Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » Guru Les Gerayang Dua Murid di Langgam Kabupaten Pelalawan 

Guru Les Gerayang Dua Murid di Langgam Kabupaten Pelalawan 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Minggu, 2 Nov 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PELALAWAN, detak24com – Seorang guru les sekaligus pelatih sekolah sepak bola (SSB) di Kabupaten Pelalawan ditangkap setelah dilaporkan berbuat cabul terhadap dua muridnya.

Pelaku diketahui berinisial S (37), warga Labuhan Batu, Sumatera Utara yang tinggal sementara di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan untuk bekerja sebagai pengajar di salah satu sekolah.

Kasus ini terungkap setelah seorang ibu bernama SW (40) melapor ke Polres Pelalawan pada 10 Oktober 2025, karena curiga anaknya telah menjadi korban pencabulan oleh pelaku. Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor LP/B/108/X/2025/SPKT/POLRES PELALAWAN/POLDA RIAU.

Menurut keterangan Kapolres Pelalawan melalui Kasi Humas Polres Pelalawan, Iptu Thomas Bernandes, peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Senin (06/10/25) sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Jalur 6 Tasik Indah, Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.

“Dua korban dalam kasus ini adalah anak-anak berusia 11 tahun, yakni NB dan ESP, yang keduanya merupakan murid pelaku,” ungkap dia, Sabtu (01/11/25).

Dalam penyelidikan, diketahui pelaku memanfaatkan kedekatannya dengan korban. Untuk korban pertama, pelaku beralasan ingin memberikan kasih sayang karena korban kurang perhatian dari orangtua. Sementara, korban kedua sering diajak menginap di rumah pelaku dan dibelikan baju serta sepatu bola.

“Pelaku berbuat cabul terhadap korban dengan cara memeluk, mencium, hingga menyentuh bagian tubuh korban. Pelaku mengakui semua perbuatannya saat diperiksa penyidik,” lanjutnya.

Setelah gelar perkara pada 29 Oktober 2025, penyidik resmi menetapkan S sebagai tersangka dan langsung menangkapnya untuk proses hukum lebih lanjut.

Kini, pelaku ditahan di Mapolres Pelalawan. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 82 Ayat (2) UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf a dan d UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya. (Rls)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • BREAKING NEWS: Pagi Ini Gerakan Massa Rute Bukitgelanggang-DPRD Dumai, Demo BBM Naik

    BREAKING NEWS: Pagi Ini Gerakan Massa Rute Bukitgelanggang-DPRD Dumai, Demo BBM Naik

    • calendar_month Kamis, 8 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    Dumai, detak24.com – Menyikapi kenaikan harga BBM bersubsidi, Kamis (08/09/22) pagi ini sejumlah elemen di Kota Dumai akan menggelar aksi unjukrasa. Sejumlah organisasi mahasiswa, pemuda dan komunitas lainnya akan menggelar aksi di DPRD Dumai, sekitar pukul 09.00 WIB. Namun, masa mengambil titik kumpul di Taman Bukitgelanggang. Informasi ini beredar melalui media sosial dan Grup WA,. […]

  • Toyota Yaris Tabrak Fuso, Mahasiswa Asal Pinggir Meregang Nyawa di Tol Permai 

    Toyota Yaris Tabrak Fuso, Mahasiswa Asal Pinggir Meregang Nyawa di Tol Permai 

    • calendar_month Minggu, 11 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PINGGIR, detak24com – Mahasiswa asal Muara Basung, Kecamatan Pinggir meregang nyawa di tol Permai usai mengalami insiden lakalantas maut. Informasi dirangkum Ahad (11/01/26), kecelakaan lalu lintas terjadi di ruas Tol Pekanbaru–Dumai KM 28/00 A, Sabtu (10/01/26) pagi sekitar pukul 05.30 WIB. Mengakibatkan seorang mahasiswa tewas di tempat kejadian. Kasat PJR Ditlantas Polda Riau, Kompol Eko […]

  • Lima Anggota Khilafatul Muslimin di Lampung Ditangkap

    Lima Anggota Khilafatul Muslimin di Lampung Ditangkap

    • calendar_month Minggu, 12 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    Lampung, detak24. com– Kepolisian menangkap lima orang anggota Khilafatul Muslimin di kantor pusat organisasi masyarakat tersebut di Lampung pada Sabtu (11/06/22). Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan bahwa penangkapan itu merupakan bagian dari rangkaian kegiatan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. “Membenarkan serangkaian kegiatan dalam rangka penggeledahan di mana […]

  • PARTAI Hanura Resmi Dukung Ganjar Pranowo Capres 2024, Ini Permintaan OSO

    PARTAI Hanura Resmi Dukung Ganjar Pranowo Capres 2024, Ini Permintaan OSO

    • calendar_month Selasa, 29 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    Jakarta, detak24com – Partai Hanura pimpinan Oesman Sapta Odang (OSO) resmi menyatakan dukungan kepada bakal capres dari PDIP, Ganjar Pranowo di Pilpres 2024. Deklarasi dukungan digelar di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (28/08/23) dan disaksikan langsung Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. “Jadi kerjasama ini, yang namanya kerjasama itu sama-sama bekerja. […]

  • PSM Makassar Bukukan Empat Statistik Mentereng saat Juarai BRI Liga 1: Produktif dan Sangar

    PSM Makassar Bukukan Empat Statistik Mentereng saat Juarai BRI Liga 1: Produktif dan Sangar

    • calendar_month Senin, 3 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    detak24com – Tim sepakbola PSM Makassar berhasil mencatatkan sejumlah statistik mentereng saat memastikan gelar juara BRI Liga 1 2022/2023 pada pertandingan pekan ke-32 melawan Madura United. Gelar juara BRI Liga 1 2022/2023 ini akhirnya telah dipastikan menjadi milik PSM Makassar setelah menang dengan skor 3-1 atas Madura United di Stadion Ratu Pamelingan, Pamekasan, Jumat (31/03/23). Setidaknya, ada […]

  • Bawang Ilegal 887 Karung Masuk di Dermaga WKS Pelalawan, Polisi Tangkap Supir Truk Asal Sumbar 

    Bawang Ilegal 887 Karung Masuk di Dermaga WKS Pelalawan, Polisi Tangkap Supir Truk Asal Sumbar 

    • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PELALAWAN, detak24com – Polisi menangkap supir truk inisial AP (23) asal Padang Koto Tuo, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumbar. Ia kedapatan mengangkut bawang ilegal 887 karung yang masuk di Dermaga WKS Teluk Muda, Kabupaten Pelalawan. Informasi dirangkum Kamis (07/05/26), Satreskrim Polres Pelalawan bersama Polsek Teluk Meranti menggagalkan pengiriman bawang merah ilegal tanpa dokumen karantina. Sebanyak 887 […]

expand_less