Terkait OTT Gubri Wahid, KPK Periksa Wartawan Senior Riau
Erisman Yahya, mantan wartawan senior yang kini menjabat Kadisdik Riau. f : ist
PEKANBARU, detak24com – Seorang wartawan senior Riau diperiksa KPK dalam kasus OTT Gubri Wahid. Diketahui, petinggi Bumi Lancang Kuning itu tersandung kasus japrem atau pemerasan terhadap pejabat.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (12/02/26) kembali memanggil 10 saksi terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.
Baca juga : Terkait OTT Gubri Wahid, KPK ‘Bidik’ SF Hariyanto hingga Bupati Inhu
Pemeriksaan dilakukan terkait pengelolaan anggaran proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau.
Para saksi itu berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, pihak swasta hingga asisten rumah tangga.
Baca juga : Pernyataan Azlaini Agus Perihal OTT Gubri Wahid Viral, Sebut Korupsi Rp 1,7 M Kecil
“Hari ini, Kamis (12/02/26), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait anggaran proyek di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Di antara 10 saksi itu adalah Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau Erisman Yahya (EY). Diketahui, Erisman Yahya sebelumnya merupakan wartawan senior di Riau.
Selain dia, penyidik KPK juga memeriksa MTI selaku Penelaah Teknis Kebijakan pada Unit Bappeda Provinsi Riau, EP selalu unsur Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Kemudian, EMS dan SJH selaku ASN Pemprov Riau, IR selaku Kepala Rumah Tangga Biro Umum Setda Provinsi Riau, LM selaku pengurus rumah tangga, TS selaku asisten rumah tangga serta MF dan BS dari swasta.
Ia mengatakan, para saksi dipanggil untuk menghadap penyidik KPK di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau.
Pemeriksaan para saksi ini merupakan lanjutan. Pada Rabu (11/02/26), penyidik KPK telah memanggil 16 orang saksi.
Di antaranya ada Plt Gubenrur Riau, SF Hariyanto, Sekdaprov Riau, Syahrial Abdi dan Bupati Indragiri Hulu, Ade Agus Hartanto, serta pejabat di lingkungan Pemprov Riau lainnya.
Dia mengatakan, pemeriksaan SF Hariyanto dan pejabat lain untuk menelusuri aliran uang dugaan kasus pemerasan Abdul Wahid saat menjabat Gubernur Riau. “Penyidik mendalami soal aliran uang terkait peristiwa tertangkap tangan,” kata Budi.
Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni M Arief Setiawan selaku Kepala Dinas PUPR Riau, serta Dani M Nursalam, tenaga ahli Gubernur Riau yang juga merupakan orang kepercayaannya.
Penetapan ketiganya sebagai tersangka dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (03/11/25). Ketiga tersangka dilakukan penahanan oleh penyidik KPK di Jakarta, dikutip dari cakaplah. (*)
Editor : Kar
