Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » Kerugian Negara 15 Miliar, Kejari Inhu Tahan 9 Koruptor BUMD BPR Indra Arta

Kerugian Negara 15 Miliar, Kejari Inhu Tahan 9 Koruptor BUMD BPR Indra Arta

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 2 Okt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INHU, detak24com – Sembilan koruptor BUMD BPR Indra Arta, Inhu dijebloskan ke penjara pasca penetapan tersangka. Dalam kasus tersebut, negara dirugikan Rp 15 miliar.

Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Inhu) menetapkan 9 tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan daerah pada BUMD Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta. Kerugian negara Rp 15 miliar.

“Para tersangka terdiri atas pejabat dan pegawai Perumda BPR Indra Arta, serta seorang debitur yang diduga terlibat dalam kasus yang terjadi pada tahun 2014 hingga 2024 itu,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Didie Tri Haryadi, saat ekspos, Kamis (02/10/25).

Tersangka adalah SA selaku Direktur Perumda BPR Indra Arta, AB selaku Pejabat Eksekutif Kredit, ZAL, KHD, SS, RRP, dan THP, yang masing-masing berperan sebagai Account Officer, RHS selaku Teller dan Kasir serta KH, debitur yang melakukan pinjaman dengan menggunakan nama orang lain.

Didie menjelaskan, kasus ini bermula dari praktik pemberian kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Para tersangka diduga memberikan kredit atas nama orang lain.

Para tersangka menggunakan agunan yang tidak sesuai atau tidak terikat hak tanggungan, tidak melakukan survei terhadap kredit dan agunan, serta memberikan kredit di atas nilai agunan dan kepada debitur bermasalah.

Selain itu, terdapat pula dugaan pengambilan deposito nasabah tanpa persetujuan, serta kredit macet dan hapus buku.

“Tindakan itu menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 15 miliar,” kata Didie didampingi Aspidus Kejati Riau Marlambson Carel Williams, Kasi Dik Rionov Oktana Sembiring, Kasi Ops Herlina Sitorus serta Kasi Penkum dan Humas, Zikrullah.

Ia menjelaskan, para tersangka memiliki peran berbeda. Tersangka SA dan AB menyetujui pemberian kredit yang tidak sesuai prosedur sehingga menyebabkan kredit macet dan hapus buku.

Tersangka ZAL, KHD, SS, RRP, dan THP tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai Account Officer sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sementara, Tersangka RHS diduga melakukan pencairan deposito tanpa persetujuan nasabah, dan KH bekerja sama dengan Account Officer melakukan pencairan pinjaman menggunakan nama orang lain.

Untuk mempercepat proses penyidikan, Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu telah melakukan penahanan terhadap sembilan tersangka tersebut selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Rengat.

Sebelum penahanan, para tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tenaga media dan dinyatakan sehat untuk dilakukan penahanan badan.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999

Dia menegaskan, Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu akan terus menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas demi penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di wilayah tersebut, dikutip dari cakaplah. (Red)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polisi Gulung Dua Jambret dan Penadah Kalung Emas di Teluk Pulai Rohil

    Polisi Gulung Dua Jambret dan Penadah Kalung Emas di Teluk Pulai Rohil

    • calendar_month Jumat, 20 Des 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHIL, detak24com – Unit Reskrim Polsek Panipahan ungkap kasus perampokan kalung emas sekaligus menangkap penadahnya. Informasi dirangkum, Jumat (20/12/24), peristiwa ini terjadi pada Senin, 16 Desember 2024, di Jalan Karya, Kepenghuluan Teluk Pulai, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rohil. Penadah berinisial SD alias Darma (49), warga Jalan Kuburan Cina, Teluk Pulai, ditangkap setelah diketahui membeli […]

  • Wabup Bengkalis Bagus Santoso Buka Job Fair Disnakertrans Bengkalis 2025 

    Wabup Bengkalis Bagus Santoso Buka Job Fair Disnakertrans Bengkalis 2025 

    • calendar_month Senin, 22 Des 2025
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    DURI, detak24.com – Wakil Bupati Bengkalis Dr H Bagus Santoso, Senin (22/12/25) membuka Job Fair Disnakertrans 2025, bertempat di Kantor Disnakertrans, Jalan Pipa Air Bersih, Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan. “Kami tentunya menyambut baik serta memberikan apresiasi yang tinggi kepada Disnakertrans Kabupaten Bengkalis dan panitia yang telah melaksanakan kegiatan Job Fair ini bekerjasama dengan pihak […]

  • ADA-ADA Saja! Warga Batsol Rekam Teman Saat Mandi dan Buang Air, Diposting di FB

    ADA-ADA Saja! Warga Batsol Rekam Teman Saat Mandi dan Buang Air, Diposting di FB

    • calendar_month Sabtu, 24 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    BENGKALIS, detak24com – Entah hanya usil, Wahyudi Pohan warga Bathin Solapan (Batsol Bengkalis merekam temannya saat mandi dan buang air. Videonya pun diposting di Facebook. Akibat keusilannya itu, hakim PN Bengkalis menjatuhkan hukuman selama 3 tahun dan 6 bulan (3,5 tahun) penjara. Ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak membuat dan […]

  • Tangkap 12 Tersangka, Polisi Lumpuhkan Geng Begal Duta Mas di Pekanbaru

    Tangkap 12 Tersangka, Polisi Lumpuhkan Geng Begal Duta Mas di Pekanbaru

    • calendar_month Kamis, 20 Jun 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Satreskrim Polresta Pekanbaru menangkap 12 tersangka geng begal Duta Mas. Empat diantaranya berstatus pelajar. Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Henky Poerwanto, Kamis (20/06/24) mengatakan para pelaku geng begal membegal Jorgi Yohandres, Ahad (16/06/24) sekitar pukul 01.00 WIB. Ketika itu korban sedang berboncengan dengan temannya. “Korban habis mengisi bensin, di Jalan Soekaro Hatta. Sesampai di […]

  • BEKUK Penadah, Polisi Tangkap Tiga Karyawan dan Security PT EUP Dumai

    BEKUK Penadah, Polisi Tangkap Tiga Karyawan dan Security PT EUP Dumai

    • calendar_month Minggu, 30 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 11Komentar

    DUMAI, detak24com – Unit 1 Satreskrim Polres Dumai menangkap tiga karyawan dan security PT Energi Unggul Persada (EUP). Selain itu, aparat juga membekuk seorang penadah yang beralamat di Bumiayu, Dumai Selatan. Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasat Reskrim Polres Dumai Iptu Bayu Ramadan Effendi didampingi Kanit 1 Sat Reskrim Polres Dumai Ipda Muaz Primadyantara […]

  • GELAR Aksi Solidaritas Rempang, GMMKI: Zolim! Seperti Yahudi Caplok Palestina

    GELAR Aksi Solidaritas Rempang, GMMKI: Zolim! Seperti Yahudi Caplok Palestina

    • calendar_month Jumat, 22 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Gerakan Masyarakat Menuntut Keadilan (GMMK) menyebut konflik Rempang sangat anarkis dan zolim, ibarat Yahudi mencaplok wilayah Palestina. Hal tersebut diteriakkan GMMKI Riau saat menggelar aksi solidaritas Rempang di perempatan Tugu Pahlawan, Jalan Diponegoro Pekanbaru, Jumat (22/09/23). Dalam aksi ini, pendemo membentangkan poster bertuliskan protes atas kebijakan pemerintah terhadap warga Pulau Rempang. ”Ini […]

expand_less