Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Pekanbaru » Gaji Tak Dibayar 5 Tahun, Mantan Bos Riau Pos Gugat Perusahaan Rp 22 Miliar

Gaji Tak Dibayar 5 Tahun, Mantan Bos Riau Pos Gugat Perusahaan Rp 22 Miliar

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 14 Nov 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Mantan bos Riau Pos, Rida K Liamsi menggugat perusahaan tempat ia pernah bekerja sebesar Rp 22 miliar. Gugatan tersebut, perihal gaji yang tak dibayarkan selama 5 tahun.

Namun, dalam persidangan, gugatan yang dilayangkan kepada Riau Pos, direksi dan komisaris Riau Pos serta ke Jawa Pos tersebut ditolak hakim.

Hal ini sesuai tertuang pada Putusan PN Pekanbaru dengan 110/Pdt.G/2025/PN Pbr yang diunggah di laman e court pada Senin, 10 November 2025.

Majelis hakim yang dipimpin Jonson Parancis SH MH didampingi hakim anggota Dedy SH dan Arsul Hidayat SH dalam lembar putusannya mengabulkan eksepsi tergugat I sampai dengan XI. Hakim menyatakan gugatan Penggugat kabur (obscuur libel).

Sedangkan dalam pokok perkara, hakim menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklard), serta menghukum penggugat membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 888 ribu.

Atas putusan majelis hakim ini, kuasa hukum para tergugat, Andi Syarifuddin, Anang Yuliardy dan kawan-kawan menyatakan putusan itu sudah tepat.

“Alhamdulillah, dalam perkara gugatan perdata ini, kami bisa membuktikan dalam persidangan bahwa gugatan itu tidak dapat diterima,” kata Andi Syarifuddin.

Dalam gugatan perdata tersebut, Rida K Liamsi menyebutkan tidak menerima gaji dari tahun 2012-2017 sebesar Rp 12 miliar, tantiem Rp 5 miliar, pesangon Rp5 miliar. Kerugian immaterial digugat sebesar Rp100 miliar.

Selain dokumen yang dijadikan sebagai bukti-bukti dalam persidangan, Andi mengatakan bahwa saksi yang dihadirkan oleh Penggugat melalui kuasa hukumnya, justru memperkuat dalil para Tergugat.

Saksi yang dihadirkan oleh pengugat adalah Ardiansyah yang menjabat sebagai Manager Keuangan Riau Pos periode 2011-2017. Saksi lainnya adalah Sutrianto yang pernah menjabat sebagai Direktur Riau Pos dan juga Kepala Divre Pekanbaru Riau Pos Group.

Keduanya mengatakan bahwa gaji Penggugat sudah dibayarkan semuanya,” kata Andi.

Saksi dari tergugat, Hendro Kusbianto yang menjabat sebagai Manager Keuangan Riau Pos dari 2018 hingga sekarang juga menyampaikan tidak ada utang apapun kepada Rida K Liamsi.

Ketika ditanyakan di persidangan, saksi menjawab tidak ada utang gaji, tantiem atau pesangon atas nama Penggugat. Di neraca perusahaan tidak ada utang itu,” jelas Andi.

Menanggapi putusan majelis hakim atas gugatan kliennya, Kuasa Hukum Rida K Liamsi, Parlindungan mengatakan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum selanjutnya. Pihaknya berencana naik banding.

Atas putusan ini kita akan ajukan banding. Kita ingin ungkap masalah ini menjadi terang, karena memang diakui ada hak-hak Pak Rida yang harus dilunasi,” kata Parlindungan, Kamis (13/11/25).

Untuk upaya hukum banding ini, sebut Parlindungan, ia akan segera berkomunikasi dengan kliennya untuk menyusun langkah-langkah yang akan diambil.

Pihaknya masih punya waktu lapang untuk mengajukan banding.

Terkait putusan gugatan tersebut Parlindungan menambahkan, seharusnya gugatan itu sudah dinilai lengkap. Baik syarat dalam gugatan, apa yang didalilkan dan apa yang dituntut.

Hingga pihaknya tidak sependapat dengan hakim yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima.

“Dalam fakta persidangan juga jelas, terungkap baik dari saksi-saksi bahwa seolah-olah ada hak-hak Pak Rida yang harus diberi Riau Pos. Itu sudah terungkap. Tapi Riau Pos tidak memiliki kemampuan, yang dalam persidangan disebut dalam keadaan tidak baik-baik saja keuangannya,” kata Parlindungan yakin kliennya akan melakukan banding, dikutip dari riau pos. (Red)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • RATUSAN Balita di Pekanbaru Terjangkit ISPA Pneumonia, Pasca Kabut Asap

    RATUSAN Balita di Pekanbaru Terjangkit ISPA Pneumonia, Pasca Kabut Asap

    • calendar_month Selasa, 10 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Ratusan warga Kota Pekanbaru mengalami gangguan Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA). Mayoritas yang mengalami ISPA ini adalah anak-anak di bawah lima tahun (balita). Itu disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru dr Zaini Rizaldy bahwa, ada ratusan orang yang terkena ISPA dampak dari kabut asap di Kota Pekanbaru. Bahkan yang banyak menjadi […]

  • SEKDAPROV SF Hariyanto Bongkar Borok Pemprov: Hati-hati, Kita Semua akan Mati!

    SEKDAPROV SF Hariyanto Bongkar Borok Pemprov: Hati-hati, Kita Semua akan Mati!

    • calendar_month Rabu, 3 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Sekdaprov Riau SF Hariyanto kian berani dan lantang membuka borok Pemprov. Selain menyebut payung elektrik Masjid Annur sebagai proyek abal-abal, ternyata dana penanganan stunting juga disunat. Hal itu disampaikannya di hadapan Gubernur Riau Syamsuar dan para kepala OPD Pemprov Riau saat evaluasi capaian kinerja dan realisasi APBD Riau 2023, Inflasi dan Penanganan […]

  • INFO SAWIT :  Harga TBS Riau Naik Tipis Sepekan ke Depan

    INFO SAWIT :  Harga TBS Riau Naik Tipis Sepekan ke Depan

    • calendar_month Rabu, 16 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 24Komentar

    PEKANBARU, detak24.com –  Harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit di Riau mengalami kenaikan pada setiap kelompok umur untuk sepekan ke depan. Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau Ir. Zulfadli mengatakan kenaikan harga TBS periode 16 sampai 22 November 2022 untuk kelompok umur 10-20 tahun adalah sebesar Rp 28,52/Kg. Untuk diketahui, penetapan sempat tertunda satu hari, dimana […]

  • Legislator PKS Nurhasanah Sosialisasikan Ranperda Kota Layak Anak di Balik Alam 

    Legislator PKS Nurhasanah Sosialisasikan Ranperda Kota Layak Anak di Balik Alam 

    • calendar_month Minggu, 14 Des 2025
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    DURI, detak24.com – Anggota DPRD Bengkalis Hj Nurhasanah LC, Ahad (14/12/25) mensosialisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Layak Anak di Jalan Anyelir, RW 10 Kelurahan Balik Alam, Kecamatan Mandau. “Ranperda Kota Layak Anak ini sebelum disahkan menjadi Perda harus disosialisasikan dulu kepada masyarakat. Untuk itulah, kita turun ke lapangan menjumpai masyarakat, meminta masukan demi kesempurnaan […]

  • Pemko Dumai-Bengkalis Teken Kerjasama Pilar Batas Wilayah

    Pemko Dumai-Bengkalis Teken Kerjasama Pilar Batas Wilayah

    • calendar_month Minggu, 25 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    DUMAI, detak24.com – Untuk memastikan batas wilayah, Pemko Dumai dan Pemkab Bengkalis meneken kerjasama pembangunan pilar tapal batas. Kegiatan tersebut bertempat di Hotel The Zuri Pekanbaru, Jum’at (23/09/22). Sekretaris Daerah Pemerintah Kota (Pemko) Dumai H.Indra Gunawan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis tentang Pembangunan Pilar Batas Daerah antara Bengkalis dengan Dumai  […]

  • SABET Tiga Penghargaan, Lesti Kejora Pemenang SCTV Music Awards 2023: Terimakasih Ya Allah!

    SABET Tiga Penghargaan, Lesti Kejora Pemenang SCTV Music Awards 2023: Terimakasih Ya Allah!

    • calendar_month Rabu, 10 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    AJANG SCTV Music Awards 2023 yang digelar pada Selasa (9/5/2023) malam, tak hentinya memberikan kejutan. Salah satu artis yang sukses membuat para penonton bersorak-sorai adalah Lesti Kejora. Lesti Kejora tampil dengan penuh penghayatan dalam menyanyikan lagu “Sekali Seumur Hidup” dengan balutan busana serba putih. Mata Lesti Kejora tampak berkaca-kaca saat menyanyikan lagu yang rilis pada tahun […]

expand_less