Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Pekanbaru » Gaji Tak Dibayar 5 Tahun, Mantan Bos Riau Pos Gugat Perusahaan Rp 22 Miliar

Gaji Tak Dibayar 5 Tahun, Mantan Bos Riau Pos Gugat Perusahaan Rp 22 Miliar

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 14 Nov 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Mantan bos Riau Pos, Rida K Liamsi menggugat perusahaan tempat ia pernah bekerja sebesar Rp 22 miliar. Gugatan tersebut, perihal gaji yang tak dibayarkan selama 5 tahun.

Namun, dalam persidangan, gugatan yang dilayangkan kepada Riau Pos, direksi dan komisaris Riau Pos serta ke Jawa Pos tersebut ditolak hakim.

Hal ini sesuai tertuang pada Putusan PN Pekanbaru dengan 110/Pdt.G/2025/PN Pbr yang diunggah di laman e court pada Senin, 10 November 2025.

Majelis hakim yang dipimpin Jonson Parancis SH MH didampingi hakim anggota Dedy SH dan Arsul Hidayat SH dalam lembar putusannya mengabulkan eksepsi tergugat I sampai dengan XI. Hakim menyatakan gugatan Penggugat kabur (obscuur libel).

Sedangkan dalam pokok perkara, hakim menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklard), serta menghukum penggugat membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 888 ribu.

Atas putusan majelis hakim ini, kuasa hukum para tergugat, Andi Syarifuddin, Anang Yuliardy dan kawan-kawan menyatakan putusan itu sudah tepat.

“Alhamdulillah, dalam perkara gugatan perdata ini, kami bisa membuktikan dalam persidangan bahwa gugatan itu tidak dapat diterima,” kata Andi Syarifuddin.

Dalam gugatan perdata tersebut, Rida K Liamsi menyebutkan tidak menerima gaji dari tahun 2012-2017 sebesar Rp 12 miliar, tantiem Rp 5 miliar, pesangon Rp5 miliar. Kerugian immaterial digugat sebesar Rp100 miliar.

Selain dokumen yang dijadikan sebagai bukti-bukti dalam persidangan, Andi mengatakan bahwa saksi yang dihadirkan oleh Penggugat melalui kuasa hukumnya, justru memperkuat dalil para Tergugat.

Saksi yang dihadirkan oleh pengugat adalah Ardiansyah yang menjabat sebagai Manager Keuangan Riau Pos periode 2011-2017. Saksi lainnya adalah Sutrianto yang pernah menjabat sebagai Direktur Riau Pos dan juga Kepala Divre Pekanbaru Riau Pos Group.

Keduanya mengatakan bahwa gaji Penggugat sudah dibayarkan semuanya,” kata Andi.

Saksi dari tergugat, Hendro Kusbianto yang menjabat sebagai Manager Keuangan Riau Pos dari 2018 hingga sekarang juga menyampaikan tidak ada utang apapun kepada Rida K Liamsi.

Ketika ditanyakan di persidangan, saksi menjawab tidak ada utang gaji, tantiem atau pesangon atas nama Penggugat. Di neraca perusahaan tidak ada utang itu,” jelas Andi.

Menanggapi putusan majelis hakim atas gugatan kliennya, Kuasa Hukum Rida K Liamsi, Parlindungan mengatakan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum selanjutnya. Pihaknya berencana naik banding.

Atas putusan ini kita akan ajukan banding. Kita ingin ungkap masalah ini menjadi terang, karena memang diakui ada hak-hak Pak Rida yang harus dilunasi,” kata Parlindungan, Kamis (13/11/25).

Untuk upaya hukum banding ini, sebut Parlindungan, ia akan segera berkomunikasi dengan kliennya untuk menyusun langkah-langkah yang akan diambil.

Pihaknya masih punya waktu lapang untuk mengajukan banding.

Terkait putusan gugatan tersebut Parlindungan menambahkan, seharusnya gugatan itu sudah dinilai lengkap. Baik syarat dalam gugatan, apa yang didalilkan dan apa yang dituntut.

Hingga pihaknya tidak sependapat dengan hakim yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima.

“Dalam fakta persidangan juga jelas, terungkap baik dari saksi-saksi bahwa seolah-olah ada hak-hak Pak Rida yang harus diberi Riau Pos. Itu sudah terungkap. Tapi Riau Pos tidak memiliki kemampuan, yang dalam persidangan disebut dalam keadaan tidak baik-baik saja keuangannya,” kata Parlindungan yakin kliennya akan melakukan banding, dikutip dari riau pos. (Red)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • BNNP Riau Akui Tangkap Oknum Polisi Berpangkat Aipda, Kasus Puluhan Kilo Sabu di Dumai

    BNNP Riau Akui Tangkap Oknum Polisi Berpangkat Aipda, Kasus Puluhan Kilo Sabu di Dumai

    • calendar_month Sabtu, 9 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    Dumai, detak24.com – Pihak Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Riau benarkan  penangkapan oknum polisi terkait diamankannya puluhan kilo sabu di parkir hotel Dumai. Tersangka berpangkat Aipda yang bertugas di Mapolres Siak.  Menurut Kepala BNNP Riau,  Brigjend Pol Robinson Siregar, Sabtu (09/07/22), saat ini kasus tersebut masih dalam pengembangan. Termasuk sumber puluhan kilogram sabu  yang berhasil […]

  • Anarkis! Geng Motor Pekanbaru Keroyok Warga hingga Buta, Disikat Polisi

    Anarkis! Geng Motor Pekanbaru Keroyok Warga hingga Buta, Disikat Polisi

    • calendar_month Jumat, 17 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 23Komentar

    Pekanbaru, detak24.com – Tim Satreskrim Polresta Pekanbaru menangkap gerombolan pemuda geng motor. Mereka mengeroyok warga hingga mengakibatkan cacat buta mata. Kejadian itu di atas flyover simpang Mall SKA Pekanbaru, Riau. “Iya, pelaku yang mengeroyok korban sebanyak 7 orang pemuda. Mereka melakukan aksi pengeroyokan di atas di flyover  SKA. Masih ada 1 pelaku lagi yang kita […]

  • Apes! Anggota DPRD Kampar Disiram Air Cabai Saat Reses, Tepat Kenai Wajah 

    Apes! Anggota DPRD Kampar Disiram Air Cabai Saat Reses, Tepat Kenai Wajah 

    • calendar_month Senin, 3 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAMPAR, detak24com – Reses anggota DPRD Kampar, Toni Hidayat di Perumahan Mutiara Mas, Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu berubah ricuh, Ahad (02/11/25). Acara syukuran sederhana yang digelar warga di Jalan Mutiara VI itu tiba-tiba diwarnai insiden penyiraman air cabai terhadap Ketua Komisi II DPRD Kampar, Toni Hidayat. Pagi itu, warga tampak menikmati hidangan soto […]

  • Hasil Lengkap Autopsi Polisi Gugur di Arena Sabung Ayam Lampung 

    Hasil Lengkap Autopsi Polisi Gugur di Arena Sabung Ayam Lampung 

    • calendar_month Rabu, 19 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    LAMPUNG, detak24com – Autopsi anggota Polres Way Kanan yang ditembak oleh oknum TNI tuntas. Tim forensik mengungkap penyebab kematian ketiga korban. Vice Commander DVI Biddokkes Polda Lampung, AKBP Legowo Hamijaya mengatakan proses autopsi dilakukan selama 10 jam, dengan melibatkan tim dokter DVI Polda Lampung bersama dengan tim forensik dari Bhayangkara Polda Lampung. “Saya akan menyampaikan […]

  • Bea Cukai Inhil Musnahkan 2 Juta Lebih Batang Rokok Ilegal 

    Bea Cukai Inhil Musnahkan 2 Juta Lebih Batang Rokok Ilegal 

    • calendar_month Selasa, 16 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    INHIL, detak24com – KPPBC Tipe Madya Pabean C Tembilahan melaksanakan kegiatan pemusnahan barang milik negara (BMN) pelanggaran kepabeanan dan cukai di halaman kantor setempat, Selasa (16/12/25). Menjawab tantangan organisasi dan harapan masyarakat luas, dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi sebagai institusi pelindung masyarakat serta penegak hukum di bidang kepabeanan dan cukai, Barang-barang yang dimusnahkan merupakan […]

  • Permudah Masyarakat, Satlantas Polres Bengkalis Berikan Pelayanan SIM Keliling dan Samsat Tanjak

    Permudah Masyarakat, Satlantas Polres Bengkalis Berikan Pelayanan SIM Keliling dan Samsat Tanjak

    • calendar_month Sabtu, 21 Jun 2025
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    DURI, detak24.com – Satlantas Polres Bengkalis saat ini tengah gencar memberikan pelayanan SIM (Surat Izin Mengemudi) Keliling dan Samsat Tanjak yang disebar pada sejumlah daerah se-kabupaten Bengkalis. “Pelayanan SIM Keliling ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat mendapatkan SIM,” kata Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan SIK MIK melalui Kasat Lantas Polres Bengkalis AKP Vino Lestari SIK MSi […]

expand_less