Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Dumai » Tiga Kabur, Polisi Cokok Bos Sabu 1 Kg di Kamar Wisma Teng Dumai

Tiga Kabur, Polisi Cokok Bos Sabu 1 Kg di Kamar Wisma Teng Dumai

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24com – Pemilik sabu sekitar 1,063 Kg diringkus dalam sebuah kamar Wisma Teng, Dumai. Sementara, satu kurirnya ditangkap saat mengantar barang haram itu.

Informasi dirangkum Selasa (10/02/26), penggerebekan sabu 1,064 Kg tersebut dilakukan pada Senin (09/02/26) petang hingga Selasa dinihari di lokasi berbeda wilayah hukum Polres Dumai.

Tersangka HTL alias Al (32 tahun) diciduk saat sedang berkendara sepeda motor Honda Supra X hitam dengan nopol BM 5806 RV. Saat penangkapan itu, tiga orang lainnya melarikan diri. Seorang di antara yang kabur berinisial J0, membuang satu bungkus diduga sabu di area perkebunan sawit.

Setelah dicek petugas, bungkus yang dibuang tersebut bermerek teh Cina CHINESE PIN WEI berisi sabu. Narkotika itu hendak diantar ke salah satu kamar di Wisma Teng, tempat tersangka AS (26) menunggu.

“Atas pengakuan tersangka HTL, tim melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap AS (26 tahun) sebagai pemilik narkotika jenis sabu tersebut pada Selasa (10/02/26) dinihari sekitar pukul 01.42 WIB di kamar Wisma Teng No 09 Jalan Cempedak, Dumai Kota,” ujar Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Riza Effyandi kepada wartawan, Selasa (10/02/26).

Menurut Kasat, kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan akan ada transaksi narkotika di Jalan Sangkis RT 025 Kelurahan Lubuk Gaung, Dumai.

“Tim Opsnal Satresnarkoba yang pimpin oleh Kanit I Ipda Lius Mulyadin SH segera melakukan penyelidikan dan pemantauan terkait informasi tersebut,” sebutnya.

Pada Senin (09/02/26) petang sekitar pukul 14.35 WIB, tim berhasil menangkap HTL alias Al (32 tahun) saat sedang berkendara sepeda motor Honda Supra X hitam dengan nopol BM 5806 RV. Saat penangkapan, tiga orang lainnya melarikan diri dan salah satu dari mereka berinisial J0, membuang satu bungkus diduga sabu di area perkebunan sawit.

“Atas pengakuan tersangka HTL tim melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap AS (26 tahun) sebagai pemilik narkotika jenis sabu tersebut pada Selasa (10/02/26) dinihari sekitar pukul 01.42 WIB di kamar Wisma Teng No 09 Jalan Cempedak, Dumai Kota,” tambahnya.

Dua orang tersangka yang diduga terlibat terlibat dalam transaksi penawaran, penjualan, pembelian, serta pemilikan narkotika. Hasil tes urin menunjukkan tersangka HTL positif mengkonsumsi methamphetamine, sedangkan AS negatif untuk semua jenis zat terdeteksi.

Dari penangkapan kedua tersangka, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu bungkus teh Cina merek CHINESE PIN WEI berisi sabu, dua unit handphone (Infinix hitam dan Oppo biru pelangi), serta dua sepeda motor (Honda Supra X dan Yamaha Vixion putih merah).

“Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 1 ayat (1) UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkas Kasat. (Red)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Truk Tangki Tabrak Emak emak Sampai Tewas di Jalan Badak Tenayan Raya 

    Truk Tangki Tabrak Emak emak Sampai Tewas di Jalan Badak Tenayan Raya 

    • calendar_month Jumat, 20 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Kecelakaan maut terjadi di Jalan Hang Tuah Ujung, tepatnya di Simpang Jalan Badak, Kecamatan Tenayan Raya, Kamis (19/06/25). Seorang ibu rumah tangga bernama Reni Febriyani (37), warga Jalan Binjai Raya, Gang Musholla, Kelurahan Kulim, tewas setelah sepeda motor yang dikendarainya ditabrak truk tangki. Peristiwa nahas ini terjadi ketika truk tangki bernomor polisi […]

  • Gempar! Bareskrim Polri Bidik Mantan Gubri Syamsuar, Ini Kasusnya

    Gempar! Bareskrim Polri Bidik Mantan Gubri Syamsuar, Ini Kasusnya

    • calendar_month Jumat, 28 Jun 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Mantan Gubri Syamsuar diperiksa Bareskrim Polri terkait dugaan penyimpangan di PT Sarana Pembangunan Riau (SPR). Pemanggilan dilakukan di Mapolda Riau, Jumat (28/06/24). Pantauan di lapangan, Syamsuar memberikan keterangan mulai dari pukul 10.00 WIB hingga menjelang salat Jumat dan dilanjutkan baada Jumat sampai sekitar pukul 15.00 WIB. Ditemui usai memberikan keterangan, Syamsuar mengaku […]

  • PENAMBANG Emas Liar di Kuansing Ditemukan Tewas, Tertimbun Longsor 15 Meter

    PENAMBANG Emas Liar di Kuansing Ditemukan Tewas, Tertimbun Longsor 15 Meter

    • calendar_month Kamis, 14 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    KUANSING, detak24com – Deni Murdani (30), penambang emas tanpa izin (PETI) di Benai Kuantan Singingi, yang tertimbun akhirnya ditemukan meninggal, Kamis (14/9/2023). Korban sebelum ditemukan sempat terkubur selama 15 jam di area pertambangan. Doni, diketahui warga asal Desa Jaya Kopah. Sebelum mengalami nasib naas, korban bersama rekan-rekannya melakukan penambangan emas ilegal di Desa Munsalo Kopah, […]

  • Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Beringin Makmur Kabupaten Pelalawan

    Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Beringin Makmur Kabupaten Pelalawan

    • calendar_month Rabu, 24 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PELALAWAN, detak24com – Tim Opsnal Polsek Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, menangkap pengedar sabu berinisial SAS (34) di Desa Beringin Makmur. Dari tangan pengedar narkotika tersebut diamankan barang bukti satu paket sabu dan uang  Rp 300 ribu. “Tersangka SAS ditangkap di Jalur I RT. 001/ RW. 003 Desa Beringin Makmur, Selasa (23/07/24) sekira pukul 13.30 WIB,” ujar […]

  • KORUPTOR Jembatan Selat Rengit Meranti Rp 28 M Dihukum 2 Tahun

    KORUPTOR Jembatan Selat Rengit Meranti Rp 28 M Dihukum 2 Tahun

    • calendar_month Selasa, 5 Des 2023
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru menghukum dua koruptor Jembatan Selat Rengit (JSR) Kepulauan Meranti sebesar Rp 28 miliar, selama 2 tahun, Selasa (05/12/23) petang. Kedua koruptor Jembatan Selat Rengit tersebut adalah Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2012 selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Dupil […]

  • MILITER Israel Bombardir RS Indonesia di Jalur Gaza, Seorang Staf Tewas

    MILITER Israel Bombardir RS Indonesia di Jalur Gaza, Seorang Staf Tewas

    • calendar_month Minggu, 8 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JALURGAZA, detak24com – RS Indonesia yang berada di Jalur Gaza, Palestina ikut menjadi sasaran serangan udara Israel pada Sabtu (07/10/23). Akibatnya, salah satu staf lokal MER-C dilaporkan meninggal dunia. Staf lokal bernama Abu Romzi berada di dekat ambulans dan sempat dilarikan ke RS Indonesia sebelum dinyatakan meninggal. Ketua Presidium MER-C, dr. Sarbini Abdul Murad, mengutuk […]

expand_less