Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Bengkalis » Terdakwa Sabu 87,6 Kg Divonis Pidana Nihil di PN Bengkalis, Ini Sebabnya!

Terdakwa Sabu 87,6 Kg Divonis Pidana Nihil di PN Bengkalis, Ini Sebabnya!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 24 Okt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BENGKALIS, detak24com – Terdakwa kasus sabu 87,6 kilogram atas nama Anton, divonis pidana nihil (tanpa sanksi hukum) di PN Bengkalis.

Ternyata, Anton merupakan narapidana yang telah divonis pidana mati pada kasus sebelumnya. Saat terlibat sabu 87,6 kilogram, dia sedang menjalani hukuman vonis mati.

Tiga terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 87,6 Kg dan puluhan ribu pil ekstasi diputus majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis dengan hukum pidana berbeda.

Terdakwa Anton alias Nurdin diputus hukum pidana nihil. Terdakwa ini merupakan narapidana yang sedang menjalani hukuman pidana mati di Rutan Dumai, atas kepemilikan 97 kilogram narkoba jenis sabu.

Selanjutnya, Julis Murdani Alias Bado Bin Zainal Abidin, diputus hukuman seumur hidup. Dalam pembacaan putusan, majelis berpendapat Julis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat dalam kasus tersebut.

Sedangkan Ihsan Firdaus Bin Bujang Bin Rozali diganjar hakim pidana penjara 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atau subsider dua bulan penjara. Putusan Julis dan Ihsan jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa yang menuntut pidana mati.

Humas Pengadilan Negeri Bengkalis, Toha Wiku Aji mengatakan, pembacaan putusan terhadap tiga terdakwa dibacakan, Rabu (22/10/25). Terdakwa Anton dipidana nihil, karena sedang menjalani pidana paling maksimal.

“Sehingga yang bersangkutan sudah tidak bisa lagi dijatuhi pidana apapun,” ucap Toha.

Toha menegaskan, putusan dua terdakwa lainnya sesuai dengan fakta persidangan yang hal tersebut menjadi pertimbangan hakim. Terdakwa Julis Murdani diputus pidana penjara seumur hidup dan Ihsan Firdaus 10 penjara tahun.

“Majelis hakim mempertimbangkan berdasarkan bobot kesalahan dan peran dari masing-masing terdakwa. Dari fakta yang terungkap di persidangan yaitu peran terdakwa Ihsan hanya sekadar diajak oleh terdakwa Julis untuk mengambil paket berupa narkotika jenis sabu. Keterlibatan terdakwa Ihsan dalam tindak pidana narkotika juga baru pertama kali, sehingga pertimbangan tersebut yang menjadi landasan keyakinan bagi hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun denda Rp 1 miliar atau subsidair 2 bulan penjara,” terangnya lagi.

Kronologis Kasus

Kasus ini terungkap setelah Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis berhasil membongkar jaringan narkotika internasional yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan.

Anton, narapidana di Rumah Tahanan Kelas II B Dumai, diduga menjadi otak di balik penyelundupan narkotika dari Malaysia ke Indonesia.

Pengungkapan bermula pada Ahad (9/2/2025), ketika Anton menerima telepon dari seorang buron bernama Bang Basa alias Bobi (DPO). Dalam percakapan tersebut, Bobi menginformasikan bahwa narkotika siap dijemput dari wilayah Malaysia.

Anton kemudian menghubungi Julis Murdani dan menawarkan pekerjaan menjemput barang haram tersebut dengan imbalan sebesar Rp400 juta. Julis menyetujui tawaran itu dan mengajak dua rekannya, Ihsan Firdaus dan Alang (DPO). Keduanya dijanjikan upah masing-masing sebesar Rp25 juta.

Pada Selasa (11/2/2025), ketiganya berangkat menggunakan speedboat bermesin Yamaha 85 PK milik Anton, dari Sungai Merambung, Kabupaten Bengkalis menuju Sungai Amat, Malaysia.

Sekitar pukul 20.30 WIB, mereka menerima lima karung goni berisi sabu yang dikemas dalam 90 bungkus plastik kuning bertuliskan huruf China. Selain itu, satu tas plastik biru berisi ekstasi logo Barcelona warna biru (8 bungkus), ekstasi logo Mercy warna putih (2 bungkus), serta satu kotak plastik hijau yang juga berisi ekstasi.

Setelah penyerahan barang, Alang memilih untuk tetap tinggal di Malaysia. Sementara Julis dan Ihsan kembali ke Indonesia untuk mengantar narkotika tersebut ke Pantai Sepahat, Bengkalis, guna diserahkan kepada seorang buron lainnya, Ujang alias Kodong (DPO).

Upaya penyelundupan gagal setelah tim khusus Elang Malaka Satresnarkoba Polres Bengkalis yang tengah melakukan patroli laut mencurigai keberadaan speedboat yang ditumpangi Julis dan Ihsan. Saat diminta berhenti, keduanya justru melarikan diri sehingga terjadi pengejaran.

Pada Rabu (12/02/25) sekitar pukul 00.30 WIB, petugas berhasil menghentikan dan menangkap keduanya di perairan Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sabu, ekstasi, serta satu unit telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dengan Anton.

Pengembangan penyidikan kemudian mengarah ke Rutan Kelas II B Dumai, tempat Anton menjalani masa hukuman. Pada Kamis (13/02/25), tim Elang Malaka menggeledah kamar tahanan Anton dan menemukan dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mengatur distribusi narkotika lintas negara.

Dari hasil penimbangan, aparat berhasil menyita sabu seberat 87,6 kilogram. Sementara jumlah ekstasi yang diamankan mencapai puluhan ribu butir dengan total berat mencapai belasan kilogram, dikutip dari cakaplah. (Red)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • USAI Link Video Syur Rebecca Klopper Viral, Becca Ungkap Kelaku Negatif Mantan Pacar

    USAI Link Video Syur Rebecca Klopper Viral, Becca Ungkap Kelaku Negatif Mantan Pacar

    • calendar_month Senin, 11 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SELEBRITIS Rebecca Klopper kembali menjadi sorotan publik di media sosial X, dulunya Twitter. Hal ini lantaran link video syur Rebecca Klopper viral di media sosial. Akun @MouthSick sempat membagikan link yang disebut sebagai video Rebecca Klopper 11 menit. Dalam tweet tersebut, setidaknya ada dua link video syur Rebecca Klopper yang diunggah. Dua video tersebut memiliki durasi […]

  • JAMBRET Hp Emak Emak di Kulim Pekanbaru Mendekam dalam Penjara

    JAMBRET Hp Emak Emak di Kulim Pekanbaru Mendekam dalam Penjara

    • calendar_month Kamis, 25 Apr 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Dua jambret berinisial BP (21) dan RK (22) kembali masuk penjara lantaran melakukan jambret terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT). Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino menjelaskan dua pelaku jambret tersebut telah melakukan aksi mereka di tujuh tempat kejadian perkara (TKP). “Kami berhasil mengamankan dua pelaku dengan inisial BPA (21) […]

  • Massa GPPI Duduki Gedung DPRD Kampar, Tolak BBM Naik

    Massa GPPI Duduki Gedung DPRD Kampar, Tolak BBM Naik

    • calendar_month Senin, 5 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    Bangkinang, detak24.com – Ratusan massa Gerakan Pemuda Patriotik Indonesia (GPPI) Kabupaten Kampar melakukan demonstrasi menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) di Bangkinang, Senin (05/09/22). Setelah melakukan long march di sejumlah ruas jalan di Bangkinang, massa berorasi di bundaran depan Rumah Dinas Bupati Kampar. Dari pantauan, meski sempat dilarang masuk ke dalam Komplek Perkantoran Pemkab […]

  • TEREKAM CCTV, Pelaku Curanmor di Toserba Prima Jaya Pekanbaru Terciduk Sedang Gini!

    TEREKAM CCTV, Pelaku Curanmor di Toserba Prima Jaya Pekanbaru Terciduk Sedang Gini!

    • calendar_month Jumat, 23 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Aksi pencurian sepeda motor di sebuah Toserba di Jalan KH Ahmad Dahlan, Pekanbaru terekam CCTV. Pelaku bernama Yudha Wardana Kusuma (20) dibikin keok saat polisi mendatangi rumahnya. Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan, Jumat (23/06/23) mengatakan, kejadian itu terjadi pada Sabtu (17/6/2023) sekitar pukul 09.40 WIB saat korban berbelanja ke Toserba […]

  • MEWAH! Kades dan Perangkat Dapat Uang Pensiun, Revisi UU Desa

    MEWAH! Kades dan Perangkat Dapat Uang Pensiun, Revisi UU Desa

    • calendar_month Rabu, 28 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    JAKARTA, detak24com – Kepala desa (kades) beserta perangkat ainnya akan mendapatkan uang purnatugas. Alokasi tersebut dianggarkan dalam APBD. Hal ini menurut Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas, menjadi salah satu ketentuan yang telah disepakati dalam pembahasan Revisi Undang-Undang Desa. Ia menyampaikan, uang purnatugas itu diberikan hanya sekali ketika si kepala desa menyelesaikan masa […]

  • DIGEREBEK di Hutan Bakau Pelintung, Lanal Dumai Amankan 40 PMI Ilegal dari Malaysia

    DIGEREBEK di Hutan Bakau Pelintung, Lanal Dumai Amankan 40 PMI Ilegal dari Malaysia

    • calendar_month Sabtu, 9 Mar 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Tim gabungan F1QR Lanal Dumai dan Satgas Opsintelmar Koarmada mengamankan 40 orang PMI yang pulang secara ilegal, di hutan bakau pantai Pelintung Dumai.  Data dirangkum, Sabtu (09/03/24), pengamanan puluhan pekerja ilegal asal Malaysia yang terdiri dari 32 laki-laki dan delapan orang perempuan, dilakukan pada Rabu, 06 Maret pukul 05.35 WIB.  “Sebanyak 40 […]

expand_less