pukul 04.05 WIB di Jalan Pangeran Diponegoro Gg. Nenas, RT 017, Kelurahan Rimba Sekampung.

Baca juga : Sikat Beat dan NMAX, Spesialis Curanmor Mengganas di Lubuk Gaung Dumai 

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Agung Rama Setiawan menjelaskan, bahwa perkara ini dilaporkan oleh Mari Sandi yang kehilangan sepeda motor merk Kawasaki Ninja RR warna hijau dengan nomor polisi BM 2998 RN dan mengalami kerugian mencapai Rp 31.500.000.

“Kronologi kejadian menunjukkan bahwa pelapor saat itu berada di Pulau Rupat dan mendapatkan informasi tentang hilangnya motor dari Doni Tambunan. Setelah memeriksa CCTV melalui ponsel pintar, terlihat seorang laki-laki dengan ciri khas memakai hoodie warna kuning hitam mengambil motor sekitar pukul 04.05 WIB,” ujar Kasat.

Baca juga : Penangkapan Narkoba Terbaru di Dumai : Warga Jalan Inpres Baganbesar Terpergok Simpan Sabu 18 Paket 

Tim Operasional Sat Reskrim Polres Dumai yang dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda Ilham Muhammad Dzaki berhasil mengamankan tersangka berinisial Su alias Man (32) yang merupakan residivis pada hari Kamis (19/2) sekitar pukul 22.10 WIB di dekat lokasi kejadian. Tersangka serta barang bukti berupa 1 unit sepeda motor telah dibawa ke Polres Dumai untuk pengusutan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat dengan tindak Pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sampai saat ini, telah dilakukan pemeriksaan TKP, menerima Laporan Polisi, pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, melakukan penangkapan terhadap tersangka, pemeriksaan terhadap tersangka” jelas Kasat Reskrim.

Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Dumai antara lain melengkapi Berkas Perkara, melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, mengirimkan Berkas Perkara ke Kejari Dumai dan melimpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Dumai.

Motor Curian Terparkir di RSUD 

Sementara, Polsek Dumai Barat Polres mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi pada hari Kamis (12/2) sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Semangka Gg. Melon RT. 13, Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai.

Kapolsek Dumai Barat AKP Dedi Nofarizal menjelaskan, bahwa kasus ini dilaporkan oleh Hafdi Wahdia Putra yang kehilangan sepeda motor Yamaha Vixion warna putih dengan nomor polisi BM 3385 AS dengan kerugian sekitar Rp 10.000.000.

“Kronologi kejadian menunjukkan bahwa pelapor mengeluarkan motor ke teras rumah dan meninggalkan kunci tergantung di stang. Selanjutnya, korban masuk ke dalam rumah. Ketika keluar kembali, motor sudah tidak ada lagi,” jelas Kapolsek.

Pada hari Kamis (19/2) sekitar pukul 15.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Dumai Barat AKP Robby Hidayat mendapatkan informasi bahwa sepeda motor yang dicuri dan diposting di platform jual beli online sedang terparkir di depan sebuah warung sekitar RSUD Dumai. Tim operasional segera berangkat ke lokasi dan mengamankan tersangka berinisial AS alias Putra (32) warga Kabupaten Rohil. Setelah pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melakukan perbuatan pencurian.

“Modus operandi yang digunakan tersangka adalah dengan berkeliling berjalan kaki dan mencari sepeda motor yang kuncinya tergantung, kemudian membawa lari kendaraan tersebut tanpa seizin pemilik,” ujar Kapolsek Dumai Barat.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatan nya, kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Dumai Barat. Dan untuk pasal yang diterapkan, pelaku akan dikenakan Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 dengan hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun. (*)

Editor : Kar

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • SEMPENA Bulan K3, PT Apical Dumai Gelar Seminar Hipertensi dan Pencegahan Penyakit Akibat Kerja 

    SEMPENA Bulan K3, PT Apical Dumai Gelar Seminar Hipertensi dan Pencegahan Penyakit Akibat Kerja 

    • calendar_month Sabtu, 18 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 22Komentar

    DUMAI, detak24.com – Dalam rangka memperingati bulan K3 tahun 2023, PT Sari Dumai Sejati (SDS) kembali menggelar seminar penyuluhan tentang hipertensi, serta pencegahan penyakit akibat kerja. Informasi disampaikan Humas PT SDS, Kamero Bangun dirilis, Sabtu (18/02/23), acara dilaksanakan di ruangan training center perusahaan tersebut. Menghadirkan dr Annes Waren MKK SpOK dari Rumah Sakit Syafira, Sabtu […]

  • PENYANYI Mualaf Sinead O’Connor Tutup Usia, Sempat Belajar Kitab Berbagai Agama

    PENYANYI Mualaf Sinead O’Connor Tutup Usia, Sempat Belajar Kitab Berbagai Agama

    • calendar_month Kamis, 27 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    PENYANYI mualaf Sinead O’Connor meninggal dunia pada Rabu 26 Juli 2023. Kabar duka tersebut diumumkan pihak keluarga yang menyatakan bahwa wanita 56 tahun tersebut telah berpulang. Meski enggan menyebutkan perihal penyebab kematian, pihak keluarga musisi yang telah menjadi mualaf pada tahun 2018 lalu tersebut mengatakan mereka tengah berkabung dan meminta privasi pada saat yang sangat […]

  • Coffee is health food: Myth or fact?

    Coffee is health food: Myth or fact?

    • calendar_month Selasa, 24 Mar 2015
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Vivamus vestibulum ut magna vitae facilisis. Maecenas laoreet lobortis tristique. Aenean accumsan malesuada convallis. Suspendisse egestas luctus nisl, sit amet suscipit sapien pretium sed. Nam porta magna id lacinia efficitur. Cum sociis natoque penatibus et magnis dis parturient montes, nascetur ridiculus mus. Pellentesque molestie nulla ut tortor hendrerit ultricies sed quis ipsum. Proin in leo […]

  • KELELAHAN dalam Pesawat, Jemaah Haji Asal Karimun Meninggal di Batam

    KELELAHAN dalam Pesawat, Jemaah Haji Asal Karimun Meninggal di Batam

    • calendar_month Rabu, 5 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    BATAM, detak24com – Seorang jemaah haji Kepulauan Riau (Kepri) asal Karimun meninggal dunia di Batam. Sebelum berpulang, almarhum sempat dilarikan ke sumah sakit setempat. “Pukul 17.00 WIB, Embarkasi 1 mendarat di Bandara Hang Nadim, Batam. Sebanyak 369 itu, ada 1 orang jemaah haji asal Karimun dilarikan ke rumah sakit BP Batam. Sekitar 5 menit yang […]

  • Tiga Daerah di Riau Tak Ajukan APBDP 2024, Ini Dampaknya!

    Tiga Daerah di Riau Tak Ajukan APBDP 2024, Ini Dampaknya!

    • calendar_month Selasa, 1 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Tiga kabupaten di Riau dipastikan batal mengajukan APBD-P 2024. Sehingga, daerah tersebut tak mendapatkan tambahan anggaran. Sebanyak sembilan kabupaten kota di Provinsi Riau telah mengusulkan draf Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2024 untuk dievaluasi Pemprov Riau. Di injury time batas akhir pengesahan APBD-P pada 30 September, empat daerah mengusulkan draf […]

  • Sempat Ganti BB Urine, Polisi Ciduk Tiga Teman Dugem Marisa Putri

    Sempat Ganti BB Urine, Polisi Ciduk Tiga Teman Dugem Marisa Putri

    • calendar_month Selasa, 6 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Tiga kawan dugem Marisa Putri (21), mahasiswi Universitas Abdurrab Pekanbaru yang terlibat lakalantas maut, ditangkap polisi. Ketiganya (sebelumnya diberitakan dua orang) berinisial R dan G yang berjenis kelamin laki-laki, dan seorang perempuan berinisial T. Bersama dua orang lainnya inisial O dan V, mereka dugem menenggak miras dan ineks di Sago KTV Hotel […]

expand_less