Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Bengkalis » Parah! Barang Bukti Korupsi Dikorupsi Lagi, Jaksa Tetapkan Dua Tersangka Kasus PMKS Bengkalis 

Parah! Barang Bukti Korupsi Dikorupsi Lagi, Jaksa Tetapkan Dua Tersangka Kasus PMKS Bengkalis 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Kejati Riau menetapkan dua tersangka korupsi Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) milik Pemkab Bengkalis. Dalam kasus ini, negara dirugikan Rp 30,8 miliar

Sepertinya korupsi betul-betul telah telah mendarah daging di Tanah Air ini. Sebagaimana halnya dalam kasus PMKS Pemkab Bengkalis yang ditangani Kejati Riau. Barang yang dikorupsi, sebelumnya adalah barbuk kasus korupsi namun telah disita negara (dikembalikan ke Pemkab Bengkalis).

Aneh bin ajaib! Tanpa sepengetahuan Pemkab Bengkalis, ternyata PKMS tersebut dioperasikan pihak lain selama beberapa tahun. Sehingga, negara dirugikan Rp 30,8 miliar.

Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penguasaan dan pengelolaan aset daerah berupa Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) milik Pemkab Bengkalis. Perkara ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 30,8 miliar.

Penetapan tersangka disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, Rabu (18/02/26). Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni HJ, Sekretaris Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Kabupaten Bengkalis periode 2012–2017, serta S, Direktur Utama PT Tengganau Mandiri Lestari.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam penguasaan dan pengelolaan PMKS yang sebelumnya merupakan barang bukti perkara korupsi,” ujarnya.

Perkara ini berawal dari putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1125/K/Pid.Sus/2014 yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam amar putusan tersebut, PMKS yang berlokasi di Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir, diserahkan kepada Pemkab Bengkalis.

Putusan itu kemudian dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis pada 11 November 2015 melalui pengembalian barang bukti kepada pemerintah daerah.

Namun, setelah aset diterima, tersangka HJ diduga tidak melakukan pengamanan, penguasaan fisik, maupun pencatatan dalam daftar inventaris barang milik daerah.

Ia juga tidak mengusulkan penetapan status penggunaan aset sebagaimana diatur dalam ketentuan pengelolaan barang milik daerah.

Akibatnya, PMKS tersebut dikuasai dan dioperasikan oleh tersangka S sejak November 2015 hingga Juli 2019 tanpa izin dari pemerintah daerah.

Selanjutnya, pada periode Agustus 2019 hingga Maret 2024, pabrik itu disewakan kepada pihak lain tanpa persetujuan resmi dari Pemkab Bengkalis selaku pemilik aset.

Padahal, pemerintah daerah telah melayangkan surat penghentian operasional kepada pihak perusahaan pada 11 Januari 2017. Meski demikian, kegiatan operasional tetap berlangsung.

Dalam proses penyidikan terungkap bahwa tindakan para tersangka bertentangan dengan ketentuan pengelolaan barang milik negara dan daerah.

Mulai dari kewajiban pencatatan dan pengamanan aset hingga mekanisme pemanfaatan dan penyewaan yang seharusnya melalui perjanjian resmi serta penyetoran hasil sewa ke kas daerah.

Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 30.875.798.000.

“Kedua tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” tegas dia.

Penyidik menjerat keduanya dengan ancaman pidana penjara dan kewajiban mengganti kerugian negara.

Lanjutnya menegaskan, pengungkapan perkara ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap praktik korupsi, khususnya dalam pengelolaan aset daerah.

“Penegakan hukum ini diharapkan memberikan efek jera sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” pungkasnya. (rls)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Grup Neraka di Drawing Liga Champions 2022/2023, Catat Hasil Undiannya!

    Grup Neraka di Drawing Liga Champions 2022/2023, Catat Hasil Undiannya!

    • calendar_month Jumat, 26 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    RAKSASA Barcelona, Bayern Munchen, Inter Milan berada di grup neraka dalam drawing Liga Champions 2022/2023 yang berlangsung di Istanbul, Turki, Kamis (25/8/2022). Mereka berada di grup neraka yang tergabung di Grup C Liga Champions. Musim lalu Barcelona dan Bayern juga berada satu grup di Liga Champions. Musim lalu Bayern mengalahkan Barcelona 3-0 di Camp Nou […]

  • SAMPAN Bocor, Petani Sawit Pujud Tewas di Sungai Rokan Usai Selamatkan Anak Istri

    SAMPAN Bocor, Petani Sawit Pujud Tewas di Sungai Rokan Usai Selamatkan Anak Istri

    • calendar_month Selasa, 14 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 9Komentar

    PUJUD, detak24.com – Seorang petani sawit di Pujud tewas di Sungai Rokan. Korban jatuh ke sungai bersama anak dan istrinya saat melangsir buah sawit. Perahu yang ditumpangi warga Kepenghuluan Siarang Arang, Rohil bernama Putra (33) itu bersama keluarganya bocor, Senin (13/03/23). Saat perahu mulai tenggelam, korban berusaha terlebih dahulu menyelamatkan istri dan anaknya. Malang, petani […]

  • Empat Ruko Ludes, Bagan Kota Dilanda Kebakaran Hebat 

    Empat Ruko Ludes, Bagan Kota Dilanda Kebakaran Hebat 

    • calendar_month Jumat, 20 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHIL, detak24com – Empat ruko ludes dalam peristiwa kebakaran hebat di kawasan padat penduduk Jalan Sungai Garam, Kelurahan Bagan Kota, Kecamatan Bangko, Rohil, Kamis (19/02/26) malam Jumat sekitar pukul 23.30 WIB. Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, api pertama kali terlihat muncul dari sebuah kedai kopi milik warga bernama Andi. Material bangunan yang didominasi kayu membuat […]

  • Dewi Perssik Sangsi Rizky Billar Bakal Tobat, Selingkuh Meneh!

    Dewi Perssik Sangsi Rizky Billar Bakal Tobat, Selingkuh Meneh!

    • calendar_month Sabtu, 15 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 9Komentar

    BIDUAN Dewi Perssik terang-terangan tidak setuju Lesti Kejora kembali ke Rizky Billar. Sebaliknya, ia mendukung jika Lesti mendapat suami baru yang tidak suka main tangan alias melakukan KDRT. “Aku dukung Lesti sama laki-laki yang tidak main tangan,” ujar Dewi Perssik menjawab pertanyaan seorang netizen yang berkomentar di video livenya. Dewi Perssik lantas menyebut, mudah-mudahan Rizky Billar […]

  • Satgas PKH Sita Lahan PT Johan Sentosa Seluas 5.764 Ha di Bangkinang 

    Satgas PKH Sita Lahan PT Johan Sentosa Seluas 5.764 Ha di Bangkinang 

    • calendar_month Rabu, 26 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAMPAR, detak24com – Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) sita lahan seluas 5.764 hektare mikik PT Johan Sentosa di Desa Pasir Sialang, Kecamatan Bangkinang Kota, Rabu (26/02/25).  Rombongan Satgas dipimpin Ketua Pelaksana Satgas PKH yakni Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah. Turut hadir Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Taruli H […]

  • Lintas Riau-Sumbar Longsor di Tanjung Alai Kampar, Lalulintas Buka Tutup 

    Lintas Riau-Sumbar Longsor di Tanjung Alai Kampar, Lalulintas Buka Tutup 

    • calendar_month Rabu, 21 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAMPAR, detak24com – Polisi berlakukan sistem buka tutup di lokasi longsor jalan lintas Riau-Sumbar Km 106-107 Desa Tanjung Alai, Kampar. Diketahui, lintas Riau-Sumbar longsor di Kecamatan XIII Koto Kampar, Selasa (21/08/24) malam. Polisi merekayasa arus lalulintas, dan pihak terkait langsung menurunkan alat berat. “Pengaturan lalin di jalan amblas kilometer 106-107 Desa Tanjung Alai Kecamatan XIII […]

expand_less